Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Mjy 1.SITI CHOIRYATI
2.KHOZINATUL ASRORI
3.HUDAN JAUHARI
3.SRIYONO
4.ASTUTIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI CHOIRYATI
2KHOZINATUL ASRORI
3HUDAN JAUHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRIYONO
2ASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA ATR/BPN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
Primair:
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Menetapkan secara hukum perjanjian jual beli obyek sengketa berdasarkan Kwitansi Jual Beli yang di tanda tangani oleh SRIYONO (Tergugat I) tertanggal 31 Agustus 1992 antara SUYUTI (alm) dengan Tergugat I dan II yang di tanda tangani Tergugat I adalah sah dan mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya; 
c. Menyatakan sebagai Hukum jula beli antara SUYUTI (alm) dengan Tergugat I dan Tergugat II terhadap:
1. sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor: 104 atas nama SRIYONO suami ASTUTIK Gambar Situasi Nomor: 3404/1990 tanggal 31-12-1990 seluas 345 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Saluran air
- Sebelah Barat: Tanah Katini
- Sebelah Selatan: sejalur tanah negara
- Sebelah Timur: Tanah Yasan (Munasir)
2. sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor: 105 atas nama SRIYONO suami ASTUTIK Gambar Situasi Nomor: 3406/1990 tanggal 31-12-1990 seluas 860 m2 (Delapan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : sejalur tanah negara 
- Sebelah Barat : Tanah Katini
- Sebelah Selatan: Saluran air
- Sebelah Timur : Tanah Yasan (Munasir)
Adalah sah menjadi milik Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum SUYUTI
d. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 104 dan 105 Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun atas nama Pemegang Hak SRIYONO suami ASTUTIK kepada SITI CHOIRYATI, KHOZINATUL ASRORI, HUDAN JAUHARI (Para Penggugat) selaku ahli waris dari SUYUTI (alm) berdasarkan putusan ini;
e. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Subsidair:
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak