Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Mjy MARTIN SULTAN TANUWIJAYA MARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTIN SULTAN TANUWIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDI ALAM BARITA, S.AgMARTIN SULTAN TANUWIJAYA
Tergugat
NoNama
1MARJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 473.860.600,00
Petitum
PRIMAIR  :
 
1) Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan 4 (empat) lembar Nota Pembelian tertanggal 1, 2, 6 dan 7 September 2022 adalah sah secara hukum;
3) Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap PENGGUGAT);
4) Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas pembelian Besi Beton Coor Polos beserta uang ganti rugi materiil maupun in –materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 473.860.600,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus enampuluh ribu enam ratus rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga TERGUGAT menyelesaikan kewajibanyanya kepada PENGGUGAT;
5) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkanhinga dilaksanakan;
6) Menyatakansah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh PENGGUGAT pada posita  Nomor  urut 18 (delapan belas);
7) Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari TERGUGAT;
8) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  berkenan memberikan putusan yang adil dan benar (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak