Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH MOCHAMAD PRASETYO Alias CIMOT Bin SUGENG PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1094 /M.5.46/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD PRASETYO Alias CIMOT Bin SUGENG PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD PRASETYO Alias CIMOT Bin SUGENG PRAYITNO, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di area SPBU Ds. Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis Metamfetamina/sabu dengan berat   netto ± 0,50 (nol koma lima nol),  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal informasi dari masyarakat tetang adanya transaksi narkotika di daerah Wonosari, kemudian unit Petugas Satresnarkoba Polres Madiun saksi SIGIT PURWANTO, S.H., SIGIT PURWANTO, S.H., dan saksi WAHIB HIDAYAT, S.H. Pada hari Sabtu  tanggal 27 April  2024 sekira jam 21.45 Wib melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pria dengan ciri-ciri seperti terdakwa, kemudian saksi SIGIT PURWANTO, S.H., SIGIT PURWANTO, S.H., dan saksi WAHIB HIDAYAT, S.H mengamankan terdakwa dan barang bukti bertempat di area SPBU Ds. Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun yang kemudian dibawa ke polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti:

a.     1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,15 (nol koma lima belas) gram.

b.     3 (tiga) buah plastik klip bekas masih terdapat sisa kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu.

c.     1 (satu) buah serok/ potongan sedotan warna putih untuk mengambil/ memindah Narkotika jenis Shabu.

d.     Buku catatan transaksi Narkotika jenis Shabu.

e.     1 (satu) buah korek api warna biru.

f.     1 (satu) buah seperangkat alat hisab Shabu.

g.   1 (satu) buah Handphone merk Oppo A92 warna biru, No sim card : 0821 3197 1841.

 

  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengedarkan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi PORWANTO BIN SAKIRUN  yang mana kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 21.00 Wib di depan ATM BNI area SPBU turut Ds. Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun, pada saat itu terdakwa menjual 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,50 (nol koma lima puluh) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), baru di bayar oleh saksi sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kurang Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) masih di hutang.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli, menerima Narkotika jenis Shabu dari Sdr. FAJAR KURNIAWAN (DPO Nomor : DPO/15/IV/RES.4.2/2024/Satresnakoba), dan kejadian terakhir terjadi pada hari Jl. Nusa penida Gg. I No. 6A Rt. 018 Rw. 004 Kel. Klegen Kec. Kartoharjo Kota Madiun Kota Madiun, sejumlah 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,50 (nol koma lima puluh) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

- Berdasarkan keterangan Ahli dari Laboratorium forensik cabang Surabaya Dengan Surat Kabidlabfor Polri cab Surabaya Nomor lab : 04159/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil + positif metamfetamina.

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang  untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis metamfetamina/sabu;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

--------------------------------------------------------  A T A U ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD PRASETYO Alias CIMOT Bin SUGENG PRAYITNO,  pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024,  bertempat di area SPBU Ds. Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/sabu dengan berat   dengan berat Netto ± 0,50 (nol koma lima nol),  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi dari masyarakat tetang adanya transaksi narkotika di daerah Wonosari, kemudian unit Petugas Satresnarkoba Polres Madiun saksi SIGIT PURWANTO, S.H., SIGIT PURWANTO, S.H., dan saksi WAHIB HIDAYAT, S.H. Pada hari Sabtu  tanggal 27 April  2024 sekira jam 21.45 Wib melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pria dengan ciri-ciri seperti terdakwa, kemudian saksi SIGIT PURWANTO, S.H., SIGIT PURWANTO, S.H., dan saksi WAHIB HIDAYAT, S.H mengamankan terdakwa dan barang bukti bertempat di area SPBU Ds. Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun yang kemudian dibawa ke polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa kedapatan barang bukti :

a.     1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,15 (nol koma lima belas) gram.

b.     3 (tiga) buah plastik klip bekas masih terdapat sisa kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu.

c.     1 (satu) buah serok/ potongan sedotan warna putih untuk mengambil/ memindah Narkotika jenis Shabu.

d.     Buku catatan transaksi Narkotika jenis Shabu.

e.     1 (satu) buah korek api warna biru.

f.     1 (satu) buah seperangkat alat hisab Shabu.

g.   1 (satu) buah Handphone merk Oppo A92 warna biru, No sim card : 0821 3197 1841.

-  Berdasarkan keterangan Ahli dari Laboratorium forensik cabang Surabaya Dengan Surat Kabidlabfor Polri cab Surabaya Nomor lab : 04159/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil + positif metamfetamina.

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang  untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina/sabu;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya