Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Mjy YUNANI, SH DANIEL PUTRA PRATAMA bin BUDIMAN SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 484 / Biasa / Eku.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL PUTRA PRATAMA bin BUDIMAN SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DANIEL PUTRA PRATAMA Bin BUDIMAN SIAHAAN  pada hari Minggu  tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024,  bertempat  di Jalan Raya Desa Buduran  Kec. Wonoasri  Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas  berawal dari  adanya laporan masyarakat yang  yang diterima oleh kepolisian Resor Madiun  pada hari Minggu  tanggal 28 Januari 2024 yang menyebutkan  bahwa di Jalan Raya Desa Buduran  Kec. Wonoasri  Kab. Madiun ada segerombolan orang yang ingin membuat ricuh , sehingga atas informasi tersebut Polres Madiun menugaskan   anggota Unit Opsnal diantaranya adalah  Saksi SUDIONO  dan  saksi  IRVAN NOVANDI ,SH  untuk  melakukan pengamanan dan memastikan kebenaran atas Informasi masyarakat tersebut.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti laporan  tersebut Saksi SUDIONO  dan saksi   IRVAN NOVANDI ,SH  melakukan patroli di Jalan Raya Desa Buduran  Kec. Wonoasri  Kab. Madiun , kemudian  tepatnya pukul 02.00 WIB Saksi SUDIONO  Dan  saksi IRVAN NOVANDI ,SH  melihat  ada beberapa  gerombolan  pemuda  yang  sudah diamankan oleh masyarakat sekitar yang pada saat itu  mengendarai sepeda motor  hendak masuk ke dalam padepokan perguruan IKSPI kera Sakti  yang beralamat di  Desa Buduran  Kec. Wonoasri  Kab. Madiun,  diantara mereka adalah terdakwa , saksi FEBRI YUDHA SETYAWAN,  saksi ANDES DOLY SIAHAAN,  saksi BARETA WARDANA PUTRA , dan  saksi MOKHAMAD ANDIKA MAULANA ,berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar  terdakwa dan rekan-rekanya dihentikan laju kendaraan sepeda motornya  dan  kemudian ditanya oleh warga masyarakat yang sedang berjaga  “ hendak mau kemana ? kenapa datang ke padepokan perguruan IKSPI kera Sakti   “ oleh terdakwa dijawab   dengan berbohong dan mengatakan  “ salah   peta / Map/ ,kemudian oleh Saksi SUDIONO  dan  saksi IRVAN NOVANDI ,SH  terdakwa dan rekan-rekanya diamankan di Pos polisi terdekat  untuk  dilakukan  pemeriksan  badan dan pemeriksaan  kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa  pada saat itu yaitu sepeda motor honda  vario warna hitam  tahun 2022 Nopol AE -6071-JAO   yang merupakan milik orang tua terdakwa   ,dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang buki senjata penusuk yaitu  1 (satu) buah pisau belati  yang disimpan oleh terdakwa di Jok sepeda motor honda  vario warna hitam  tahun 2022 Nopol AE -6071-JAO  tersebut  dan  ditemukan juga  barang bukti lainya yaitu 1 (satu ) buah potongan kain bermotif macan, 1 (satu) buah Hoodie warna hitam lengan Panjang bertuliskan threesecond, 1 (satu)  buah kemeja lengan pendek  warna hitam  yang terdapat logo perguruan Persaudaraan Setia Hati Winonggo (PSHW) Madiun .
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa  pada awalnya  berangkat dari rumahnya dengan tujuan  ke padepokan PSHW di Kota madiun bersama -sama dengan saksi FEBRI YUDHA SETYAWAN,  saksi ANDES DOLY SIAHAAN,  saksi BARETA WARDANA PUTRA , dan  saksi MOKHAMAD ANDIKA MAULANA dengan  membawa pisau belati yang dibuat sendiri oleh terdakwa sebagai senjata penusuk yang di simpan oleh terdakwa di jok sepeda tersebut  , sesampainya di Padepokan PSHW  sekitar pukul 21 .30 WIB  terdakwa bersama dengan rekan-rekanya tersebut melakukan aktifitas ngopi dan dilanjutkan dengan minum-minuman keras , kemudian pada pukul 01.00 WIB  terdakwa bersama-sama dengan temanya tersebut  bersepakat untuk pulang ke rumah masing-masing, namun  saksi BARETA WARDANA PUTRA mengajak terdakwa dan teman lainya untuk mendatangi padepokan IKSPI kera Sakti   dan setibanya di  pintu Padepokan IKSPI kera Sakti  , pintu padepokan  dalam kondisi tertutup  sehingga terdakwa bersama-sama rekanya hendak meninggalkan padepokan IKSPI kera Sakti   dan kedatangan terdakwa bersama-sama rekanya tersebut diketahui oleh warga masyarakat sekitar dan dianggap dapat memicu  kerusuhan antar perguruan silat  sehingga terdakwa dan rekan-rekanya  diserahkan kepada pihak kepolisian yang sedang berpatroli dan  setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah pisau belati di  jok sepeda motor yang dikendari oleh terdakwa dan kepemilikanya diakui oleh terdakwa sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polres Madiun untuk dilakukan   proses hukum lebih lanjut .
  • Bahwa maksud terdakwa Membawa 1 (satu) buah pisau belati miliknya kemudian menyimpan dan menyembunyikan di jok motor yang dikendarai adalah untuk berjaga-jaga diri bilamana ada kericuhan dari perguruan  silat lain maka 1 (satu) buah pisau belati tersebut akan digunakan sebagai senjata melindungi diri dan untuk melukai lawan  ;
  • Bahwa saat ditanya terkait ijin kepemilikan senjata tajam  tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya kepada pihak kepolisian;

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya