INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2023/PN Mjy | 1.SAMSI 2.Nani Darmaningsih |
Suwaji | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2023/PN Mjy | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Okt. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Rejosari Dusun Bangun Rejo Rt. 41 / Rw. 08 Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) / Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nop. 36. 19.010.011.001.0067.0.
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan sertifikat No. 1134 atas nama Suwaji Alamat Rt. 41 / Rw. 08 Desa Rejosari Kec. Kebonsari Kab. Madiun, batal demi hukum dan tidak berlaku.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mematuhi putusan ini dan memproses lebih lanjut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |