Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa INDRO Bin (alm) SADIRIN , pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, dan kejadian baru diketahui pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di petak 51B RPH petung BKPH Petung KPH Saradan turut masuk Ds. Pajaran Kec. Saradan Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang Perorangan Dengan sengaja, melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa telah memiliki niat untuk melakukan penebangan pohon dikawasan hutan secara illegal , atas niat tersebut kemudian terdakwa mengajak rekan-rekanya JAKA SATRA Alias JAKAK nomor :DPO/ 34/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim tanggal 25 Juli 2024 , PADIANTOK alias GEPENG nomor :DPO/ 35/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim tanggal 25 Juli 2024 , SUNARTO nomor :DPO/ 36/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim tanggal 25 Juli 2024 , KRISDIANTORI Alias COMPLO nomor :DPO/ 37/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim tanggal 25 Juli 2024 , DONO WUSODO nomor :DPO/ 38/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim tanggal 25 Juli 2024 , dan sdr. PANIRAN Alias PONIRAN nomor :DPO/ 39/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim tanggal 25 Juli 2024 pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 untuk masuk di hutan petak 51 B RPH Petung BKPH Petung KPH Saradan,selanjutnya terdakwa beserta rekan-rekannya tersebut berangkat ke hutan pada pukul 19.00WIB dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 20.00 WIB .Kemudian setelah sampai di TKP yang merupakan Lokasi penebangan kayu tersebut terdakwa beserta rekan-rekannya langsung memilih kayu yang akan ditebang dan memepersiapkan alat -alat berupa bendu (senjata tajam) dan gergaji tangan yang dimiliki masing-masing penebang kayu dan sudah dipersiapkan dari rumah sebelum masuk ke hutan . Setelah mendapatkan kayu yang akan ditebang Selanjutnya terdakwa beserta rekan-rekannya menebang 1 (satu) pohon jati secara bersama-sama sampai roboh, kemudian dipotong menjadi 4 (empat) batang dan 3 batang di pacaki di Lokasi penebangan ,1 batang masih dalam bentuk gelondong, dan ada 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran + 130 cm Ø 28 cm yang di tinggalkan oleh terdakwa dan rekan-rekanya di TKP (dijadikan barang bukti dalam perkara ini) ,setelah kayu jati tersebut dipotong dan dipacaki untuk diolah menjadi gelondongan , kemudian oleh terdakwa dan rekan-rekanya kayu tersebut kemudian di langsir(dihanyutkan) melalui sungai dengan menyebrang melewati jembatan Kali kunci Saradan menuju lokasi muat/ angkut yang berjarak sekitar 300 meter, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa menghubungi saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN (berkas penuntutan terpisah / splitzing ) dengan tujuan menyuruh saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN untuk mengangkut kayu dari Kawasan Petung KPH Saradan sejumlah 4 (empat) batang dengan berbagai berbagai ukuran dan permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh aksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN . Kemudian sekira pukul 02.40 WIB saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) Unti kendaraan Pick Up Mitshubishi L300 warna Hitam no pol AG-9949-VF tahun 1986 dan pergi ke Hutan Kalikunci yang masuk dalam petak 51 RPH petung BKPH Petung KPH Saradan. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN sampai diTKP dan sudah mendapati sebanyak 4 (empat) batang kayu dalam keadaan yang sudah terpotong ,Setelah itu terdakwa beserta sdr.JAKA SATRA Alias JAKAK , sdr. PADIANTOK alias GEPENG, sdr. SUNARTO, sdr . KRISDIANTORI Alias COMPLO, sdr. DONO WUSODO, dan sdr. PANIRAN Alias PONIRAN menaikkan kayu tersebut ke mobil pick up yang dibawa oleh saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN untuk di antar ke Daerah wilangan Kab.Nganjuk sesuai perintah terdakwa . selanjutnya saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN berangkat menuju lokasi yang diperintahkan oleh terdakwa namun ketika kendaraan yang mengangkut kayu tersebut akan berangkat sudah terlebih dahulu dihadang oleh anggota Polhutmob yang tengah berpatroli. Karena tidak ingin ditangkap oleh petugas, kemudian terdakwa beserta sdr.JAKA SATRA Alias JAKAK , sdr. PADIANTOK alias GEPENG, sdr. SUNARTO, sdr . KRISDIANTORI Alias COMPLO, sdr. DONO WUSODO, dan sdr. PANIRAN Alias PONIRAN menghadang mobil patroli Polhutmob tersebut dan mengancam dengan senjata tajam berupa parang, kapak dan gergaji esek. Dikarenakan adanya kepungan dari terdakwa dan rekan -rekanya nya tersebut, petugas polhutmob tidak berani menghadang terdakwa dan rekan-rekanya yang mengangkut kayu dan terpaksa membiarkan saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN pergi. Namun tanpa disadari oleh terdakwa dan rekan-rekanya serta saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN, ternyata saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN masih dibuntuti oleh petugas polhutmob, tetapi karena mobil yang dikendarai milik saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN merupakan mobil yang sudah tua dan terdapat muatan banyak maka kendaraan yang dikendarai terdakwa terkejar di Desa . Kampang Kec.wilangan Kab. Nganjuk. Kemudian terdakwa diinterogasi dan dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN diamankan/ ditangkap oleh petugas Polhutmob KPH Saradan yaitu saksi MUS MULYADI, saksi SUPRAPTO, saksi BANI, saksi SUYADI, dan saksi WINARNO pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira jam 04.35 WIB di ds. Kampang Kec.wilangan Kab. Nganjuk karena kedapatan memuat kayu jati hasil hutan dengan menggunakan kendaraan pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 1986 No.Pol: AG-9949-VF berikut barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu jati hasil penebangan yang dilakukan oleh terdakwa berbentuk gelondong dengan ukuran :
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 210cm x 46cm x 47cm;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 200cm x 39cm x 44cm;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 200cm x 29cm x 29cm;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong ukuran 200cm Ø 26 cm;
- Bahwa terdakwa dan rekan-rekanya melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan perizinan berusaha dari pihak berwajib, selanjutnya terdakwa dan saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN dan diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Huruf A atau Letter A Nomor No. 008/BT/PTG/2024 dan tanggal 7 April 2024 bahwa di petak 51B kelas hutan KPS Bagian Hutan Pajaran Tanaman jenis jati tahun tanam 0000 Di RPH Petung BKPH Petung telah ditemukan 1 tunggak pohon kayu jati yang baru ditebang di lokasi penebangan yang berdasarkan tunggak tersebut identik dengan 4 (empat ) batang kayu jati yang diangkut oleh saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN dan identik dengan sisa potongan kayu yang ditemukan di TKP yang merupakan hasil penebangan terdakwa dan rekan –rekanya , sehingga dapat dipastikan berasal dari petak 51B kelas hutan KPS Bagian Hutan Pajaran Di RPH Petung BKPH Petung ;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa adalah kerusakan lingkungan hutan, sedangkan kerugian materi pada Perum Perhutani sebesar Rp.32.533.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah atau sekitar jumlah tersebut .
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ------ |