Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Mjy Erlina Sari, S.H., M.H. EKO SUPRIYANTO bin SUGIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1148/BIASA/Eoh.2 /07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Sari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUPRIYANTO bin SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa EKO SUPRIYANTO Bin SUGIYANTO pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di warung tepo tahu ces yang merupakan satu pekarangan dengan rumah tempat tinggal saksi MOCHAMAD SAIFULLOH Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun II RT 12 RW 5, Desa Sambirejo, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekira jam 03.30 WIB Terdakwa EKO SUPRIYANTO Bin SUGIYANTO dari penginapan Wisma PKPRI Jl. Dr. Sutomo Kota Madiun pergi ke rumah bibinya di Magetan bermaksud untuk mengambil barang dagangan yakni nasi jagung untuk dijual di Pasar Kawak Jl. Kutai Kota Madiun, saat perjalanan pada sekira jam 04.00 WIB Terdakwa EKO SUPRIYANTO melalui Jalan Raya Gorang Gareng, di tengah perjalanan tepatnya di warung tepo tahu ces milik saksi KUSNAN yang merupakan satu pekarangan dengan rumah tempat tinggal saksi MOCHAMAD SAIFULLOH Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun II RT 12 RW 5, Desa Sambirejo, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada saat itu muncul niat Terdakwa EKO SUPRIYANTO untuk mengambil barang di warung tersebut, kemudian karena warungnya sudah terlewati Terdakwa EKO SUPRIYANTO putar balik ke warung tepo tahu ces tersebut dan berhenti di depan warung untuk mengamati keadaan sekitar, setelah terlihat aman Terdakwa EKO SUPRIYANTO langsung masuk ke dalam warung tepo tahu ces tersebut dengan cara membuka paksa jendela pada pintu yang terbuat dari seng atau alumunium dengan bingkai kayu, pada saat Terdakwa EKO SUPRIYANTO membuka paksa bingkai jendela patah atau rusak serta jendela merenggang dan kuncinya terlepas sehingga tangan kanan Terdakwa EKO SUPRIYANTO dapat masuk dan membuka kunci atau pengganjal pintu, setelah itu Terdakwa EKO SUPRIYANTO mencoba membuka pintu, namun tetap tidak bisa karena masih terdapat kunci lain yakni pengganjalan dari besi dan jenis pintu jendela tersebut pintu geser, lalu Terdakwa EKO SUPRIYANTO membuka paksa dengan menggunakan gunting untuk merenggangkan kunci sampai kusen merenggang atau rusak, serta kunci atau besi yang di tali rafia warna hijau pada kusen menjadi bengkok atau rusak, kemudian pintu dapat Terdakwa EKO SUPRIYANTO buka hingga memasuki warung, sesampainya di dalam warung Terdakwa EKO SUPRIYANTO langsung menuju di dapur dan mengambil 3 (tiga) buah tabung gas LPG yang terletak di bawah rak kompor dengan posisi 2 (dua) tabung gas terpasang pada kompor sedangkan 1 (satu) tabung lagi tidak terpasang di kompor dan masih utuh tersegel, lalu 2 (dua) tabung yang terpasang di kompor tersebut Terdakwa EKO SUPRIYANTO lepas dari regulator, dan secara bergantian menggunakan kedua tangannya 3 (tiga) tabung gas LPG tersebut Terdakwa EKO SUPRIYANTO ambil dan dipindahkan ke meja warung bagian depan dengan jarak dari dapur kurang lebih 3 (tiga) meter, setelah Terdakwa EKO SUPRIYANTO berhasil memindahkan 3 (tiga) buah tabung gas LPG ke meja depan dan Terdakwa akan membawa keluar, pada saat itu datang saksi MOCHAMAD SAIFULLOH dan saksi SETIAWAN JUNAIDI meminta agar Terdakwa EKO SUPRIYANTO keluar, kemudian tanpa perlawanan Terdakwa EKO SUPRIYANTO diamankan oleh saksi MOCHAMAD SAIFULLOH dan saksi SETIAWAN JUNAIDI serta warga sekitar.
  • Bahwa akibat yang dialami saksi KUSNAN atas perbuatan Terdakwa EKO SUPRIYANTO adalah kerugian lebih kurang Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa EKO SUPRIYANTO Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHP.---------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa EKO SUPRIYANTO Bin SUGIYANTO pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di warung tepo tahu ces yang merupakan satu pekarangan dengan rumah tempat tinggal saksi MOCHAMAD SAIFULLOH Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun II RT 12 RW 5, Desa Sambirejo, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekira jam 03.30 WIB Terdakwa EKO SUPRIYANTO Bin SUGIYANTO dari penginapan Wisma PKPRI Jl. Dr. Sutomo Kota Madiun pergi ke rumah bibinya di Magetan bermaksud untuk mengambil barang dagangan yakni nasi jagung untuk dijual di Pasar Kawak Jl. Kutai Kota Madiun, saat perjalanan pada sekira jam 04.00 WIB Terdakwa EKO SUPRIYANTO melalui Jalan Raya Gorang Gareng, di tengah perjalanan tepatnya di warung tepo tahu ces milik saksi KUSNAN yang merupakan satu pekarangan dengan rumah tempat tinggal saksi MOCHAMAD SAIFULLOH Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun II RT 12 RW 5, Desa Sambirejo, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada saat itu muncul niat Terdakwa EKO SUPRIYANTO untuk mengambil barang di warung tersebut, kemudian karena warungnya sudah terlewati Terdakwa EKO SUPRIYANTO putar balik ke warung tepo tahu ces tersebut dan berhenti di depan warung untuk mengamati keadaan sekitar, setelah terlihat aman Terdakwa EKO SUPRIYANTO langsung masuk ke dalam warung tepo tahu ces tersebut dengan cara membuka paksa jendela pada pintu yang terbuat dari seng atau alumunium dengan bingkai kayu, pada saat Terdakwa EKO SUPRIYANTO membuka paksa bingkai jendela patah atau rusak serta jendela merenggang dan kuncinya terlepas sehingga tangan kanan Terdakwa EKO SUPRIYANTO dapat masuk dan membuka kunci atau pengganjal pintu, setelah itu Terdakwa EKO SUPRIYANTO mencoba membuka pintu, namun tetap tidak bisa karena masih terdapat kunci lain yakni pengganjalan dari besi dan jenis pintu jendela tersebut pintu geser, lalu Terdakwa EKO SUPRIYANTO membuka paksa dengan menggunakan gunting untuk merenggangkan kunci sampai kusen merenggang atau rusak, serta kunci atau besi yang di tali rafia warna hijau pada kusen menjadi bengkok atau rusak, kemudian pintu dapat Terdakwa EKO SUPRIYANTO buka hingga memasuki warung, sesampainya di dalam warung Terdakwa EKO SUPRIYANTO langsung menuju di dapur dan mengambil 3 (tiga) buah tabung gas LPG yang terletak di bawah rak kompor dengan posisi 2 (dua) tabung gas terpasang pada kompor sedangkan 1 (satu) tabung lagi tidak terpasang di kompor dan masih utuh tersegel, lalu 2 (dua) tabung yang terpasang di kompor tersebut Terdakwa EKO SUPRIYANTO lepas dari regulator, dan secara bergantian menggunakan kedua tangannya 3 (tiga) tabung gas LPG tersebut Terdakwa EKO SUPRIYANTO ambil dan dipindahkan ke meja warung bagian depan dengan jarak dari dapur kurang lebih 3 (tiga) meter, setelah Terdakwa EKO SUPRIYANTO berhasil memindahkan 3 (tiga) buah tabung gas LPG ke meja depan dan Terdakwa akan membawa keluar, pada saat itu datang saksi MOCHAMAD SAIFULLOH dan saksi SETIAWAN JUNAIDI meminta agar Terdakwa EKO SUPRIYANTO keluar, kemudian tanpa perlawanan Terdakwa EKO SUPRIYANTO diamankan oleh saksi MOCHAMAD SAIFULLOH dan saksi SETIAWAN JUNAIDI serta warga sekitar.
  • Bahwa akibat yang dialami saksi KUSNAN apabila perbuatan Terdakwa EKO SUPRIYANTO selesai adalah kerugian lebih kurang Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa EKO SUPRIYANTO Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya