Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Mjy ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH MUHAMMAD ARDIANSYAH bin MUHAMMAD ARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 532/BIASA/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARDIANSYAH bin MUHAMMAD ARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARDIYANSYAH Bin MUHAMMAD ARMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum Desa Banjarsari Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas unit Opsnal Polres Madiun melakukan patroli dan melihat 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam Nopol AA 1201 WK sedang berhenti di pinggir jalan masuk Desa Banjarsari Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun dan terdapat beberapa orang sedang berkerumun kemudian petugas kepolisian mendatangi kerumunan orang tersebut dan mendapati terdakwa hendak menjual BBM bersubsidi jenis pertalite, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam Nopol AA 1201 WK milik terdakwa yang dikemudikan terdakwa ditemukan BBM bersubsidi jenis pertalite yang dikemas dalam kemasan Galon Le Mineral sebanyak 45 (empat puluh lima) galon Le Mineral masing-masing berisi 15 (lima belas) liter, 3 (tiga) jerigen masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter dan 1 (satu) jerigen berisi 60 (enam puluh) liter dengan jumlah total ±825 (delapan ratus dua puluh lima) liter;
  • Selanjutnya saat ditanya perihal izin usaha niaga dari pemerintah untuk dapat melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya kepada petugas kepolisian;
  • Bahwa terdakwa mengaku pada tanggal 4 Januari 2024 memasang iklan yang berisi menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite di Facebook dengan harga Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter lalu pada tanggal 25 Januari 2024 ada calon pembeli dari Madiun lalu sepakat di harga Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) liter sudah termasuk ongkos kirim, kemudian terdakwa mengumpulkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan cara membeli dari 4 (empat) SPBU di wilayah Bantul dari tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2024 dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) per liter menggunakan sepeda motor sebanyak 150 liter sampai dengan 200 liter per harinya kemudian terdakwa pindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam Galon Le Mineral kemasan lima belas literan dan ke dalam jerigen yang sudah terdakwa persiapkan hingga akhirnya pada tanggal 3 Pebruari 2024 terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Madiun saat hendak menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Integrated Terminal Surabaya Test Report No. 24/Lab-ITS/EXT/II/2024, tanggal 27 Pebruari 2024 bahwa terhadap nomor bukti terima sampel : LP/A/3/II/2024/SPKT Satreskrim/Polres Madiun diperoleh kesimpulan hasil uji sampel memenuhi spesifikasi dirjen migas.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya