Dakwaan |
Bahwa terdakwa DANY FARAHDINA HARIS Bin (Alm) SUTRISNO Pada Hari Jumát tanggal 19 Januari 2024, sekira pukul 16.00 WIB Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat jalan raya Madiun – Ponorogo Km 180-181 Pk 0-1 tepatnya masuk Desa. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mengemudikan kendaran bermotor yaitu Dumper Truck warna kuning kombinasi hitam merk Mitsubishi No. Pol.: B-9009-BDC yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban sdr. BAGUS JUWANTO dan korban sdri. THALITA SAFIA AMANDA meninggal dunia” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , bermula terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis Dumper Truck warna kuning variasi hitam merk Mitsubishi No. Pol.: B9009-BDC tanpa di lengkapi dengan surat izin mengemudi berupa SIM A bersama sama dengan saksi KHOIRUL HUDA sebagai kernet yang posisi duduknya berada disebelah kiri terdakwa dengan tujuan pergi ke bengkel untuk memperbaiki tie rod mobil ( komponen yang berfungsi sebagai penghubung kemudi dengan roda mobil ) melaju dari arah utara ke selatan di jalan raya Nasional Madiun – Ponorogo Km 180181 Pk 0-1 dengan kecepatan antara 60 sampai dengan 70 Km/Jam ( melebihi batas kecepatan yang ditetapkan oleh PERMENHUB No. 111 tahun 2015 Pasal 3 ayat 4 ) ,dengan kondisi jalan pada sore hari, cuaca hujan gerimis, jalan beraspal basah, arus lalu lintas sedang, TKP merupakan jalan nasional , kanan dan kiri TKP area permukiman penduduk yang terdapat pabrik, jalan terbagi menjadi dua lajur dan dua arah, jalan datar dengan garis marka tidak terputus berwarna kuning, jalan membujur dari utara ke selatan dan sebaliknya .
- Bahwa sesampainya di Desa. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun terdakwa berpapasan dengan kendaraan Truck yang mendahului sepeda motor yang melaju di depanya dari arah berlawanan yang mana jalan yang di lalui terdakwa sempat di ambil oleh kendaraan truk tersebut , sehingga terdakwa berusaha menghindari truk yang melaju kencang tersebut dengan cara menurunkan posisi kendaraan yang sedang dikemudikan turun ke bahu jalan sebelah kiri selanjutnya terdakwa hendak Kembali lagi ke badan jalan untuk melanjutkan perjalanan namun Ketika Kembali ke jalur semula terdakwa tidak menyalakan / memberikan kode lampu send sebagai pertanda untuk Kembali kearah kanan di badan jalan , dan terdakwa langusung membanting setir kemudinya ke kanan sampai melewati batas garis marka jalan tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainya, sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa oleng kekanan mengambil badan jalan dari arah lalu lintas berlawanan dengan cara memotong jalan secara penuh , dan pada saat yang bersamaan ada kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AE4444-OS yang dikemudikan oleh korban sdr. BAGUS JUWANTO berboncengan dengan korban sdri. THALITA SAFIA AMANDA melaju dari arah selatan menuju ke arah utara , melihat hal tersebut terdakwa panik dan kehilangan konsentrasi sehingga terdakwa tidak sempat mengurangi laju/ kecepatan kendaraanya yang dikemudikan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa yaitu menabrak sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AE4444-OS yang dikemudikan oleh sdr. BAGUS JUWANTO dengan posisi akhir Truck Dump merk Mitsubishi No. Pol.: B9009-BDC warna kuning variasi hitam terguling di tepi sungai yang berada disebelah barat marka jalan , sedangkan posisi kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AE4444-OS ringsek / rusak parah dan posisi akhir berada di depan mobil Truck Dump merk Mitsubishi No. Pol.: B9009-BDC warna kuning variasi hitam yang dikemudikan oleh terdakwa ,adapun posisi korban sdr. BAGUS JUWANTO dan korban sdri. THALITA SAFIA AMANDA terpental ke sebelah barat dari jalur yang di lalui para korban dengan kondisi kepala para korban membentur aspal jalan , dan setelah dilakukan oleh tempat kejadian perkara di dapatlah titik tumbur kecelakaan yaitu berada di atas jalan yang berada di sebelah kanan As jika ditarik dari arah utara ke selatan ,dan ditarik garis lurus dari tepi badan jalan maka posisi titik tumbur berada disebelah barat dengan jarak key point 1, 20 ( satu koma dua puluh ) meter , bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban BAGUS JUWANTO dan korban sdri. THALITA SAFIA AMANDA masingmasing dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di RSUD Dolopo.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et repertum Jenazah No. : 370/223/402.102.120/ /2024 yang ditandatangani tanggal 19 Januari 2024 oleh dr. Dysca resnanda A sebagai dokter pemeriksa ,Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo yang pada pokoknya menerangkan hasil meriksaan Jenazah sebagai berikut :
- Pemeriksaan pada Jenazah an. BAGUS JUWANTO ditemukan:
- Kepala : ditemukan luka terbuka pada dagu kanan berukuran dua kali enam kali dua centimeter , terdapat perdarahan hidung , luka terbuka pada alis kanan berukuran satu kali satu kali empat centimeter
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Dada : Ditemukan jejas dan babras pada dada kiri atas berukuran 1 centimeter kali 0,5 centimeter
- Perut : Tidak ditemukan kelainan
- Punggung : Tidak ditemukan kelainan
- Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
- Pantat : Tidak ditemukan kelainan
- Genetalia : Tidak ditemukan kelainan
- Tangan kanan : Ditemukan luka lecet pada bagian lengan atas dengan ukuran Panjang tiga centimeter kedalaman nol koma tiga centimeter, bentuk tidak beraturan , batas tidak tegas .Diemukan tiga luka robek pada bagian telapak tangan masing-masing berukuran Panjang lima Cm
- Tangan kiri : terdapat luka babras pada siku tangan kiri berukuran dua kali satu centimeter
- Kaki kanan : terdapat luka babras pada lutut kaki kanan berukuran dua kali satu centimeter , babras pergelangan kaki kanan satu kali dua centimeter
- Kaki Kiri : Terdapat memar pada paha kiri batas tidak jelas berukuran tiga kali dua centimeter warna keunguan , luka pada tulang kering kiri berukuran dua kali dua centimeter , luka babras pada pungung telapak kaki kiri berukuran dua kali setengah centimeter
Kesimpulan: Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et repertum Jenazah No. : 370/222/402.102.120/ /2024 yang ditandatangani tanggal 19 Januari 2024 oleh dr. Dysca resnanda A sebagai dokter pemeriksa ,Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo yang pada pokoknya menerangkan hasil meriksaan Jenazah sebagai berikut :
- Pemeriksaan pada Jenazah an. THALITA SAFIA AMANDA ditemukan:
- Kepala : ditemukan retak dan luka terbuka berukuran empat kali dua kali dua satu centimeter pada tulang kepala bagian kanan , perdarah telingga kanan dan kiri , perdarahan hidung , terdapat luka babras pada bawah hidung berukuran 2x1x1 centimeter
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Dada : Tidak ditemukan kelainan
- Perut : Tidak ditemukan kelainan
- Punggung : Tidak ditemukan kelainan
- Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
- Pantat : Tidak ditemukan kelainan
- Genetalia : Tidak ditemukan kelainan
- Tangan kanan : Terdapat memar pada tangan serta pergelangan tangan kanan warna kebiruan berbatas tidak tegas
- Tangan kiri : Tidak terdapat kelainan
- Kaki kanan : terdapat patah tulang pada tulang kering warna kebiruan
- Kaki Kiri : Terdapat memar pada kaki kiri warna keunguan berukuran 3x2 sentimeter
Kesimpulan : Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. |