Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Mjy 3.ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
4.AGUS BUDIARTO, SH.,MH
YUSUF EDY KURNIAWAN BIN SUTIMAN (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1300 / BIASA / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
2AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF EDY KURNIAWAN BIN SUTIMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa YUSUF EDY KURNIAWAN bin SUTIMAN (alm)., pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih masuk dalam bulan Mei tahun 2024, di SPBU NGLAMES di Jl. Raya Nglames No. 38 Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib, sdr April (DPO) menhubungi terdakwa melalui video call dengan nomor HP 082220333925 dengan tujuan untuk meminta tolong untuk mengambil ranjauan narkotika jenis shabu di SPBU Nglames di Jl. Raya Nglames No. 38 Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun dan mengantarkan shabu tersebut kerumah sdr Sigit (DPO) karena sdr April (DPO) saat itu sedang berada dirumah sdr Sigit (DPO) sedang mengkonsumsi shabu dan terdakwa dijanjikan oleh sdr April (DPO) upah berupa uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah shabu tersebut diantar kerumah sdr Sigit (DPO) dan terdakwa menyanggupi kemudian sdr April (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui nomor Dana 082335255061 milik terdakwa untuk ongkos jalan;
  • Bahwa kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol AE 5009 JU menuju ke SPBU Nglames, sesampainya di SPBU Nglames, Sdr April (DPO) mengirimkan foto dan lokasi shabu tersebut diranjau yaitu disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus kacang garuda warna hijau didepan toilet umum SPBU Nglames. Tidak lama kemudian terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan didapati barang bukti 1 (satu) bungkus kacang garuda warna hijau yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat brutto ±17,27 (tujuh belas koma dua puluh tujuh gram) yang diakui terdakwa adalah milik sdr April (DPO), 1 (satu) buah HP realme diakui milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan sdr April (DPO), 1 (satu) buah dompet yang diakui milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AE 5009 JU diakui milik terdakwa yang digunakan sebagai alat transportasi dari Ngawi ke SPBU Nglames di Kecamatan Madiun;
  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) plastik berisikan kristal warna putih tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 04205/NNF/2024, tanggal 10 Juni 2024 oleh Titin Ernawati, S.Farm.Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, S.Md selaku pemeriksa menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  :
  1. 12975/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,885 gram
  2. 12976/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,829 gram

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti itu dan tidak memiliki pendidikan dan pekerjaan yang berkaitan dengan medis/ kesehatan.
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa YUSUF EDY KURNIAWAN bin SUTIMAN (alm)., pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih masuk dalam bulan Mei tahun 2024, di SPBU NGLAMES di Jl. Raya Nglames No. 38 Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi  5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai        berikut :

  • Bahwa petugas Kepolisian Polda Jatim telah menerima laporan adanya penyalahgunaan narkotika yang sering dilakukan di daerah sekitar SPBU NGLAMES, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2024, petugas Kepolisian Polda Jatim dari Direktorat Narkoba melakukan kegiatan penyelidikan menindaklanjuti informasi yang diterima tersebut, dan setelah dilakukan pengamatan dan pendalaman, petugas Kepolisian Polda Jatim yang antara lain beranggotakan IS SUGIYANTORO ADI, melakukan penangkapan terhadap terdakwa YUSUF EDY KURNIAWAN bin SUTIMAN (alm). di depan toilet umum yang berada di SPBU NGLAMES di JL. Raya Nglames No. 38 Kec. Madiun Kab. Madiun.
  • Bahwa pada saat ditangkap, pada diri terdakwa YUSUF EDY KURNIAWAN bin SUTIMAN (alm), petugas Kepolisian Poda Jatim yang menangkap terdakwa menemukan barang antara lain berupa1 (satu) buah bungkus kacang garuda warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 (dua) klip narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor totalnya + 17,27 (tujuh belas koma dua tujuh) gram, yang dikuasai terdakwa dengan cara dipegang dengan tangan kiri dan sempat disembuyikan di balik baju yang dipakai terdakwa saat itu, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk REALME dengan no sim 082334362734 di saku depan bagian kanan celana dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah STNK dengan No Polisi AE 5009 JU atas nama PARNO di saku depan bagian kiri celana yang dipakai terdakwa saat itu dan petugas juga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam dengan No Polisi AE 5009 JU yang sedang terparkir didepan toilet umum yang terdakwa pergunakan sebagai sarana mengambil ranjauan narkotika jenis sabu atas permintaan APRIL (DPO).
  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) plastik berisikan kristal warna putih tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 04205/NNF/2024, tanggal 10 Juni 2024 oleh Titin Ernawati, S.Farm.Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, S.Md selaku pemeriksa menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  :
  1. 12975/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,885 gram
  2. 12976/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,829 gram

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61

Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya