Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa I. EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO bersama-sama dengan terdakwa II. BINTANG GILANG MAHARDIKAN Alias SAMEK Bin WINARNO pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggu Kec. Wunggu Kab. Madiun , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari adanya Informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian yang melaporkan bahwa telah terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kec. Wunggu Kab. Madiun , kemudian atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Madiun melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan diantaranya saksi ANTON WIBISONO, S.H, dan AGUNG PRASETYO yang merupakan anggota Opsnal Polres madiun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) , dan benar bahwa di TKP tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.00 Wib anggota Opsnal Polres Madiun menemukan terdakwa sedang mengambil Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh sdr.CIMPLU yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat DPO Nomor :DPO/16/IV/RES.4.2/2024/ Satresnarkoba tanggal 8 mei 2024 di Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggu Kec. Wunggu Kab. Madiun pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 23.00 Wib dengan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara transaksi Narkotika antara lain 1 (buah) bekas bungkus rokok gudang garam surya berisikan 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto + 0,12 (nol koma satu dua ) gram yang berada digenggaman tangan kanan terdakwa ,1 (satu) buah Handphone merk vivo warna hitam No.Simcard :0895 3960 49794, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate warna hitam No.Pol “AE 2961 BM, nomor rangka “MH8CF4EJABJ110889” yang di parker terdakwa di samping Gapura di tempat terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu ,dan Barang bukti tersebut keseluruhan kepemilikanya diakui oleh terdakwa I, yang selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti tersebut di amankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut .
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa terdakwa I mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari sdr.CIMPLU melalui terdakwa II berat netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditaruh dalam kemasan plastik klip di masukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya,Bahwa awalnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, terdakwa I meminta tolong kepada terdakwa II untuk dicarikan narkotika jenis sabu Paket supra /seperempat , oleh terdakwa II dijawab “tak tanyakan dulu nanti tak kabari, kemudian terdakwa II menghubungi sdr.CIMPLU dan menyampaikan pesanan terdakwa II membeli narkotika jenis sabu , dan oleh sdr.CIMPLU disanggupi untuk menyediakan Narkotika jensi sabu dan disampaikan bahwa nanti ada operator yang meranjau dengan cara menunjukan foto dimana posisi ranjauan diletakan operator atas suruhan sdr.CIMPLU , kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.58 Wib sdr.CIMPLU menghubungi terdakwa II dan menginformasikan bahwa Narkotika jensi sabu sudah di ranjau samping Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggut Kec. Wungu Kab. Madiun (TKP ) , kemudian terdakwa II meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa I dan kemudian terdakwa I pergi mengambil Narkotika jensi sabu yang sudah diranjau dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian.
- Bahwa atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II pada hari Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.00 Wib di pinggir Jl. Soekarno-Hatta tepatnya di dekat traffic light Tean Kota. Madiun dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Note 11 warna Hijau, No sim card : 082143461473 di simpan di dalam saku sebelah kanan celana yang di pakai terdakwa , dan Hp tersebut digunakan oleh terdakwa II sebagai sarana komunikasi dengan terdakwa I dalam peredaran gelap Narkotika , dan atas temuan barang bukti tersebut kemudian di lakukan pemeriksaan di Kantor Polres Madiun.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa II didapatlah informasi bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram yang di ambil oleh terdakwa I di TKP merupakan narkotika yang terdakwa II d pesan / dapatkan dari Sdr. CIMPLU (DPO) dengan kesepakatan bahwa antara terdakwa I dan terdakwa II dapat mengkonsumsi secara bersama-sama .
- Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Jatim Nomor. LAB :03093/ NNF / 2023 tanggal tiga puluh april 2024 dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.IK,Titin Ernawati,S.Farm.Apt, M.Si, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,014 gram (hasil penyisihan ) dengan nomor barang bukti 10255/2024/NNF ,yang telah melalui penyisihan Barang bukti untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto + 0,014 gram (nol koma nol empat belas ) dari berat keseluruhan beserta bungkusnya yang di lakban warna hitam dengan berat bruto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram An kepemilikan sdr. EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamine terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan juga juga bukan sebagai atau atas nama lembaga peneliti/lembaga Pendidikan.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa I. EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO bersama-sama dengan terdakwa II. BINTANG GILANG MAHARDIKAN Alias SAMEK Bin WINARNO pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggu Kec. Wunggu Kab. Madiun , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari adanya Informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian yang melaporkan bahwa telah terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kec. Wunggu Kab. Madiun , kemudian atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Madiun melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan diantaranya saksi ANTON WIBISONO, S.H, dan AGUNG PRASETYO yang merupakan anggota Opsnal Polres madiun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) , dan benar bahwa di TKP tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.00 Wib anggota Opsnal Polres Madiun menemukan terdakwa sedang mengambil Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh sdr.CIMPLU yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat DPO Nomor :DPO/16/IV/RES.4.2/2024/ Satresnarkoba tanggal 8 mei 2024 di Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggu Kec. Wunggu Kab. Madiun pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 23.00 Wib dengan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara transaksi Narkotika antara lain 1 (buah) bekas bungkus rokok gudang garam surya berisikan 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto + 0,12 (nol koma satu dua ) gram yang berada digenggaman tangan kanan terdakwa ,1 (satu) buah Handphone merk vivo warna hitam No.Simcard :0895 3960 49794, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate warna hitam No.Pol “AE 2961 BM, nomor rangka “MH8CF4EJABJ110889” yang di parker terdakwa di samping Gapura di tempat terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu ,dan Barang bukti tersebut keseluruhan kepemilikanya diakui oleh terdakwa I, yang selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti tersebut di amankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut .
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa terdakwa I mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari sdr.CIMPLU melalui terdakwa II berat netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditaruh dalam kemasan plastik klip di masukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya,Bahwa awalnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, terdakwa I meminta tolong kepada terdakwa II untuk dicarikan narkotika jenis sabu Paket supra /seperempat , oleh terdakwa II dijawab “tak tanyakan dulu nanti tak kabari, kemudian terdakwa II menghubungi sdr.CIMPLU dan menyampaikan pesanan terdakwa II membeli narkotika jenis sabu , dan oleh sdr.CIMPLU disanggupi untuk menyediakan Narkotika jensi sabu dan disampaikan bahwa nanti ada operator yang meranjau dengan cara menunjukan foto dimana posisi ranjauan diletakan operator atas suruhan sdr.CIMPLU , kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.58 Wib sdr.CIMPLU menghubungi terdakwa II dan menginformasikan bahwa Narkotika jensi sabu sudah di ranjau samping Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggut Kec. Wungu Kab. Madiun (TKP ) , kemudian terdakwa II meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa I dan kemudian terdakwa I pergi mengambil Narkotika jensi sabu yang sudah diranjau dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian.
- Bahwa atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II pada hari Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.00 Wib di pinggir Jl. Soekarno-Hatta tepatnya di dekat traffic light Tean Kota. Madiun dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Note 11 warna Hijau, No sim card : 082143461473 di simpan di dalam saku sebelah kanan celana yang di pakai terdakwa , dan Hp tersebut digunakan oleh terdakwa II sebagai sarana komunikasi dengan terdakwa I dalam peredaran gelap Narkotika , dan atas temuan barang bukti tersebut kemudian di lakukan pemeriksaan di Kantor Polres Madiun.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa II didapatlah informasi bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram yang di ambil oleh terdakwa I di TKP merupakan narkotika yang terdakwa II d pesan / dapatkan dari Sdr. CIMPLU (DPO) dengan kesepakatan bahwa antara terdakwa I dan terdakwa II dapat mengkonsumsi secara bersama-sama .
- Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Jatim Nomor. LAB :03093/ NNF / 2023 tanggal tiga puluh april 2024 dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.IK,Titin Ernawati,S.Farm.Apt, M.Si, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,014 gram (hasil penyisihan ) dengan nomor barang bukti 10255/2024/NNF ,yang telah melalui penyisihan Barang bukti untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto + 0,014 gram (nol koma nol empat belas ) dari berat keseluruhan beserta bungkusnya yang di lakban warna hitam dengan berat bruto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram An kepemilikan sdr. EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamine terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman dan juga juga bukan sebagai atau atas nama lembaga peneliti/lembaga Pendidikan.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |