Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Mjy | Rudi Marwanto | 1.Magda Lenna Kriswanti Utami 2.Heny Wahyu Purwatiningsih 3.Elita Sari |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, berdasarkan akta notaris Notaris Tita Luhita Satya Murni. S.H., M.Kn, nomor 01, tanggal 12 Agustus 2022; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan memecah SHM No. 03486, atas nama Magda Lenna Kriswanti Utami seluas 945 M2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) terletak Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menjadi 4 bagian, yaitu SHM No. 03653, SHM No. 03655, SHM No. 03654, SHM No. 03656, dan mengalihkan objek sengketa kepada SHM No. 03654, menjadi atas nama Tergugat II dan SHM No. 03656, menjadi atas nama Tergugat II merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat; 4. Menyatakan objek sengketa sebagaimana tersebut dibawah ini, tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak berkekuatan hukum, yaitu terhadap objek : 1. SHM No. 03653/Ds. Wayut NIB : 04116, seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama pemegang hak Magda Lenna Kiswati Utami, dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah utara : Tanah milik Bpk. Priyo Purwandito (NIB :04074) Terhadap objek ini dikuasai oleh Magda Lenna Kiswati Utami; 2. SHM No. 03655/Ds. Wayut NIB : 04118, seluas 122 m2 (seratus dua puluh dua meter persegi) atas nama pemegang hak Magda Lenna Kiswati Utami ; Batas sebelah utara : Jalan Desa Terhadap objek ini dikuasai oleh Magda Lenna Kiswati Utami; 3. SHM No. 03654/Ds. Wayut NIB : 04117, seluas 290 m2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak HENI WAHYU PURWATININGSIH ; Batas sebelah utara : Tanah milik Bpk. Surani (NIB : 04073) ; Terhadap objek ini dikuasai oleh HENI WAHYU PURWATININGSIH; 4. SHM No. 03656/Ds. Wayut NIB :04119, seluas 376 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) atas nama pemegang hak ELITA SARI; Batas sebelah utara : dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117, SHM No. 03654) Terhadap objek ini dikuasai oleh ELITA SARI; 5. Menyatakan kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 256.550.000,- [dua ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah], dan kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.071.450.000,- [satu miliar tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah]; 6. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggungrenteng mengganti kerugian Materiil sebesar Rp. 256.550.000,- [dua ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah], dan mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.071.450.000,- [satu miliar tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah], kepada Penggugat secara tunai dan seketika apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaard bij Voraad) meskipun ada upaya verset, banding, atau kasasi; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |