Dakwaan |
KESATU
Bahwa mereka terdakwa I. SUPRIADI Bin SUPARMIN , terdakwa II.WAWAN YULIANTO alias WAWEK bin SURIPTO, dan terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN bersama -sama dengan sdr.RAMDANI als DANI, sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, sdr YUSUF , sdr. WAWAN, dan sdr.AGUS masing-masing dengan nomor Daftar pencarian orang (DPO) Nomor: DPO/5,6,7,8,9/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 1 April 2024 dengan cara bersekutu yaitu pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili , telah mengambil barang sesuatu berupa : rokok sebanyak 244 Box senilai Rp. 3.163.302.000,- (tiga miliar seratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan CV. MEGAH SEJAHTERA Jl. Desa karanduren Kec. Pakisaji Kab. Malang atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain yang sama sekali bukan milik dari para terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa persetujuan dari pemiliknya yang sah yakni CV. MEGAH SEJAHTERA, yang didahului, disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap orang yaitu saksi AJI NUGROHO dengan cara menarik saksi AJI NUGROHO kedalam kendaraan Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD, Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583 yang disewa oleh para terdakwa dilakukan secara paksa yaitu saksi AJI NUGROHO di lakban bagian mata dan mulut sedangkan tangan dan kaki saksi AJI NUGROHO di borbol dan terikat ,setelah beberapa lama kemudian sampailah di Daerah Cirebon saksi AJI NUGROHO di dorong dari dalam kendaraan sehingga terjatuh yang saat itu sedang mengangkut muatan rokok melintas di jalan umum yaitu jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun yang akan dikirim ke Wilayah Jawa Tengah melalui CV BAYU EXPEDITION dengan maksud untuk mempersiapakan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dengan cara bersekutu antara para terdakwa dan rekan-rekanya yang masih DPO . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari kesepakatan antara terdakwa I. SUPRIADI Bin SUPARMIN , terdakwa II.AGUNG YULIANTO alias WAWEK bin SURIPTO, dan terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN bersama sama dengan sdr.RAMDANI als DANI, sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, sdr YUSUF , sdr. WAWAN, dan sdr.AGUS yang mempunyai rencana akan melakukan tindak Pidana pencurian ,kemudian oleh sdr. YUSUF dibuatlah pembagian tugas yang akan dipecah menjadi dua tim, bahwa tim pertama adalah eksekutor yaitu yang bertugas akan mengambil barang milik Target , dan Tim yang kedua adalah bertugas mengamankan barang setelah dicuri sekaligus yang akan menjual dan membagi keuntungan.
- Bahwa terdakwa I merupakan tim eksekutor bersama-sama dengan sdr. YUSUF, sdr.UNTUNG, sdr.WAWAN, sdr.AGUS , dengan sdr.RAMDANI als DANI, yang pada saat itu melihat kendaraan unit truck box merek Isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol : N-8023-EU yang dikemudikan oleh saksi AJI NUGROHO selaku Sopir dari Cv. BAYU EXPEDITION sedang mengangkut barang berupa rokok milik CV.Megah Sejahtera sedang melintas di jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun bermuatan/ menganggkut barang berupa rokok berdasarkan delivery order milik CV.Megah Sejahtera dengan No. 240200342, tanggal 23 Februari 2024 berupa rokok W1N Bold 20 BAL sebanyak 24 Box, rokok W7N Filter 20 BAL sebanyak 170 Box, dan rokok WIN CLICK BERRY CAPSULE 20 BAL sebanyak 25 Box dan Untuk delivery order No. 240200343, tanggal 23 Februari 2024 berupa rokok W7N KRETEK 12 Bal sebanyak 25 Box sehingga total keseluruhan yang dimuat sebanyak 244 Box244 Box yang rencananya akan dikirim ke Jl. Solo-Sragen No. 170 Gerdu Jetis Kec. Jaten Kab. Karanganyar (Ex Kantor Bentoel Palur & Depan Rosalia Palur Jawa Tengah).
- Bahwa kemudian terdakwa I menggunakan 1 (satu) stel baju sragam polantas, kopel lalu lintas, sepasang sepatu Polisi, dan lampu lalu lintas digunakan, 1 buah masker TNI/POLRI warna hitam dengan tujuan untuk mengelabuhi saksi AJI NUGROHO korban menghentikan laju kendaraan truck box merek Isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol : N-8023-EU yang dikemudikan oleh saksi AJI NUGROHO dan berpura-pura sebagai petugas Kepolisian, selanjutnya terdakwa I menanyakan surat jalan muatan barang dengan mengatakan saksi AJI NUGROHO’’INI MUATAN ILEGAL’’ dan di jawab oleh saksi AJI NUGROHO ’’INI RESMI PAK’’ tidak lama kemudian YUSUF, sdr.UNTUNG, sdr.WAWAN, sdr.AGUS , dengan sdr.RAMDANI als DANI, langsung menarik krah baju saksi AJI NUGROHO dan menarik paksa tubuh AJI NUGROHO dan memasukan kedalam mobil merek Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD, Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583 milik sdr.WIWIK SETYANINGRUM yang dirental oleh terdakwa I melalui saksi SUSANTO (pengelola mobil rental ) ,kemudian saksi AJI NUGROHO diborgol kaki dan tanganya kemudian sdr. YUSUF dan sdr.UNTUNG melakban mulut dan mata saksi AJI NUGROHO, setelah itu mobil bermuatan rokok tersebut di ambil alih oleh sdr. YUSUF,sdr.UNTUNG setelah itu terdakwa I menghubungi Tim lainya yang terdiri dari terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO,terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN dan menginformasikan bahwa Barang hasil curian sudah ada dan siap di jual , kemudian terdakwa I, sdr.AGUS, dan sdr.WAWAN tetap berada di mobil Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD, Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583, sesampainya di pintu Exit Toll Cileduk Kab Cirebon Provinsi Jawa Barat saksi AJI NUGROHO di dorong keluar dari mobil sehingga terjatuh .
- Bahwa setelah mendengar Informasi dari terdakwa I tersebut ,kemudian Tim dari terdakwa II .WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK,sdr RAMDANI alias DANI menunggu kedatangan truk yang dikendarai oleh sdr.YUSUF dan ABDUL KARIM als UNTUNG di pinggir jalan , tidak lama kemudian truk tersebut datang dan parkir di pinggir jalan , selanjutnya terdakwa II WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO menghubungi Sdr. EKA yang masuk dalam daftar pencarian orang DPO/10/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 1 April 2024 , Beberapa saat kemudian Sdr. EKA datang dengan mengendarai Mobil Brio warna putih bersama dua orang temanya dan kemudian mengambil alih mobil truk yang bermuatan rokok tersebut selanjutnya dibawa oleh sdr.EKA untuk dibongkar dan disimpan . Kemudian Terdakwa II .WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK,sdr RAMDANI alias DANI , sdr.YUSUF dan ABDUL KARIM als UNTUNG menunggu di sebuah warung. Selang satu jam kemudian Sdr. EKA datang kembali bersama Truk yang sudah dalam kondisi kosong dan Sdr. EKA memberitahu kepada terdakwa II bahwa jumlah Rokoknya kurang labih 219 (dua ratus sembilan belas) kardus dengan perkiraan harga Rp 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah), kemudian sdr.EKA menyerahkan uang sejumlah Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, selanjutnya Truk yang sudah kosong tersebut ditinggal di daerah Cirebon oleh Sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG dan Sdr. YUFUF .
- Bahwa setelah menerima uang dari sdr EKA ,kemudian dibagi dan terdakwa I.SUPRIADI Bin SUPARMIN mendapatkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) , terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO ,sdr. RAMDANI als DANI mendapat Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, AGUS, YUSUF dan WAWAN mendapatkan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK belum mendapatkan pembagian dan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian .
- Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa dan rekan-rekanya tersebut CV . MEGAH SEJAHTERA mengalami kerugian senilai Rp. 3.163.302.000,- (tiga miliar seratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa dan rekan-rekanya tersebut CV . BAYU EXPEDITION SEJAHTERA mengalami kerugian berupa hilangnya pembayaran Order dari CV.Megah Sejahtera .
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi AJI NUGROHO mengalami kerugian barang-barang berharga berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi 9A warna biru dengan beserta Kartu SIM dengan Nomor : 085786031809 dan 0859159933555, Dompet yang berisi KTP, SIM, ATM, Kartu E-TOL Mandiri dan BCA, serta uang tunai kurang lebih Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2 ) ke 1 dan ke 2 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I. SUPRIADI Bin SUPARMIN , terdakwa II.WAWAN YULIANTO alias WAWEK bin SURIPTO, dan terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN bersama -sama dengan sdr.RAMDANI als DANI, sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, sdr YUSUF , sdr. WAWAN, dan sdr.AGUS masing-masing dengan nomor Daftar pencarian orang (DPO) Nomor: DPO/5,6,7,8,9/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 1 April 2024 dengan cara bersekutu yaitu pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa : rokok sebanyak 244 Box senilai Rp. 3.163.302.000,- (tiga miliar seratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan CV. MEGAH SEJAHTERA Jl. Desa karanduren Kec. Pakisaji Kab. Malang atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain yang sama sekali bukan milik dari para terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa persetujuan dari pemiliknya yang sah yakni CV. MEGAH SEJAHTERA, yang didahului, disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap orang yaitu saksi AJI NUGROHO dengan cara menarik saksi AJI NUGROHO kedalam kendaraan Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD, Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583 yang disewa oleh para terdakwa dilakukan secara paksa yaitu saksi AJI NUGROHO di lakban bagian mata dan mulut sedangkan tangan dan kaki saksi AJI NUGROHO di borbol dan terikat ,setelah beberapa lama kemudian sampailah di Daerah Cirebon saksi AJI NUGROHO di dorong dari dalam kendaraan sehingga terjatuh yang saat itu sedang mengangkut muatan rokok melintas di jalan umum yaitu jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun yang akan dikirim ke Wilayah Jawa Tengah melalui CV BAYU EXPEDITION dengan maksud untuk mempersiapakan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yakni dengan tujuan para terdakwa mudah untuk mendapat uang yang diingikannya,. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari kesepakatan antara terdakwa I. SUPRIADI Bin SUPARMIN , terdakwa II. WAWAN YULIANTO alias WAWEK bin SURIPTO, dan terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN bersama sama dengan sdr.RAMDANI als DANI, sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, sdr YUSUF , sdr. WAWAN, dan sdr.AGUS yang mempunyai rencana akan melakukan tindak Pidana pencurian ,kemudian oleh sdr. YUSUF dibuatlah pembagian tugas yang akan dipecah menjadi dua tim, bahwa tim pertama adalah eksekutor yaitu yang bertugas akan mengambil barang milik Target , dan Tim yang kedua adalah bertugas mengamankan barang setelah dicuri sekaligus yang akan menjual dan membagi keuntungan.
- Bahwa terdakwa I merupakan tim eksekutor bersama-sama dengan sdr. YUSUF, sdr.UNTUNG, sdr.WAWAN, sdr.AGUS , dengan sdr.RAMDANI als DANI, yang pada saat itu melihat kendaraan unit truck box merek Isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol : N-8023-EU yang dikemudikan oleh saksi AJI NUGROHO selaku Sopir dari Cv. BAYU EXPEDITION sedang mengangkut barang berupa rokok milik CV.Megah Sejahtera sedang melintas di jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun bermuatan/ menganggkut barang berupa rokok berdasarkan delivery order milik CV.Megah Sejahtera dengan No. 240200342, tanggal 23 Februari 2024 berupa rokok W1N Bold 20 BAL sebanyak 24 Box, rokok W7N Filter 20 BAL sebanyak 170 Box, dan rokok WIN CLICK BERRY CAPSULE 20 BAL sebanyak 25 Box dan Untuk delivery order No. 240200343, tanggal 23 Februari 2024 berupa rokok W7N KRETEK 12 Bal sebanyak 25 Box sehingga total keseluruhan yang dimuat sebanyak 244 Box244 Box yang rencananya akan dikirim ke Jl. Solo-Sragen No. 170 Gerdu Jetis Kec. Jaten Kab. Karanganyar (Ex Kantor Bentoel Palur & Depan Rosalia Palur Jawa Tengah).
- Bahwa kemudian terdakwa I menggunakan 1 (satu) stel baju sragam polantas, kopel lalu lintas, sepasang sepatu Polisi, dan lampu lalu lintas digunakan, 1 buah masker TNI/POLRI warna hitam dengan tujuan untuk mengelabuhi saksi AJI NUGROHO korban menghentikan laju kendaraan truck box merek Isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol : N-8023-EU yang dikemudikan oleh saksi AJI NUGROHO dan berpura-pura sebagai petugas Kepolisian, selanjutnya terdakwa I menanyakan surat jalan muatan barang dengan mengatakan saksi AJI NUGROHO’’INI MUATAN ILEGAL’’ dan di jawab oleh saksi AJI NUGROHO ’’INI RESMI PAK’’ tidak lama kemudian YUSUF, sdr.UNTUNG, sdr.WAWAN, sdr.AGUS , dengan sdr.RAMDANI als DANI, langsung menarik krah baju saksi AJI NUGROHO dan menarik paksa tubuh AJI NUGROHO dan memasukan kedalam mobil merek Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD, Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583 milik sdr.WIWIK SETYANINGRUM yang dirental oleh terdakwa I melalui saksi SUSANTO (pengelola mobil rental ) ,kemudian saksi AJI NUGROHO diborgol kaki dan tanganya kemudian sdr. YUSUF dan sdr.UNTUNG melakban mulut dan mata saksi AJI NUGROHO, setelah itu mobil bermuatan rokok tersebut di ambil alih oleh sdr. YUSUF,sdr.UNTUNG setelah itu terdakwa I menghubungi Tim lainya yang terdiri dari terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO,terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN dan menginformasikan bahwa Barang hasil curian sudah ada dan siap di jual , kemudian terdakwa I, sdr.AGUS, dan sdr.WAWAN tetap berada di mobil Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD, Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583, sesampainya di pintu Exit Toll Cileduk Kab Cirebon Provinsi Jawa Barat saksi AJI NUGROHO di dorong keluar dari mobil sehingga terjatuh .
- Bahwa setelah mendengar Informasi dari terdakwa I tersebut ,kemudian Tim dari terdakwa II .WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK,sdr RAMDANI alias DANI menunggu kedatangan truk yang dikendarai oleh sdr.YUSUF dan ABDUL KARIM als UNTUNG di pinggir jalan , tidak lama kemudian truk tersebut datang dan parkir di pinggir jalan , selanjutnya terdakwa II WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO menghubungi Sdr. EKA yang masuk dalam daftar pencarian orang DPO/10/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 1 April 2024 , Beberapa saat kemudian Sdr. EKA datang dengan mengendarai Mobil Brio warna putih bersama dua orang temanya dan kemudian mengambil alih mobil truk yang bermuatan rokok tersebut selanjutnya dibawa oleh sdr.EKA untuk dibongkar dan disimpan . Kemudian Terdakwa II .WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK,sdr RAMDANI alias DANI , sdr.YUSUF dan ABDUL KARIM als UNTUNG menunggu di sebuah warung. Selang satu jam kemudian Sdr. EKA datang kembali bersama Truk yang sudah dalam kondisi kosong dan Sdr. EKA memberitahu kepada terdakwa II bahwa jumlah Rokoknya kurang labih 219 (dua ratus sembilan belas) kardus dengan perkiraan harga Rp 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah), kemudian sdr.EKA menyerahkan uang sejumlah Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, selanjutnya Truk yang sudah kosong tersebut ditinggal di daerah Cirebon oleh Sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG dan Sdr. YUFUF .
- Bahwa setelah menerima uang dari sdr EKA ,kemudian dibagi dan terdakwa I.SUPRIADI Bin SUPARMIN mendapatkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) , terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO ,sdr. RAMDANI als DANI mendapat Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, AGUS, YUSUF dan WAWAN mendapatkan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK belum mendapatkan pembagian dan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian .
- Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa dan rekan-rekanya tersebut CV . MEGAH SEJAHTERA mengalami kerugian senilai Rp. 3.163.302.000,- (tiga miliar seratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa dan rekan-rekanya tersebut CV . BAYU EXPEDITION SEJAHTERA mengalami kerugian berupa hilangnya pembayaran Order dari CV.Megah Sejahtera .
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi AJI NUGROHO mengalami kerugian barang-barang berharga berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi 9A warna biru dengan beserta Kartu SIM dengan Nomor : 085786031809 dan 0859159933555, Dompet yang berisi KTP, SIM, ATM, Kartu E-TOL Mandiri dan BCA, serta uang tunai kurang lebih Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1 ) KUHP. |