Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Mjy ERLINA SARI, S.H., M.H. JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1272/BIASA/Eku.2 /08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di pabrik es ATM Madiun Jl.Barat Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan dan Mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa bermula pada sekira bulan Mei 2024 Terdakwa JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO memesan obat YURINDO di toko Vania Store 003 pada aplikasi belanja LAZADA sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah obat YURINDO tersebut sampai obat tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa JUNI sehari 1 (satu) butir, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB saat sif malam di pabrik es ATM Madiun Jl.Barat Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, obat tersebut diedarkan oleh Terdakwa JUNI kepada saksi AGUS TRIYONO Als. GANDEN Bin (Alm) KASNO, saksi ARISFA PUTRA HARIMAS Bin MARIONO, saksi AWAN NUGROHO dan saksi BAYU PRASETYO masing-masing 2 (dua) butir.
      • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 Terdakwa JUNI memesan kembali obat YURINDO sebanyak 50 (lima puluh) butir di toko PARFUM STORE ‘002 pada aplikasi belanja LAZADA, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB paket sampai di rumah Terdakwa JUNI Dusun I RT.007 RW.003 Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, lalu Terdakwa JUNI simpan paket tersebut di lemari di dalam dapur rumahnya, kemudian Satresnarkoba Polres Madiun Kota mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, selanjutnya saksi EDI RIYANTO dan saksi KHARISMA FATU R. anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JUNI pada sekira jam 19.00 WIB di pinggir jalan depan pabrik es CV.Anugrah Tirta Madiun Jl.Barat, Desa Kwangsen, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan apapun, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa JUNI Dusun I RT.007 RW.003 Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ditemukan :
  1. 1 (satu) buah plastik warna hitam (kemasan pengiriman dari pembelian online “LAZADA” tepatnya took PARFUM STORE 002) berisi 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya berisi :
  • 50 (lima puluh) butir sediaan farmasi (pil) berwarna putih dengan logo “Y” (Yurindo)
  1. 1 (satu) buah hand phone merk OPPO Type A18 warna hitam dengan nomor 0895365350115.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO No.Lab : 03975/NOF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif Triheksifenidil HCl dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari saksi BAYU PRASETYO No.Lab : 05119/NOF/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif Triheksifenidil HCl, serta berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.05.24.45.BA tanggal 31 Mei 2024 atas nama AZIZ JIHADUDDIN, S.Farm., Apr., dengan hasil pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut merupakan obat keras tanpa ijin edar.

 

---------- Perbuatan Terdakwa JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di pabrik es ATM Madiun Jl.Barat Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa bermula pada sekira bulan Mei 2024 Terdakwa JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO memesan obat YURINDO di toko Vania Store 003 pada aplikasi belanja LAZADA sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah obat YURINDO tersebut sampai obat tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa JUNI sehari 1 (satu) butir, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB saat sif malam di pabrik es ATM Madiun Jl.Barat Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, obat tersebut diedarkan oleh Terdakwa JUNI kepada saksi AGUS TRIYONO Als. GANDEN Bin (Alm) KASNO, saksi ARISFA PUTRA HARIMAS Bin MARIONO, saksi AWAN NUGROHO dan saksi BAYU PRASETYO masing-masing 2 (dua) butir.
      • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 Terdakwa JUNI memesan kembali obat YURINDO sebanyak 50 (lima puluh) butir di toko PARFUM STORE ‘002 pada aplikasi belanja LAZADA, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB paket sampai di rumah Terdakwa JUNI Dusun I RT.007 RW.003 Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, lalu Terdakwa JUNI simpan paket tersebut di lemari di dalam dapur rumahnya, kemudian Satresnarkoba Polres Madiun Kota mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, selanjutnya saksi EDI RIYANTO dan saksi KHARISMA FATU R. anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JUNI pada sekira jam 19.00 WIB di pinggir jalan depan pabrik es CV.Anugrah Tirta Madiun Jl.Barat, Desa Kwangsen, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan apapun, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa JUNI Dusun I RT.007 RW.003 Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ditemukan :
  1. 1 (satu) buah plastik warna hitam (kemasan pengiriman dari pembelian online “LAZADA” tepatnya took PARFUM STORE 002) berisi 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya berisi :
  • 50 (lima puluh) butir sediaan farmasi (pil) berwarna putih dengan logo “Y” (Yurindo)
  1. 1 (satu) buah hand phone merk OPPO Type A18 warna hitam dengan nomor 0895365350115.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO No.Lab : 03975/NOF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif Triheksifenidil HCl dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari saksi BAYU PRASETYO No.Lab : 05119/NOF/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif Triheksifenidil HCl, serta berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.05.24.45.BA tanggal 31 Mei 2024 atas nama AZIZ JIHADUDDIN, S.Farm., Apr., dengan hasil pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut merupakan obat keras tanpa ijin edar.
      • Bahwa Terdakwa JUNI bukan merupakan apoteker yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa JUNI SETIAWAN Bin LUSIANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya