INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2023/PN Mjy | KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRA RAYA | DIAN PERMATASARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2023/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta bunganya kepada Penggugat berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 sebesar Rp. 48.000.000,- ( Empat Puluh Delapan Juta Rupiah ) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Sanksi Administrasi karena Wanprestasi terhadap perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 kepada Penggugat sebesar Rp. 37.884.000,- ( Tiga Puluh Tuju Juta Delapan Ratus delapan Puluh Empat Ribu Rupiah ) ;
6. Menyatakan harta milik Tergugat berupa : 1 buah Unit mobil, Nomor Polisi : AD 9090 PA, Atas Nama : Mawartiningsih, Alamat : Mojosongo RT 03 RW 12 Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, Merk / Type : Daihatsu / F651RV-GMRFJ 4X2 M/T, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2011, Isi Silinder 1298 CC, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka / NIK : MHKV1BA1JBK000110, Nomor Mesin : DJ79863, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2011, Nomor BPKB : I-05127632, sebagai Jaminan Pembayaran Hutang Tergugat kepada Penggugat berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 ;
7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Consertavatoir Beslag ) terhadap harta milik Tergugat berupa : 1 buah Unit mobil, Nomor Polisi : AD 9090 PA, Atas Nama : Mawartiningsih, Alamat : Mojosongo RT 03 RW 12 Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, Merk / Type : Daihatsu / F651RV-GMRFJ 4X2 M/T, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2011, Isi Silinder 1298 CC, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka / NIK : MHKV1BA1JBK000110, Nomor Mesin : DJ79863, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2011, Nomor BPKB : I-05127632 ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 ,- ( Seratus Ribu Rupiah ) sejak Putusan dalam Perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sampai Tergugat melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |