Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Mjy SULISTIYONO, SH HERU SETIAWAN Bin SAIKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1104/M.5.46/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SETIAWAN Bin SAIKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa HERU SETIAWAN bin SAIKUN pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Bagasem Rt.08 Rw.03 Desa Pilangkenceng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna midnight gray dengan nomor simcard 081411179247 tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan cara terdakwa membuka situs judi togel online “OJKTOTO” melalui aplikasi google chrome, kemudian masuk ke situs dengan alamat https://ojkmac.com. Setelah situs tersebut terbuka kemudian terdakwa masuk dengan menggunakan akun miliknya yakni Herus23 dengan sandi/password 123456a, kemudian terdakwa memasukkan nomor akun DANA miliknya ke situs OJKTOTO yang digunakan untuk deposit maupun witdraw (penarikan uang) yakni akun/nomor 081411179247 dengan nomor PIN 230390. Setelah berhasil masuk selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan judi togel yakni Togel Hongkong, selanjutnya memilih menu 4D 3D 2D dengan ketentuan nilai pembelian/taruhan terkecil Rp.100, (seratus rupiah) dan untuk nilai pembelian terbesar dua angka (2D) adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah),  untuk tiga angka (3D) adalah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), dan untuk empat angka (4D) adalah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memasukkan angka togel dan nilai taruhannya ke dalam situs tersebut antara lain angka 93 dengan nilai taruhan Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), angka 39 dengan nilai taruhan Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), angka 27 dengan nilai taruhan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), angka 47,74,90,07,07 dengan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
  • Bahwa kemudian mulai sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa membuka kembali situs judi online OJKTOTO untuk mengetahui nomor yang keluar dan apakah terdakwa menang atau kalah dalam permainan judi togel hongkong tersebut, dengan ketentuan apabila nomor yang dipasang cocok dua angka (2D) maka akan mendapatkan hadiah sebesar 70 (tujuh puluh) kali lipat dari nilai taruhannya, untuk yang cocok tiga angka (3D) akan mendapatkan hadiah sebesar 400 (empat ratus) kali lipat dari nilai taruhannya, dan untuk yang cocok empat angka (4D) akan mendapatkan hadiah sebesar 3000 (tiga ribu) kali lipat dari nilai taruhannya, dan hadiahnya tersebut akan secara otomatis masuk ke akun DANA milik terdakwa dan uangnya bisa sewaktuwaktu diambil secara tunai di Alfamart / Indomaret, begitu juga sebaliknya apabila tidak cocok maka dinyatakan kalah ;
  • Bahwa kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi KHOLID ADINDA, SH. dan saksi EDY HANDOKO, SH (keduanya anggota Satreskrim Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Bagasem Rt.08 Rw.03 Desa Pilangkenceng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna midnight gray dengan nomor panggil WhatsApp 081411179247, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih  lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ATAU :

KEDUA :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa HERU SETIAWAN bin SAIKUN pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Bagasem Rt.08 Rw.03 Desa Pilangkenceng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa melayani masyarakat umum yang membeli atau menjadi penombok/pemasang judi togel yang datang ke rumah terdakwa di Dsn. Bagasem Rt.08 Rw.03 Desa Pilangkenceng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun, kemudian terdakwa mencatat nomor togel berikut nilai taruhannya yang dibeli oleh para penombok pada selembar kertas, selanjutnya uang taruhan yang diterima dari para pembeli/pemasang judi togel tersebut dimasukkan/dideposit rekening DANA milik terdakwa dengan akun/nomor 081411179247 dan PIN 230390.
  • Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna midnight gray dengan nomor simcard 081411179247 membuka situs judi togel online “OJKTOTO” melalui aplikasi google chrome, kemudian masuk ke situs dengan alamat https://ojkmac.com. Setelah situs tersebut terbuka kemudian terdakwa masuk dengan menggunakan akun miliknya yakni Herus23 dengan sandi/password 123456a, kemudian terdakwa memasukkan nomor akun DANA miliknya ke situs OJKTOTO yang digunakan untuk deposit maupun witdraw (penarikan uang) yakni akun/nomor 081411179247 dengan nomor PIN 230390. Setelah berhasil masuk selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan judi togel yakni Togel Hongkong, selanjutnya memilih menu 4D 3D 2D dengan ketentuan nilai pembelian/taruhan terkecil Rp.100, (seratus rupiah) dan untuk nilai pembelian terbesar dua angka (2D) adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah),  untuk tiga angka (3D) adalah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), dan untuk empat angka (4D) adalah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memasukkan angka togel dan nilai taruhannya ke dalam situs tersebut antara lain angka 93 dengan nilai taruhan Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), angka 39 dengan nilai taruhan Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), angka 27 dengan nilai taruhan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), angka 47,74,90,07,07 dengan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
  • Bahwa untuk mengetahui menang atau kalahnya dalam  permainan judi togel hongkong tersebut nomor yang keluar diumumkan/disiarkan setiap hari sekira pukul 23.00 WIB, dengan ketentuan apabila nomor yang dipasang cocok dua angka (2D) maka akan mendapatkan hadiah sebesar 70 (tujuh puluh) kali lipat dari nilai taruhannya, untuk yang cocok tiga angka (3D) akan mendapatkan hadiah sebesar 400 (empat ratus) kali lipat dari nilai taruhannya, dan untuk yang cocok empat angka (4D) akan mendapatkan hadiah sebesar 3000 (tiga ribu) kali lipat dari nilai taruhannya, dan hadiahnya tersebut akan secara otomatis masuk ke akun DANA milik terdakwa. Apabla ada pembeli/pemasang taruhan judi togel yang menang kemudian  terdakwa menyerahkan hadiahnya secara tunai atau transfer melalui akun DANA milik terdakwa tersebut ;
  • Bahwa dalam melayani pembelian judi togel dari masyarakat tersebut, terdakwa mendapat keuntungan berupa potongan sebesar 66?ri nilai taruhan untuk setiap pembelian empat angka (4D), 59?ri nilai taruhan untuk setiap pembelian tiga angka (3D), dan 29?ri nilai taruhan untuk setiap pembelian dua angka (2D), serta apabila ada penombok/pembeli yang menang terdakwa mengambil/memotong hadiahnya sebesar 10%.
  • Bahwa kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi KHOLID ADINDA, SH. dan saksi EDY HANDOKO, SH (keduanya anggota Satreskrim Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Bagasem Rt.08 Rw.03 Desa Pilangkenceng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna midnight gray dengan nomor panggil WhatsApp 081411179247, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih  lanjut ;  
  • Bahwa permainan judi jenis togel yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, serta kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) ke-2 KUHP.

SUBSIDAIR  :

Bahwa terdakwa HERU SETIAWAN bin SAIKUN pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Bagasem Rt.08 Rw.03 Desa Pilangkenceng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada wakru sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna midnight gray dengan nomor simcard 081411179247 menggunakan kesempatan bermain judi jenis togel hongkong yang dilakukan dengan cara membuka situs judi togel online “OJKTOTO” melalui aplikasi google chrome, kemudian masuk ke situs dengan alamat https://ojkmac.com. Setelah situs tersebut terbuka kemudian terdakwa masuk dengan menggunakan akun miliknya yakni Herus23 dengan sandi/password 123456a, kemudian terdakwa memasukkan nomor akun DANA miliknya ke situs OJKTOTO yang digunakan untuk deposit maupun witdraw (penarikan uang) yakni akun/nomor 081411179247 dengan nomor PIN 230390. Setelah berhasil masuk selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan judi togel yakni Togel Hongkong, selanjutnya memilih menu 4D 3D 2D dengan ketentuan nilai pembelian/taruhan terkecil Rp.100, (seratus rupiah) dan untuk nilai pembelian terbesar dua angka (2D) adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah),  untuk tiga angka (3D) adalah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), dan untuk empat angka (4D) adalah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memasukkan angka togel dan nilai taruhannya ke dalam situs tersebut antara lain angka 93 dengan nilai taruhan Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), angka 39 dengan nilai taruhan Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), angka 27 dengan nilai taruhan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), angka 47,74,90,07,07 dengan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
  • Bahwa untuk mengetahui menang atau kalahnya dalam  permainan judi togel hongkong tersebut nomor yang keluar diumumkan/disiarkan setiap hari sekira pukul 23.00 WIB, dengan ketentuan apabila nomor yang dipasang cocok dua angka (2D) maka akan mendapatkan hadiah sebesar 70 (tujuh puluh) kali lipat dari nilai taruhannya, untuk yang cocok tiga angka (3D) akan mendapatkan hadiah sebesar 400 (empat ratus) kali lipat dari nilai taruhannya, dan untuk yang cocok empat angka (4D) akan mendapatkan hadiah sebesar 3000 (tiga ribu) kali lipat dari nilai taruhannya, dan hadiahnya tersebut akan secara otomatis masuk ke akun DANA milik terdakwa, yang sewaktuwaktu bisa terdakwa akmbil secara tunai di Alfamart / Indomaret..
  • Bahwa kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi KHOLID ADINDA, SH. dan saksi EDY HANDOKO, SH (keduanya anggota Satreskrim Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Bagasem Rt.08 Rw.03 Desa Pilangkenceng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna midnight gray dengan nomor panggil WhatsApp 081411179247, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih  lanjut ; 
  • Bahwa perusahaan judi jenis togel hongkong yang terdakwa pergunakan untuk permainan judi togel tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya