Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Mjy DEVANA INTAN YUNIARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVANA INTAN YUNIARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa KARTO PAWIRO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada tanggal 05 Juni 2007  di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/42/402.401.14/2024, tertanggal 27 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama KARTO PAWIRO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada tanggal 05 Juni 2007  di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/42/402.401.14/2024, tertanggal 27 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARTO PAWIRO, lahir di Madiun, 21 Desember 1927, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak