Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
WONDY INDRA PRADUGA Bin BAMBANG WINARTO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1298/ BIASA / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WONDY INDRA PRADUGA Bin BAMBANG WINARTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

----------Bahwa terdakwa WONDY INDRA PRADUGA Bin BAMBANG WINARTO (Alm), pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart Ds. Sendangrejo Kec./ Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran narkotika di sekitar Kec. Madiun Kab. Madiun Saksi Anton Wibisono, S.H., dan Saksi Ronny Alamsyah (Anggota Satresnarkoba Polres Madiun) kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa WONDY INDRA PRADUGA di depan Alfamart Ds. Sendangrejo Kec./ Kab. Madiun dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) 1 (satu) pack plastik klip. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu kepada Saksi DONI BUDIANTO Alias DONGKRAK. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah dengan cara pada waktu tersebut di atas sekira pukul 13.00 WIB, Saksi DONI BUDIANTO melakukan chat telegram dengan No. Telefon (08560854681) ke No. Telfon terdakwa (087881273103) yang intinya “PESAN BAHAN (SHABU)” dan dibalas terdakwa “ADA” dan dibalas Saksi DONI BUDIANTO “PAKET (S) ” dan terdakwa meminta saksi Rudi untuk melakukan transfer ke akun Dana 087881273103 a.n. WONDY INDRA PRADUGA. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.35 WIB Saksi DONI BUDIANTO mengirim bukti pengiriman uang pembelian shabu senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian atas pesanan narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 13.40 terdakwa memesan kepada ANWAR ZONI (DPO) melalui chat Telegram dengan no. Telepon (089667967676) yang intinya ingin membeli Shabu paket “S (Supra/Seperempat)” seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh Sdr. ANWAR ZONI. Selanjutnya Sdr. ANWAR ZONI mengirim terdakwa lokasi pengambilan shabu dengan cara ranjau di area Lapangan Rejomulyo Kec. Kartoharjo Kota Madiun. Setelah mengambil narkotika yang dirajau tersebut kemudian terdakwa menghubungi Saksi DONI untuk melakukan penyerahan narkotika di Alfamart Ds. Sendangrejo Kec. Madiun Kab. Madiun. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.30 WIB terdakwa kemudian sampai di Alfamart Ds. Sendangrejo Kec. Madiun Kab. Madiun dan langsung bertemu dengan Saksi DONI BUDIANTO Alias DONGKRAK lalu terdakwa dan Saksi DONI mengobrol sebentar kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram kepada Saksi DONI BUDIANTO Alias DONGKRAK dan meminta sedikit untuk upah dan diperbolehkan.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Madiun dan ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka (WONDY INDRA PRADUGA), Penaksir (Restu Asih Dwiningprihati) dan Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun (Kristiyanto), dan disaksikan oleh (Yhoga Arie M, SH.), dan (Annas Bayu K.) telah disita dari Tersangka Sdr. WONDY INDRA PRADUGA Pujiono 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,21 (nol koma dua puluh satu enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NO.LAB : 03648/NNF/2024, hari selasa tanggal 21 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya S.T., dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono dengan nomor bukti = 11836/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram milik terdakwa Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa WONDY INDRA PRADUGA Bin BAMBANG WINARTO (Alm), pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart Ds. Sendangrejo Kec./ Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran narkotika di sekitar Kec. Madiun Kab. Madiun Saksi Anton Wibisono, S.H., dan Saksi Ronny Alamsyah (Anggota Satresnarkoba Polres Madiun) kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa WONDY INDRA PRADUGA di depan Alfamart Ds. Sendangrejo Kec./ Kab. Madiun dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) 1 (satu) pack plastik klip. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu kepada Saksi DONI BUDIANTO Alias DONGKRAK. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Madiun dan ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka (WONDY INDRA PRADUGA), Penaksir (Restu Asih Dwiningprihati) dan Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun (Kristiyanto), dan disaksikan oleh (Yhoga Arie M, SH.), dan (Annas Bayu K.) telah disita dari Tersangka Sdr. WONDY INDRA PRADUGA Pujiono 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,21 (nol koma dua puluh satu enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NO.LAB : 03648/NNF/2024, hari selasa tanggal 21 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya S.T., dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono dengan nomor bukti = 11836/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram milik terdakwa Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya