Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN MJY RUDI SUPRAYOGO 1.Kepala Kepolisian Resort Madiun
2.Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDI SUPRAYOGO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Madiun
2Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan pra peradila seluruhnya

2. menyatakan tidak sah penangkapan dengan surat No. sp-kap/17/I/2016/Satreskrim tanggal 25 Januari 2016 dan penahanan dengan surat No. SP-han/12/I/2016/Satrreskrim Tanggal 25 Januari 2016 yang dilakukan oleh termohon I

3. Menyatakan tidak sah surat perpanjangan penahanan dengan surat No. PRINT/379/0.5.44/Epp.1/02/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dilakukan oleh termohon II atas nama pemohon

4. Memerintahkan termohon 1 untuk mengembalikan benda benda (barang - barang) yang sudah disita milik pemohon

5. Memerintahkan termohon I untuk melepaskan pemohon dari dalam tahanan

6. Apabila Pengadilan Negeri Kbupaten Madiun Berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil adil nya (Ex. Aequo ed bono)

Pihak Dipublikasikan Ya