Dakwaan |
Kesatu.
Bahwa terdakwa Agung Supriyadi bin Budiharjo pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 , bertempat di Wilayah Kecamatan Jiwan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu , dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, perbuatan tersebut di lakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas pada bulan Maret 2023 saksi korban Yani Tri Susanti kenal dengan terdakwa Agung Supriyadi bin Budiharjo melalui Aplikasi Tan Tan di Medsos. Setelah itu terdakwa berkenalan dengan saksi korban dan mengatakan bahwa terdakwa memiliki status duda punya anak 1 dan beralamat di Perum Grand Respati, Kelurahan Josenan, Kec. Taman, Kota Madiun, lalu setelah perkenalan tersebut terdakwa menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan saksi korban. Bahwa yang membuat saksi korban yakin dan percaya atas tipu muslihatnya akan status terdakwa karena terdakwa menujukkan KTP, KK dan Akta Cerai.
- Bahwa kemudian terdakwa memberanikan diri untuk melamar saksi korban untuk waktunya sudah tidak diingat lagi baik terdakwa maupun korban kepada orang tuanya di kelurahan Tinap, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan, selanjutnya terdakwa meminta orang tua saksi korban mencari hari baik menurut perhitungan Jawa.
- Bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat kepada saksi korban dengan mengaku bekerja di Bank Mandiri Cabang Madiun dan pernah menujukkan surat kartu pengenal sebagai karyawan Bank Cabang Madiun dengan jabatan sebagai Auditor Bank dan karena mau dipindah kemudian terdakwa keluar dari Bank dan masuk atau bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Hardjono Kab. Ponorogo bagian Apoteker.
- Bahwa atas bujuk rayu terdakwa, selanjutnya saksi korban yakin dan percaya atas perkataan terdakwa bahwa dirinya mau dipindah ke luar kota. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan mngurus RSUD Dr. Harjono di Ponorogo agar tidak dipindah, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi korban dengan nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluhy juta rupiah) dengan cara di transfer ke No Rek BCA 1772279706 an Agung Supriyadi yang kemudian dilakukan saksi korban di depan Indomaret Jiwan Jl. Raya Solo Ds. Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk kerja sama jual beli mobil bekas, terdakwa meminta uang kepada saksi korban untuk membeli mobil bekas. Selanjutnya saksi korban mencairkan uang di Deposito kemudian diserahkan kepada terdakwa sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di Kantor BPR Jl. Raya Solo No. 30 Ds. Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun.
- Bahwa pada tanggal 14 April 2023 terdakwa meminta uang kembali kepada saksi korban dengan alasan untuk mengurus kepada pimpinan untuk menaikkan status menjadi PNS di RSUD Kab. Ponorogo dengan total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diserahkan pada tanggal yang sama namun untuk waktu pastinya saksi korban dan terdakwa sudah tidak mengingat lagi secara tunai di depan Kantor BPR Jln. Raya Solo No. 30 Ds. Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun.
- Bahwa saksi korban selama ini merasa curiga kepada terdakwa dengan sering nya ganti no HP dan menghilang. Selanjutnya terdakwa mendatangi ke RSUD Kab. Ponorogo dan melakukan pengecekan dan tidak ada nama terdakwa tercantum di daftar kepegawaian RSUD Kab. Ponorogo. Atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), selanjutnya saksi korban melaporkan terdakwa ke Polresta Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP
Atau :
Kedua :
Bahwa terdakwa Agung Supriyadi bin Budiharjo pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 , bertempat di Wilayah Kecamatan Jiwan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas pada bulan Maret 2023 saksi korban Yani Tri Susanti kenal dengan terdakwa Agung Supriyadi bin Budiharjo melalui Aplikasi Tan Tan di Medsos. Setelah itu terdakwa berkenalan dengan saksi korban dan mengatakan bahwa terdakwa memiliki status duda punya anak 1 dan beralamat di Perum Grand Respati, Kelurahan Josenan, Kec. Taman, Kota Madiun, lalu setelah perkenalan tersebut terdakwa menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan saksi korban.
- Bahwa kemudian terdakwa memberanikan diri untuk melamar saksi korban untuk waktunya sudah tidak diingat lagi baik terdakwa maupun korban kepada orang tuanya di kelurahan Tinap, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan, selanjutnya terdakwa meminta orang tua saksi korban mencari hari baik menurut perhitungan Jawa.
- Bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat kepada saksi korban dengan mengaku bekerja di Bank Mandiri Cabang Madiun dan pernah menujukkan surat kartu pengenal sebagai karyawan Bank Cabang Madiun dengan jabatan sebagai Auditor Bank dan karena mau dipindah kemudian terdakwa keluar dari Bank dan masuk atau bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Hardjono Kab. Ponorogo bagian Apoteker.
- Bahwa atas bujuk rayu terdakwa, selanjutnya saksi korban yakin dan percaya atas perkataan terdakwa bahwa dirinya mau dipindah ke luar kota. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan mngurus RSUD Dr. Harjono di Ponorogo agar tidak dipindah, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi korban dengan nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluhy juta rupiah) dengan cara di transfer ke No Rek BCA 1772279706 an Agung Supriyadi yang kemudian dilakukan saksi korban di depan Indomaret Jiwan Jl. Raya Solo Ds. Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk kerja sama jual beli mobil bekas, terdakwa meminta uang kepada saksi korban untuk membeli mobil bekas. Selanjutnya saksi korban mencairkan uang di Deposito kemudian diserahkan kepada terdakwa sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di Kantor BPR Jl. Raya Solo No. 30 Ds. Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun.
- Bahwa pada tanggal 14 April 2023 terdakwa meminta uang kembali kepada saksi korban dengan alasan untuk mengurus kepada pimpinan untuk menaikkan status menjadi PNS di RSUD Kab. Ponorogo dengan total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diserahkan pada tanggal yang sama namun untuk waktu pastinya saksi korban dan terdakwa sudah tidak mengingat lagi secara tunai di depan Kantor BPR Jln. Raya Solo No. 30 Ds. Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun.
- Bahwa saksi korban selama ini merasa curiga kepada terdakwa dengan sering nya ganti no HP dan menghilang. Selanjutnya terdakwa mendatangi ke RSUD Kab. Ponorogo dan melakukan pengecekan dan tidak ada nama terdakwa tercantum di daftar kepegawaian RSUD Kab. Ponorogo. Atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), selanjutnya saksi korban melaporkan terdakwa ke Polresta Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saksi korban pada saat menyerahkan uang senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) atas dasar kerelaan dan bukan karena paksaan dari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |