Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH YULIANA Binti SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 704 /M.5.46/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANA Binti SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  terdakwa   YULIANA Binti SUYONO .  pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, sekira jam 17. 52 Wib  dan tanggal 29 Agustus 2023   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai tahun 2022,  bertempat di Rt 03, Rw 01 Desa Karangrejo, Kec.Wungu, Kab. Madiun,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya ,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain  secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan  tipu muslihat ataupun  dengan mempergunakan susunan kata kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk  mengadakan perjanjian hutang ataupun  untuk meniadakan piutang,  perbuatan tersebut  di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Awalnya terdakwa YULIANA Binti SUYONO menawarkan arisan dengan cara membujuk rayu yang sebelumnya menghubungi melalui aplikasi Whats App ke Handphone korban, dengan mengatakan “ mbak iki enek arisan dijual Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dapat tanggal 29 Agustus 23, mau apa gak  “ selanjutnya korban mengatakan “ tak tawar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) mau opo gak “ dan selanjutnya terdakwa membalas “ ya mbak “ kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan harga yang lebih murah, akhirnya korban tertarik, selanjutnya  korban bersedia membeli, dan saksi korban langsung mentransfer uang kepada terdakwa melalui BRIMO M Banking BRI No Rekening 634101008691536 dan No Rekening dan No. Rekening 634201017527532  milik saksi korban ke Rekening terdakwa dengan No. 634201017527532 Bank BRI An. Yuliana
  • Bahwa dengan membeli arisan sebesar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) apabila dapat uang arisan, saksi korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang korban terimakan sesuai kesepakatan pada tanggal 29 Agustus 2023,
  • Kemudian pada hari berikutnya  dengan bujuk rayunya terdakwa juga tetap menawarkan arisan kepada saksi korban, dan korban  bersedia membeli arisan tersebut, hingga korban mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kali dengan jumlah total uang sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya arisan yang dibelinya tersebut.
  • Bahwa setelah tidak kunjung terima uang yang dijanjikan, selanjutnya korban mendatangi rumah terdakwa untuk mena nyakan uang tersebut akan tetapi terdakwa selalu berjanji untuk mengembalikan uang tersebut akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari trans fer pertama, ditambah transfer berikutnya sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) kali dengan jumlah uang sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus      sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total kerugian saksi korban sebesar Rp 125.050.000,- (seratus dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus          sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)  selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP .

 

Atau :

Kedua :

 

Bahwa  terdakwa   YULIANA Binti SUYONO .  pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, sekira jam 17. 52 Wib  dan tanggal 29 Agustus 2023   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai tahun 2022,  bertempat di Rt 03, Rw 01 Desa Karangrejo, Kec.Wungu, Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut  di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Awalnya terdakwa YULIANA Binti SUYONO menawarkan arisan dengan cara membujuk rayu yang sebelumnya menghubungi melalui aplikasi Whats App ke Handphone korban, dengan mengatakan “ mbak iki enek arisan dijual Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dapat tanggal 29 Agustus 23, mau apa gak  “ selanjutnya korban mengatakan “ tak tawar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) mau opo gak “ dan selanjutnya terdakwa membalas “ ya mbak “ kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan harga yang lebih murah, akhirnya korban tertarik, selanjutnya  korban bersedia membeli, dan saksi korban langsung mentransfer uang kepada terdakwa melalui BRIMO M Banking BRI No Rekening 634101008691536 dan No Rekening dan No. Rekening 634201017527532  milik saksi korban ke Rekening terdakwa dengan No. 634201017527532 Bank BRI An. Yuliana
  • Bahwa dengan membeli arisan sebesar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) apabila dapat uang arisan, saksi korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang korban terimakan sesuai kesepakatan pada tanggal 29 Agustus 2023,
  • Kemudian pada hari berikutnya  dengan bujuk rayunya terdakwa juga tetap menawarkan arisan kepada saksi korban, dan korban  bersedia membeli arisan tersebut, hingga korban mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kali dengan jumlah total uang sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya arisan yang dibelinya tersebut.
  • Bahwa setelah tidak kunjung terima uang yang dijanjikan, selanjutnya korban mendatangi rumah terdakwa untuk mena nyakan uang tersebut akan tetapi terdakwa selalu berjanji untuk mengembalikan uang tersebut akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari trans fer pertama, ditambah transfer berikutnya sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) kali dengan jumlah uang sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus      sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total kerugian saksi korban sebesar Rp 125.050.000,- (seratus dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus          sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)  selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya