Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH MUHAMMAD SYAIQUL KHOIRI Alias IQUL Bin (Alm) TOWIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1276 / BIASA / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAIQUL KHOIRI Alias IQUL Bin (Alm) TOWIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

 Bahwa terdakwa Muhammad Syaiqul Khoiri Bin Towil (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ruko Gudang alamat Jl. Raya Madiun-Ponorogo turut masuk Kel. Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain  secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu , dengan mempergunakan  tipu muslihat ataupun  dengan mempergunakan susunan kata kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk  mengadakan perjanjian hutang ataupun  untuk meniadakan piutang,  perbuatan tersebut  di lakukan oleh mereka  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Awalnya pada tanggal 23 Desember 2023 saksi korban Eka Winingsih Binti Katimun mendapat pesan WhatsApp dari nomor 082131573314 (yang merupakan nomor Terdakwa Muhammad Syaiqul Khoiri Bin Towil (Alm)) dengan maksud memesan minyak goreng merk “Fortune” kepada saksi korban tetapi tidak ada kesepakatan jual beli karena masalah harga yang belum cocok. Kemudian saksi korban kembali dihubungi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Januari 2024 oleh nomor yang sama dengan maksud memesan minyak goreng merk “Minyakita” sejumlah 100 karton dengan kesepakatan harga Rp. 162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah) per karton yang dikirim pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 pukul 21.00 WIB di Ruko Gudang alamat Jl. Raya Madiun-Ponorogo turut masuk Kel. Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun dengan total Rp. 16.200.00,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dan telah dibayar secara tunai.
-    Pada tanggal 12 Januari 2024, Terdakwa memesan kembali melalui WhatsApp dari nomor yang sama sebanyak 425 karton minyak goreng merk “Minyakita” dan 120 karton Mie Sedaap untuk dikirim pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024. Namun saksi korban hanya memiliki stok 220 karton minyak goreng merk “Minyakita”, maka hanya barang tersebut yang dikirim ke Ruko Gudang alamat Jl. Raya Madiun-Ponorogo turut masuk Kel. Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 22.00 WIB dengan kesepakatan harga Rp. 162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah) per karton yang pembayarannya dijanjikan secara transfer.
-    Bahwa setelah saksi korban sampai di Ruko Gudang tersebut dengan membawa 220 karton minyak goreng merk “Minyakita”, Terdakwa langsung memindahkan minyak tersebut ke dalam mobil Grand Max Warna Putih nopol tidak tahu yang sudah berada di depan ruko ketika saksi korban datang. Mobil Grand Max Warna Putih tersebut Terdakwa sewa melalui jasa sewa kendaraan di Facebook secara borongan selama 1 (satu) hari dengan harga Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Setelah seluruh minyak masuk ke mobil Grand Max Warna Putih nopol tidak tahu tersebut, mobil tersebut langsung dibawa pergi oleh sopir dengan alasan karena akan segera dikirim.
-    Kemudian saksi korban membuat nota pembayaran yang diserahkan kepada Terdakwa dan  saksi korban disuruh untuk menunggu di ruko, sedangkan Terdakwa masuk ke dalam ruko. Setelah itu, Terdakwa keluar dengan alasan akan mentransfer pembayaran pembelian 220 karton minyak goreng merk “Minyakita” kepada saksi korban. Namun setelah 1 jam menunggu belum juga ada uang yang masuk ke rekening saksi korban dan saksi korban berusaha menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp yang digunakan Terdakwa untuk memesan minyak goreng merk “Minyakita” tetapi ternyata saksi korban diblokir oleh Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran pembelian pertama berupa minyak goreng merk “Minyakita” sejumlah 100 karton sebesar Rp. 16.200.00,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan dari saksi korban apabila Terdakwa ingin memesan kembali minyak goreng merk “Minyakita” dalam jumolah besar dan hal tersebut sudah diniati oleh Terdakwa sejak awal menghubungi saksi korban.
-    Atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.640.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau :
Kedua

Bahwa terdakwa Muhammad Syaiqul Khoiri Bin Towil (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ruko Gudang alamat Jl. Raya Madiun-Ponorogo turut masuk Kel. Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
-    Awalnya pada tanggal 23 Desember 2023 saksi korban Eka Winingsih Binti Katimun mendapat pesan WhatsApp dari nomor 082131573314 (yang merupakan nomor Terdakwa Muhammad Syaiqul Khoiri Bin Towil (Alm)) dengan maksud memesan minyak goreng merk “Fortune” kepada saksi korban tetapi tidak ada kesepakatan jual beli karena masalah harga yang belum cocok. Kemudian saksi korban kembali dihubungi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Januari 2024 oleh nomor yang sama dengan maksud memesan minyak goreng merk “Minyakita” sejumlah 100 karton dengan kesepakatan harga Rp. 162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah) per karton yang dikirim pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 pukul 21.00 WIB di Ruko Gudang alamat Jl. Raya Madiun-Ponorogo turut masuk Kel. Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun dengan total Rp. 16.200.00,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dan telah dibayar secara tunai.
-    Pada tanggal 12 Januari 2024, Terdakwa memesan kembali melalui WhatsApp dari nomor yang sama sebanyak 425 karton minyak goreng merk “Minyakita” dan 120 karton Mie Sedaap untuk dikirim pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024. Namun saksi korban hanya memiliki stok 220 karton minyak goreng merk “Minyakita”, maka hanya barang tersebut yang dikirim ke Ruko Gudang alamat Jl. Raya Madiun-Ponorogo turut masuk Kel. Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 22.00 WIB dengan kesepakatan harga Rp. 162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah) per karton yang pembayarannya dijanjikan secara transfer.
-    Bahwa setelah saksi korban sampai di Ruko Gudang tersebut dengan membawa 220 karton minyak goreng merk “Minyakita”, Terdakwa langsung memindahkan minyak tersebut ke dalam mobil Grand Max Warna Putih nopol tidak tahu yang sudah berada di depan ruko ketika saksi korban datang. Mobil Grand Max Warna Putih tersebut Terdakwa sewa melalui jasa sewa kendaraan di Facebook secara borongan selama 1 (satu) hari dengan harga Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Setelah seluruh minyak masuk ke mobil Grand Max Warna Putih nopol tidak tahu tersebut, mobil tersebut langsung dibawa pergi oleh sopir dengan alasan karena akan segera dikirim.
-    Kemudian saksi korban membuat nota pembayaran yang diserahkan kepada Terdakwa dan saksi korban disuruh untuk menunggu di ruko, sedangkan Terdakwa masuk ke dalam ruko. Setelah itu, Terdakwa keluar dengan alasan akan mentransfer pembayaran pembelian 220 karton minyak goreng merk “Minyakita” kepada saksi korban. Namun setelah 1 jam menunggu belum juga ada uang yang masuk ke rekening saksi korban dan saksi korban berusaha menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp yang digunakan Terdakwa untuk memesan minyak goreng merk “Minyakita” tetapi ternyata saksi korban diblokir oleh Terdakwa.
-    Atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.640.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya