Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Mjy ISTIQ LAILIYAH, S.H. TRI LAKSONO Bin AGUS RAHARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1357/ BIASA / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI LAKSONO Bin AGUS RAHARDJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa Ia Terdakwa Tri Laksono Bin Agus Rahardjo pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT.003/RW.001 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

 

-

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Adit Akbar Kuncoro melalui chat/pesan aplikasi whatsapp dengan nomor (0856 0159 0325) yang mengirimkan pesan “Ready Y 10btr/25k” dan setelah saksi Adit Akbar Kuncoro menyetujui untuk membeli tablet warna putih berlogo Y sejumlah 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya Terdakwa menginfokan kepada Saksi Adit Akbar Kuncoro untuk datang mengambil barangnya di rumah Terdakwa yang beralamat di RT.003 RW.001 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Adit Akbar Kuncoro datang dan tiba di rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip yang berjumlah 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y kepada saksi Adit Akbar Kuncoro serta menerima pembayaran secara cash/tunai dari Saksi Adit Akbar Kuncoro sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

 

-

Bahwa Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo Y dari marketplace Lazada dengan nama Toko “Vania Store22” yakni Terdakwa memesan tablet warna putih berlogo Y pada tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 15.25 WIB yang di terima pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 11.29 WIB yang di dalam paket yang dipesan tersebut berisi tablet warna putih berlogo Y sejumlah 20 Plastik klip yang setiap plastik klipnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga setiap plasik klip sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan total pembelian tablet warna putih berlogo Y 200 (dua ratus) butir, sehingga total pembelian beserta ongkos kirim yang dibayar sejumlah Rp 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

-

Bahwa pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT.003 RW.001 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, berdasarkan informasi keterangan dan barang bukti yang di amankan dari Saksi Adit Akbar Kuncoro berupa 1 (satu) paket / plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo Y kemudian Terdakwa di tangkap oleh petugas Kepolisian Polres Madiun yakni Saksi Agung Prasetiyo dan Saksi Ronny Alamsyah dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa obat dan barang yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam pembelian dan penjualan obat/tablet putih bertuliskan Y dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam merk Skymo berisi:
  • 9 (Sembilan) paket @ berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y jumlah total 90 (Sembilan puluh) butir tablet berlogo Y.
  • Uang Tunai hasil penjualan tablet berlogo Y sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  1. 1 (satu) buah Handphone Merk Realme, warna Abu-abu, No. Simcard Whatsapp 0856 0159 0325.

 

-

Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo Y yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut :

  1. Berita acara keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.05.24.44.BA Tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm., Apt., M. Farm yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  2. Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04160/NOF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATIM tanggal 04 Juni 2024 atas nama Terdakwa dibuat dan ditandatangani oleh para pemeriksa bahwa beberapa contoh (sample) obat-obatan yang di dapat dari Terdakwa mengandung Triheksifinidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

-

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 99.000,- (sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan 2 (dua) plastic klip yang berisikan masing-masing 10 butir tablet warna putih berlogo Y yang telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa.

 

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo Y yang termasuk dalam golongan obat keras dan tidak memiliki ijin edar tersebut, dan menurut ahli RINDANG DIAH OKTARANI, S.Farm., Apt. bahwa sediaan farmasi yang telah diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan standar dan/atau persyaratan keamanannya, khasiat/kemanfaatan serta mutunya, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

 

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa Tri Laksono Bin Agus Rahardjo pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT.003/RW.001 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

 

-

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Adit Akbar Kuncoro melalui chat/pesan aplikasi whatsapp dengan nomor (0856 0159 0325) yang mengirimkan pesan “Ready Y 10btr/25k” dan setelah saksi Adit Akbar Kuncoro menyetujui untuk membeli tablet warna putih berlogo Y sejumlah 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya Terdakwa menginfokan kepada Saksi Adit Akbar Kuncoro untuk datang mengambil barangnya di rumah Terdakwa yang beralamat di RT.003 RW.001 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Adit Akbar Kuncoro datang dan tiba di rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip yang berjumlah 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y kepada saksi Adit Akbar Kuncoro serta menerima pembayaran secara cash/tunai dari Saksi Adit Akbar Kuncoro sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

 

-

 

Bahwa Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo Y dari marketplace Lazada dengan nama Toko “Vania Store22” yakni Terdakwa memesan tablet warna putih berlogo Y pada tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 15.25 WIB yang di terima pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 11.29 WIB yang di dalam paket yang dipesan tersebut berisi tablet warna putih berlogo Y sejumlah 20 Plastik klip, yang setiap plastik klipnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga setiap plasik klip sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan total pembelian tablet warna putih berlogo Y 200 (dua ratus) butir sehingga total pembelian beserta ongkos kirim yang dibayar sejumlah Rp 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

-

Bahwa pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT.003 RW.001 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, berdasarkan informasi keterangan dan barang bukti yang di amankan dari Saksi Adit Akbar Kuncoro berupa 1 (satu) paket / plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo Y kemudian Terdakwa di tangkap oleh petugas Kepolisian Polres Madiun yakni Saksi Agung Prasetiyo dan Saksi Ronny Alamsyah dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa obat dan barang yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam pembelian dan penjualan obat/tablet putih bertuliskan Y dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam merk Skymo berisi:
  • 9 (Sembilan) paket @ berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y jumlah total 90 (Sembilan puluh) butir tablet berlogo Y.
  • Uang Tunai hasil penjualan tablet berlogo Y sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  1. 1 (satu) buah Handphone Merk Realme, warna Abu-abu, No. Simcard Whatsapp 0856 0159 0325.

 

-

Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo Y yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut :

  1. Berita acara keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.05.24.44.BA Tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm., Apt., M. Farm yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  2. Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04160/NOF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATIM tanggal 04 Juni 2024 atas nama Terdakwa dibuat dan ditandatangani oleh para pemeriksa bahwa beberapa contoh (sample) obat-obatan yang di dapat dari Terdakwa mengandung Triheksifinidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

-

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 99.000,- (sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan 2 (dua) plastic klip yang berisikan masing-masing 10 butir tablet warna putih berlogo Y yang telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa.

 

-

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Adit Akbar Kuncoro melalui aplikasi whatsapp dengan nomor (0856 0159 0325) yang mengirimkan pesan “Ready Y 10btr/25k” dan setelah saksi Adit Akbar Kuncoro menyetujui untuk membeli tablet warna putih berlogo Y sejumlah 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya Terdakwa menginfokan kepada Saksi Adit Akbar Kuncoro untuk datang mengambil barangnya di rumah Terdakwa yang beralamat di RT.003 RW.001 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Adit Akbar Kuncoro datang dan tiba di rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y kepada saksi Adit Akbar Kuncoro serta menerima pembayaran secara cash/tunai dari Saksi Adit Akbar Kuncoro sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

 

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di dalam malakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa tablet warna putih berlogo Y yang termasuk kategori “obat keras dan tidak memiliki ijin edar“ tersebut, dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya