Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Mjy Erlina Sari, S.H., M.H. AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1147/BIASA/Enz.2 /07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Sari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sirapan RT.02 RW.01, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa pada tanggal tersebut diatas sekira jam 00.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran Narkotika di Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, lalu saksi WAHID HIDAYAT, S.H. dan saksi HANANDA RISQI KSATRIA PRIMA, S.H. anggota sat res narkoba Polres Madiun mendatangi rumah Terdakwa AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD GALIH ALVIAN PRATAMA dan saksi AZIZ MAULANA Alias CIWIK, ditemukan :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 9,75 gram (sembilan koma tujuh lima) gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus kopi sachet “fresco cappucino”
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Camry warna hitam
  3. Uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17 warna hitam, No sim card : 085648583784.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN dihubungi melalui chat whatsapp oleh SONDREK (DPO Nomor : DPO/20/VI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba) dengan nomor 085648583784 yang sudah dikenalnya sejak lama berkaitan dengan transaksi Narkotika, menyuruh Terdakwa AZIZ TRIYANTO mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Wilangan Nganjuk, dengan tujuan SONDREK selaku penjual Shabu sebagai operator yang bertugas memberi petunjuk atau perintah kepada Terdakwa AZIZ TRIYANTO untuk mengambil dan kemudian memasang atau memindahkan shabu ke tempat sesuai petunjuk operator hingga sampai kepada pembeli, pada saat pengambilan tersebut SONDREK juga mengirimkan foto letak Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut ditaruh namun belum ada perintah lain selain mengambil Shabu, kemudian pada sekira jam 16.00 WIB Terdakwa AZIZ TRIYANTO menghubungi saksi AZIZ MAULANA Alias CIWIK melalui whatsapp dengan nomor telepon 085934300482 bermaksud untuk mengajak keluar main ke Wilangan dan disetujui oleh saksi AZIZ MAULANA, selanjutnya pada sekira jam 17.00 WIB saksi AZIZ MAULANA datang ke rumah Terdakwa AZIZ TRIYANTO, setelah itu Terdakwa AZIZ TRIYANTO dan saksi AZIZ MAULANA berangkat ke Wilangan Nganjuk, sekira jam 19.30 WIB Terdakwa AZIZ TRIYANTO dan AZIZ MAULANA sampai di bawah pohon pinggir jalan raya Madiun – Nganjuk Wilangan, Kabupaten Nganjuk, dan Terdakwa AZIZ TRIYANTO langsung mencari Shabu tersebut, sekira jam 20.00 WIB Terdakwa AZIZ TRIYANTO menemukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto ± 9,75 gram, selanjutnya Terdakwa AZIZ TRIYANTO dan saksi AZIZ MAULANA pulang.
  • Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto ± 9,75 gram tersebut rencananya akan Terdakwa AZIZ TRIYANTO jual dengan cara memasang atau menaruh shabu pada suatu tempat tertentu (biasa disebut dengan sistem ranjau) atas perintah SONDREK dengan keuntungan pada setiap titik pemasangan ranjau sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan juga konsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu secara gratis.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Madiun tanggal 22 Mei 2024, dengan hasil penimbangan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto ± 9,75 gram, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 04158/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. Wakabidlabfor Polda Jatim, dengan hasil pemeriksaan (+) positip metamfetamina.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sirapan RT.02 RW.01, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal tersebut diatas sekira jam 00.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran Narkotika di Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, lalu saksi WAHID HIDAYAT, S.H. dan saksi HANANDA RISQI KSATRIA PRIMA, S.H. anggota sat res narkoba Polres Madiun mendatangi rumah Terdakwa AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD GALIH ALVIAN PRATAMA dan saksi AZIZ MAULANA Alias CIWIK, ditemukan :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 9,75 gram (sembilan koma tujuh lima) gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus kopi sachet “fresco cappucino”
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Camry warna hitam
  3. Uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17 warna hitam, No sim card : 085648583784.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Madiun tanggal 22 Mei 2024, dengan hasil penimbangan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto ± 9,75 gram, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 04158/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. Wakabidlabfor Polda Jatim, dengan hasil pemeriksaan (+) positip metamfetamina.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AZIZ TRIYANTO Bin DJAIMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya