Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Mjy BELA KUSUMANINGTYAS SUPIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BELA KUSUMANINGTYAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GAGUK ISPRIANTO
2KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MADIUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SUPIYATI (Tergugat) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama BELA KUSUMANINGTYAS, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 02928/IST/U/0059/2009 tertanggal 06 Juli 2009, tercantum bahwa BELA KUSUMANINGTYAS adalah anak kandung ke-dua perempuan dari suami-istri  SUPIYATI (Tergugat) dan suami Tergugat bernama SUTRISNO, yang seharusnya anak kandung ke dua dari dari pasangan suami istri bernama GAGUK ISPRIANTO (turut Tergugat I) dan RINA DWI KURNIAWATI, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 02928/IST/U/0059/2009 tertanggal 06 Juli 2009 atas nama BELA KUSUMANINGTYAS yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ; 
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 02928/IST/U/0059/2009 tertanggal 06 Juli 2009 atas nama BELA KUSUMANINGTYAS;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama BELA KUSUMANINGTYAS, anak kandung ke dua dari dari pasangan suami istri bernama GAGUK ISPRIANTO (turut Tergugat I) dan RINA DWI KURNIAWATI;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
 
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak