Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Mjy MELIDA SUSI SUSANTI 1.SUNTARI
2.SIMPEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELIDA SUSI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNTARI
2SIMPEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TUMARNI
2Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SUNTARI (Tergugat I) dan SIMPEN (Tergugat II) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama MELIDA SUSI SUSANTI, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 00303/IST/U/0007/2002 tertanggal 26 Februari 2002, tercantum bahwa MELIDA SUSI SUSANTI adalah anak kandung ke-satu perempuan dari suami-istri SUNTARI (Tergugat I) dan SIMPEN (Tergugat II), yang seharusnya anak kandung ke-dua dari dari pasangan suami istri Bernama SAID dan TURMANI (turut Tergugat I), adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 00303/IST/U/0007/2002 tertanggal 26 Februari 2002 atas nama MELIDA SUSI SUSANTI yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ; 
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00303/IST/U/0007/2002 tertanggal 26 Februari 2002 atas nama MELIDA SUSI SUSANTI;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama MELIDA SUSI SUSANTI, anak dari pasangan suami istri Bernama SAID dan TURMANI (turut Tergugat I);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
 
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak