Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN MJY ARIFIN PURWANTO,SH KAPOLSEK KARE,POLRES MADIUN,POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN MJY
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIFIN PURWANTO,SH
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK KARE,POLRES MADIUN,POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum/ penyidikan dengan Tersangka Danang Budi Setiawan dkk ( Agus, Purwadi, dan Bakri) sampai selesai /penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum.;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum setelah putusan dibacakan ;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum paling lama Tiga (3) hari sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menangkap dan memproses secara hukum sesuai dengan KUHAP terhadap Agus, Purwadi, Bakri, dkk, pencuri kayu yang lainnya dan Tersasngka yang lainya serta DPO yang ada di wilayah hukumnya setelah putusan dibacakan ;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum paling lama Lima (5) hari sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya