Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/PID.B/2013/PN. AHMAD YUSAK,SH WIWIN DWI NARKO ALS GAWON BIN HARBASRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 332/PID.B/2013/PN.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIN DWI NARKO ALS GAWON BIN HARBASRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa WIWIN DWI NARKO Als. GAWON Bin HARBASRAH pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 ssekitar pukul 21.30 wib atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2012 bertempat di stasiun Caruban Kal. Pandean,Kec. Mejayan, Kab. Madiun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mendatangi saksi WIDODO di kantornya di stasiun Caruban dan berpura pura bilang kepada saksi Widodo kalau disuruih kakak perempuannya untuk mencarikan/membelikan HP BLACKBERRY. Kemudian saksi Widodo menawarkan HP Blackberry warna hitam silver Type 9320 No. PIN 2A3A601E kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dan selanjutnya HP tersebut diminta oleh terdakwa dengan alasan akan dituinjukkan kepada kakak perempuannya sambil meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.AE-3632-GC beserta STNKnya dan jaket serta helmnya. Kemudian setelah barang barang tersebut di atas di tangan terdakwa selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Widodo dan HP Blackberry tersebut oleh terdakwa bukan ditunjukkan kepada kakak perempuannya tetapi dijual kepada saksi Sampurna yang bekerja sebagai karyawan ARTOMORO CELULLER dengan harga Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

- Bahwa setelah terdakwa menjual HP Blackberry tersebut selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol AE-3632-GC milik saksi Widodo, terdakwa pergi ke Pekalongan Jawa Tengah dan ketika berada di hotel Kartini mengenal seorang laki laki yang bernama ENDRO yang alamatnya terdakwa tidak tahu, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Widodo sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AE-3632-GC dijual kepada Endro dengan harga Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ).

- Bahwa uang hasil penjualan HP Blackberry dan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AE-3632-GC Rp. 3.500.000 milik saksi Widodo tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan terdakwa.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Widodo mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa WIWIN DWI NARKO Als. GAWON Bin HARBASRAH pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 ssekitar pukul 21.30 wib atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2012 bertempat di stasiun Caruban Kal. Pandean,Kec. Mejayan, Kab. Madiun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mendatangi saksi WIDODO di kantornya di stasiun Caruban dan berpura pura bilang kepada saksi Widodo kalau disuruh kakak perempuannya untuk mencarikan/membelikan HP BLACKBERRY padahal apa yang disampaikan terdakwa kepada sdr. Widodo itu hanya akal akalan saja agar Sdr. Widodo percaya dan mau menyerahkan HP Blackberry dan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol. AE-3632-GC beserta STNK. Kemudian saksi Widodo menawarkan HP Blackberry warna hitam silver Type 9320 No. PIN 2A3A601E kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dan selanjutnya HP tersebut diminta oleh terdakwa dengan alasan akan dituinjukkan kepada kakak perempuannya sambil meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.AE-3632-GC beserta STNKnya dan jaket serta helmnya. Kemudian setelah barang barang tersebut di atas di tangan terdakwa selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Widodo dan HP Blackberry tersebut oleh terdakwa bukan ditunjukkan kepada kakak perempuannya tetapi dijual kepada saksi Sampurna yang bekerja sebagai karyawan ARTOMORO CELULLER dengan harga Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

- Bahwa setelah terdakwa menjual HP Blackberry tersebut selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol AE-3632-GC milik saksi Widodo, terdakwa pergi ke Pekalongan Jawa Tengah dan ketika berada di hotel Kartini mengenal seorang laki laki yang bernama ENDRO yang alamatnya terdakwa tidak tahu, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Widodo sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AE-3632-GC dijual kepada Endro dengan harga Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ).

- Bahwa uang hasil penjualan HP Blackberry dan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AE-3632-GC Rp. 3.500.000 milik saksi Widodo tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan terdakwa.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Widodo mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya