Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Wawan Subekti Bin Boimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 793/ BIASA / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wawan Subekti Bin Boimin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SHINTO, S.H.,M.HWawan Subekti Bin Boimin
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Wawan Subekti Bin Boimin. hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2024 di area jalan persawahan tanah turut Dsn. Bangunrejo Ds. Rejosari Kec. Kebonsari Kab. Madiun ,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan masing-masing menjadi kejahatan yang terancam Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum;

Perbuatan Tersebut  dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,  yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib bertempat  di area jalan persawahan tanah turut Dsn. Bangunrejo Ds. Rejosari Kec. Kebonsari Kab. Madiun , saksi  korban Sdr. Kusdi pergi ke sawah untuk melihat perkembangan tanaman padi miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol : AE 4728 GG, kemudian memarkir sepeda motor tersebut di jalan tepi sawah bagian timur menghadap ke utara dengan jok sepeda motor dalam keadaan tertutup dan terkunci.
  • Bahwa setelah selesai memelihara tanaman padi, saksi menghampiri sepeda motor dan melihat jok motor bagian samping dalam keadaan sedikit terbuka namun masih dalam keadaan tertutup dan terkunci, selanjutnya saksi mengecek isi jok, barang milik saksi yang ada di dalamnya sudah tidak ada.
  • Bahwa barang yang saksi taruh  dibawah jok sepeda motor adalah  1 (satu) buah tas selempang warna coklat, berisi :
  • 1 (satu) buah HP Redmi 7 warna biru dengan nomor panggil 081357165332, nomor imei 1 : 863863045109847 dan nomor imei 2 : 863863045109854;
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah ktp An. Kusdi alamat Ds. Kebonsari Rt. 16 Rw. 02 Kec. Kebonsari Kab. Madiun;
  • 1 (satu) buah sim A An. Kusdi alamat Ds. Kebonsari Rt. 16 Rw. 02 Kec. Kebonsari Kab. Madiun;
  • 1 (satu) buah sim C An. Kusdi alamat Ds. Kebonsari Rt. 16 Rw. 02 Kec. Kebonsari Kab. Madiun;
  • 1 (satu) buah Kartu BPJS An. Kusdi alamat Ds. Kebonsari Rt. 16 Rw. 02 Kec. Kebonsari Kab. Madiun;
  • 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jatim dengan no rekening 0052984505;
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario warna putih kombinasi biru nopol : AE 4728 GG tahun 2012, Noka : MH1JFB112CK437068, Nosin : JFB1E1437009;
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Lexi warna abu-abu nopol : AE 5466 FA tahun 2019, Noka : MH3SEF310KJ144325, Nosin : E31VE0199769;
  • Bahwa cara terdakwa  mengambil barang milik korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor dengan cara menarik paksa jok sepeda motor ke atas kemudian menahannya hingga sedikit terbuka, selanjutnya mengambil barang-barang yang ada di dalam jok sepeda motor, sehingga menyebabkan saat diketahui barang tersebut hilang, jok sepeda motor bagian samping dalam keadaan miring.
  • Bahwa setelah beberapa harinya terdakwa menyimpan hasil curiannya yang  disimpan di atas lemari baju, kemudian Terdakwa  memberikan HP Redmi 7 warna biru kepada Sdr. Reyhan dengan cara ditukar dengan HP Samsung type Galaxy J2 Prime milik Sdr. Reyhan;
  • Bahwa setelah  dilakukan pengembangan kasus  kemudian  dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui  terdakwa secara berlanjut  pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib di tepi jalan area jalan persawahan tanah turut Dsn. Guwo Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu : 6013010261731013 warna biru milik saksi Rido Nugroho alamat Kel. Mlilir Rt. 14 Rw. 05 Kec. Dolopo Kab. Madiun, adapun sebelum hilang barang tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario nopol : AE-3092-IE yang diparkir ditepi jalan area persawahan tanah turut Dsn. Guwo Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun telah hilang dicuri saat sedang memelihara tanaman jagung, adapun barang tersebut saat hilang berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisi :
  • 1 (satu) lember STNK sepeda motor Honda Vario tahun 2016 nopol AE-3092-IE;
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 nopol AE-5002-HS;
  • 1 (satu) buah KTP An. Rido Nugroho;
  • 1 (satu) buah sim A penerbitan Polres Madiun An. Rido Nugroho;
  • 1 (satu) buah sim C penerbitan Polres Madiun An. Rido Nugroho;
  • 1 (satu) buah bandul emas berbentuk lingkaran berat lupa;
  • Uang tunai ± Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

  • Bahwa sekira bulan Januari 2024 di tepi jalan area persawahan tanah turut Ds. Gorang Gareng Taji kec. Nguntoronadi Kab. Magetan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) lembar STNK Nopol. AE 6112 R an. Suji Lestari alamat Ds. Simbatan Rt. 02 Rw. 02 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan milik ibu saksi Firman Nur Kholik alamat Ds. Pojok Rt. 07 Rw. 02 Kec. Kawedan Kab. Magetan, adapun sebelum diambil pelaku barang tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Astrea nopol : AE 6112 R yang terparkir di tepi jalan area pesawahan tanah turut Ds. Gorang Gareng Taji Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, adapun jok sepeda motor dalam keadaan tertutup dan terkunci serta kunci kontak sepeda motor dibawa oleh saksi saat berada di sawah, atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib di tepi jalan area persawahan tanah turut Dkh. Karang Anyar Ds. Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo telah terjadi dugaan pencurian barang berupa 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol AE-5687-SO Noka : MH1HB62188K578251 Nosin : HB62E1579250 tahun 2008 An. Marpiyah alamat : Dukuh Karanganyar Rt. 07 Rw. 02 Ds. Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo milik saksi Aris Munandar alamat Dkh. Karang Anyar Rt. 07 Rw. 02 Ds. Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, adapun sebelum diambil pelaku disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo nopol : AE-5687-SO yang diparkir ditepi jalan area persawahan tanah turut Dkh. Karang Anyar Ds. Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, adapun jok sepeda motor dalam keadaan tertutup dan terkunci serta kunci kontak masih menancap pada lubang kunci sepeda motor, barang tersebut saat diambil pelaku berada didalam 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu berisi:
  • 1 (satu) buah HP Samsung type J2 Prime;
  • 1 (satu) buah KTP An. Aris Munandar;
  • 1 (satu) buah ATM BRI An. Aris Munandar;
  • 1 (satu) buah sim C penerbitan Polres Ponorogo An. Aris Munandar;
  • 1 (satu) buah KTA warga PSHT pusat Madiun;
  • 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol AE-5687-SO noka : MH1HB62188K578251 Nosin : HB62E1579250 tahun 2008 An. Marpiyah alamat : Dukuh Karanganyar Rt. 07 Rw. 02 Ds. Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo;
  • 1 (satu) buah dompet panjang warna coklat tua bertulisakan “JEEP”;
  • Uang tunai ± Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima rupiah).

Atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

  • Bahwa pada sekira bulan Juli tahun 2023 di area pesawahan tanah turut Ds. Pintu Kec. Jenangan Kab. Ponorogo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang milik saksi Imam Basuki alamat Ds. Pintu Rt. 02 Rw. 07 Kec. Jenangan Kab. Ponorogo berupa 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan nomor 6013 0112 4973 8872, adapun barang tersebut saat diambil oleh pelaku berada di dalam 1 (satu) buah tas pinggang, adapun sebelum diambil oleh pelaku digantungkan di setir sepeda motor Honda Vario No pol : AE 2310 UU yang diparkir ditepi jalan poros desa area pesawahan tanah turut Ds. Pintu Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, berisi :
  • 1 ( satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 6013 0112 4973 8872;
  • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario No Pol AEb 2310 UU an. Imam Basuki alamat Rt. 02 Rw. 07 ds. Pintu kec. Jenangan Kab. Ponorogo;
  • 1 (satu) buah HP merk Redmi 9T dengan nomor imei 1 : 866918051769061 dan nomor imei 2 : 866918051769079;
  • Uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah).

  • Bahwa sekira tahun 2023 diketahui di depan rumah alamat Ds. Ketandan Rt. 13 Rw. 03 Kec. Dagangan Kab. Madiun telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) lembar STNK nopol  AE 4463 HL an. Pipit Dwi Lestari alamat Ds. Ketandan Rt. 13 Rw. 03 Kec. Dagangan Kab. Madiun merupakan barang milik kakak kandung saksi Witono yang bernama Sdri. Pipit Dwi Lestari alamat Ds. Ketandan Rt. 13 Rw. 03 Kec. Dagangan Kab. Madiun, adapun barang tersebut sebelum diambil pelaku disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat Nopol : AE 4366 HL yang diparkir di depan rumah, atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10.45 Wib di area persawahan tanah turut Dsn. Mawatsari Ds. Banjarsari Kulon Kec. Dagangan Kab. Madiun diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol AE-6591-GJ noka : MH1JB9122AK234837 Nosin : JB91E2227299 tahun 2010 An. Sriyani alamat : Mawatsari Rt. 18 Rw. 07 Kel. Banjarsari Kulon Kec. Dagangan Kab. Madiun dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu : 6013012240863511 milik saksi Sdr. Siswanto alamat Dsn. Mawatsari Rt. 18 Rw. 07 Ds. Banjarsari Kulon Kec. Dagangan Kab. Madiun, adapun barang-barang tersebut sebelumnya disimpan di dalam jok motor bersama dengan:
  • 1 (satu) buah dompet hitam;
  • 1 (satu) buah sim C penerbitan Polres Madiun An. Siswanto;
  • 1 (satu) buah sim A penerbitan Polres Madiun An. Siswanto;
  • 1 (satu) buah KTP An. Siswanto;
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu : 6013012240863511 warna biru;
  • 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol AE-6591-GJ noka : MH1JB9122AK234837 Nosin : JB91E2227299 tahun 2010 An. Sriyani alamat : Mawatsari Rt. 18 Rw. 07 Kel. Banjarsari Kulon Kec. Dagangan Kab. Madiun;
  • Uang tunai ± Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y12 dengan nomor imei 1 : 869757041629770 dan nomor imei 2 : 869757041629726.

Atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib di persawahan tanah turut Dkh. Bangunsari Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol AE-2431-UU noka : MH1JBE118CK366407 Nosin : JBE1E1359365 tahun 2012 milik saksi Surat alamat Dkh. Bangunsari Rt. 04 Rw. 02 Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo, sebelum dicuri barang tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo nopol : AE-2431-UU yang diparkir ditepi jalan area persawahan tanah turut Dkh. Bangunsari Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo, adapun jok sepeda motor dalam keadaan tertutup dan terkunci serta kunci kontak sepeda motor dibawa oleh saksi saat berada di sawah, adapun barang milik saksi yang diambil oleh pelaku:
  • 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol AE-2431-UU noka : MH1JBE118CK366407 Nosin : JBE1E1359365 tahun 2012 An. Surat alamat : Dkh. Bangunsari Rt. 04 Rw. 02 Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo dan;
  • Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib di area jalan persawahan tanah turut Dkh. Cepet Utara Ds. Purwosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang milik saksi Sdr. Sutrisno, alamat Dkh. Cepet Selatan Rt. 29 Rw. 04 Ds. Purwosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo berupa 1 (satu) buah kartu KIS An. Sutrisno dengan nomor : 0002473025376 alamat Dukuh Tenggang 3/3 Ngrumpit, Jenangan Kab. Ponorogo, sebelum dicuri barang tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Supra FIT nopol : B-6333-XX yang diparkir ditepi jalan di area persawahan tanah turut Dkh. Cepet Utara Ds. Purwosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo, adapun jok sepeda motor dalam keadaan tertutup dan terkunci serta kunci kontak masih menancap pada lubang kunci sepeda motor dan berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat tua berisi:
  • 1 (satu) buah kartu KIS An. Sutrisno dengan nomor : 0002473025376 alamat Dukuh Tenggang 3/3 Ngrumpit, Jenangan Kab. Ponorogo;
  • STNK sepeda motor Honda Supra FIT nopol : B-6333-XX;
  • KTP An. Sutrisno;
  • Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib di Dkh. Krajan Ds. Kesugihan Kec. Pulung Kab. Ponorogo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol AE-3109-VE noka : MH331B206CJ053250 Nosin : 31B1053144 tahun 2012 milik saksi Sdr. Suyadi alamat Dukuh Krajan Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kesugihan Kec. Pulung Kab. Ponorogo, sebelum diambil pelaku barang tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol : AE-3109-VE yang diparkir di tepi jalan di dekat rumah selepan padi, adapun jok sepeda motor dalam keadaan tertutup dan terkunci serta kunci kontak sepeda motor dibawa oleh saksi saat memancing di sungai, adapun barang tersebut saat diambil pelaku berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :
  • 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol AE-3109-VE noka : MH331B206CJ053250 Nosin : 31B1053144 tahun 2012 An. Suyadi alamat : Dukuh Krajan Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kesugihan Kec. Pulung  Kab. Ponorogo;
  • 1 (satu) buah KTP An. Suyadi alamat Dkh. Krajan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kesugihan Kec. Pulung Kab. Ponorogo;
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI An. Suyadi;
  • 1 (satu) buah SIM C penerbitan Polres Ponorogo;
  • Uang tunai Rp. 1.085.000,- (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah).

barang-barang tersebut merupakan barang milik korban tindak pidana pencurian dengan modus operandi mengambil barang yang disimpan oleh pemiliknya di dalam jok sepeda motor yang terparkir di jalan persawahan yang ditinggal pemilik untuk menggarap sawah dengan cara menarik paksa jok sepeda motor hingga sedikit terbuka kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya, atau membuka jok sepeda motor dengan kunci kontak yang masih digantung di lubang kunci oleh pemiliknya, atas kejadian tersebut saksi mengalami total kerugian sebesar + Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

  • Bahwa akibat  perbuatan terdakwa kemudian  terdakwa dilaporkan ke Polsek Kebonsari untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya