Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Mjy WIDODO 1.SRI HARTINI
2.YENI WURI HANDAYANI
3.YAYAN ADI SAPUTRO
4.CICI TRIHAPSARI
5.ABIL CATUR HERI CAHYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Fitria Romadhon, SHWIDODO
Tergugat
NoNama
1SRI HARTINI
2YENI WURI HANDAYANI
3YAYAN ADI SAPUTRO
4CICI TRIHAPSARI
5ABIL CATUR HERI CAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair:
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Menyatakan Jual Beli atas sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1390 atas nama SUYONO seluas 537 m2 yang terletak di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun (obyek sengketa) dengan cara Pelunasan Hutang Pewaris (almarhum SUYONO) sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2010 di kantor Bank BRI Unit Kare yang dihadiri dan disaksikan juga oleh Para Tergugat adalah sah secara hukum;
c. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1390 atas nama SUYONO seluas 537 m2 yang terletak di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun (obyek sengketa);
d. Menyatakan, Penggugat berhak membalik nama atas sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1390 atas nama SUYONO seluas 537 m2 yang terletak di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun (obyek sengketa) menjadi atas nama WIDODO (Penggugat);
e. Memerintahkan Turut Tergugat mencatatkan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 1390 tersebut yang semula atas nama SUYONO menjadi WIDODO ( Penggugat);
f. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Subsidair:
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak