INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
33/Pdt.P/2024/PN Mjy | ENDANG LESTARI BUDI SATITI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa R. SOENJOTO (alm) yang telah meninggal dunia di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 29 Juli 1991 di usia 79 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/31/402.410.01/2017, tertanggal 02 November 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama R. SOENJOTO (alm) yang telah meninggal dunia di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 29 Juli 1991 di usia 79 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/31/402.410.01/2017, tertanggal 02 November 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama R. SOENJOTO, lahir di Madiun, tahun 1912, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |