Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Mjy 1.SUWATI
2.SUMANTO
3.SUTRISNO
4.SUPIYAH
4.Tanem ( Ahliwaris dan/atau Ahliwaris pengganti Tanem)
5.Saripin ( Ahliwaris dan/atau Ahliwaris pengganti Saripin)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWATI
2SUMANTO
3SUTRISNO
4SUPIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiryahadi Purwanto, SHSUWATI
2Wiryahadi Purwanto, SHSUMANTO
3Wiryahadi Purwanto, SHSUTRISNO
4Wiryahadi Purwanto, SHSUPIYAH
Tergugat
NoNama
1Tanem ( Ahliwaris dan/atau Ahliwaris pengganti Tanem)
2Saripin ( Ahliwaris dan/atau Ahliwaris pengganti Saripin)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum/Tuntutan :

Bahwa berdarkan hal – hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menangani perkara a quo, untuk dapat menerima Gugatan Para Penggugat, memeriksa dan memberi putusan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;  

2.    Menyatakan Tergugat I (Tanem) dan Tergugat II (Saripin) telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

3.    Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 1018 Desa Pulerejo tanggal 15 Agustus 1992  yang semula atas nama Soredjo Saeran menjadi atas nama 1. Tanem Istri Usup dan Saripin anak Sinem, Gambar Situasi No.3203/1991 tanggal 30 Desember 1991, seluas 5270 M2 (lima ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang peralihannya berdasarkan surat keterangan waris tanggal 16 Oktober 1989 berikut akta pembagian waris nomor 257/PPAT/1989 yang terbukti palsu dibuat diatas dasar data – data yang tidak benar ;

4.    Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak terhadap Tanah yang bersertipikat Hak Milik Nomor 1018 Desa Pulerejo tanggal 15 Agustus 1992  atas nama Soredjo Saeran dengan Gambar Situasi No.3203/1991 tanggal 30 Desember 1991, seluas 5270 M2 (lima ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ;

5.    Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a-quo ;

6.    Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;  

Demikian surat gugatan ini kami ajukan, kami mengharapkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dari majelis hakim sebagai the guardian of the constitution di negara Republik Indonesia.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak