Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Mjy ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH EKO RISWANTO Alias ARIS Bin SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1078 / BIASA / Eku.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO RISWANTO Alias ARIS Bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa EKO RISWANTO Alias ARIS Bin SUGITO bersama-sama dengan saksi MOHTAR RISKI PRATAMA Alias CERET Bin SUNARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Taman di Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 12.15 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Mohtar Riski Pratama untuk datang ke warung di Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, kemudian saksi Mohtar Riski Pratama memberikan obat LL sebanyak 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menyerahkan obat LL tersebut kepada seorang pembeli yang saksi Mohtar Riski Pratama tidak tahu namanya di Taman Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan saksi Mohtar Riski Pratama juga memberikan upah kepada terdakwa berupa 5 (lima) butir obat LL, kemudian sekira pukul 13.00 wib terdakwa tiba di lokasi lalu dipanggil oleh pembeli dan menanyakan “ada obatnya?” dijawab terdakwa “ada” lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir kepada pembeli dan terdakwa menerima uang pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari pembeli yang pada akhirnya diketahui bernama saksi Anton Wibisono yang merupakan polisi, sesaat kemudian saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi, terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian Polres Madiun;
  • Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang hasil penjualan obat LL Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dan mengaku obat LL yang dijual kepada saksi Anton Wibisono tersebut didapatkan dari saksi Mohtar Riski Pratama, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.00 wib petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi Mohtar Riski Pratama di warung Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
  • Bahwa dari penjualan obat LL tersebut, terdakwa sudah memperoleh keuntungan berupa uang Rp 200.000,- dan obat LL 5 (lima) butir dari saksi Mohtar Riski Pratama;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No.Lab : 02669/NOF/2024, tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku petugas pemeriksa dan Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, selaku WaKabidlabfor Polda Jatim, didapat kesimpulan bahwa Barang Bukti yaitu No. 09313/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ±0,460 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Keterangan Ahli Balai BPOM Surabaya Nomor : PD.03.03.11A.04.24.24, tanggal 04 April 2024 oleh Diana Widiastuti, S.Farm., Apt., M.Sc., yang memberikan keterangan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima :
  • Pil Double L
  1. Pemeriksaan / identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penandaan pada produk dan kemasan
  2. Hasil Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut :

  • Barang bukti tersebut diatas merupakan obat keras tanpa ijin edar
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian, tidak berprofesi sebagai apoteker dan tidak mendapatkan ijin dari  pejabat yang berwenang  sehingga tidak  mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian  yaitu  dengan menjual / mengedarkan  obat  LL tersebut diatas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa EKO RISWANTO Alias ARIS Bin SUGITO bersama-sama dengan saksi MOHTAR RISKI PRATAMA Alias CERET Bin SUNARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Taman di Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 12.15 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Mohtar Riski Pratama untuk datang ke warung di Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, kemudian saksi Mohtar Riski Pratama memberikan obat LL sebanyak 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menyerahkan obat LL tersebut kepada seorang pembeli yang saksi Mohtar Riski Pratama tidak tahu namanya di Taman Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan saksi Mohtar Riski Pratama juga memberikan upah kepada terdakwa berupa 5 (lima) butir obat LL, kemudian sekira pukul 13.00 wib terdakwa tiba di lokasi lalu dipanggil oleh pembeli dan menanyakan “ada obatnya?” dijawab terdakwa “ada” lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir kepada pembeli dan terdakwa menerima uang pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari pembeli yang pada akhirnya diketahui bernama saksi Anton Wibisono yang merupakan polisi, sesaat kemudian saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi, terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian Polres Madiun;
  • Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang hasil penjualan obat LL Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dan mengaku obat LL yang dijual kepada saksi Anton Wibisono tersebut didapatkan dari saksi Mohtar Riski Pratama, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.00 wib petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi Mohtar Riski Pratama di warung Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
  • Bahwa dari penjualan obat LL tersebut, terdakwa sudah memperoleh keuntungan berupa uang Rp 200.000,- dan obat LL 5 (lima) butir dari saksi Mohtar Riski Pratama;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No.Lab : 02669/NOF/2024, tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku petugas pemeriksa dan Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, selaku WaKabidlabfor Polda Jatim, didapat kesimpulan bahwa Barang Bukti yaitu No. 09313/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ±0,460 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Keterangan Ahli Balai BPOM Surabaya Nomor : PD.03.03.11A.04.24.24, tanggal 04 April 2024 oleh Diana Widiastuti, S.Farm., Apt., M.Sc., yang memberikan keterangan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima :
  • Pil Double L
  1. Pemeriksaan / identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penandaan pada produk dan kemasan
  2. Hasil Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut :

  • Barang bukti tersebut diatas merupakan obat keras tanpa ijin edar
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian, tidak berprofesi sebagai apoteker dan tidak mendapatkan ijin dari  pejabat yang berwenang  sehingga tidak  mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian  yaitu  dengan menjual / mengedarkan  obat  LL tersebut diatas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya