Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH JONA AGENG PIJAR MUHAMMAD Bin SONY SUMARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1275/ BIASA / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONA AGENG PIJAR MUHAMMAD Bin SONY SUMARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

      KESATU

 

Bahwa terdakwa JONA AGENG PIJAR MUHAMMAD Bin SONY SUMARSONO, bersama-sama dengan saksi  Rizki Putra Pratama Bin Slamet Riyadi (Terdakwa berkas terpisah) dan Yunuf Rido Prabowo Bin Sujoko dengan nomor Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/15/V/RES.1.6/2024/Satreskrim tanggal 18 Mei 2024 dengan cara bersama-sama yaitu pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Buduran termasuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka terhadap korban bernama saksi korban Alvin Barka Andiya,  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi korban saksi Alvin Barka Andiya bersama temantemannya yakni saksi Dela Rius Agil Saputra, saksi Muhammad Qutbul Azmani, saksiVerdenza Islama Sheva Cleosa Rahman, saksi Muammar Qadafi, dan saksi  Muhammad Raditya Fajrul datang ke rumah Saksi Nur Muhammad Taufiqul Hakim di Madiun karena liburan pondok. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi korban bersama temantemannya keluar rumah untuk bermain futsal di Lapangan Rajawali Dsn. Maron Ds. Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun dengan menggubakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
  • Bahwa setelah selesai futsal sekira jam 01.00 WIB dini hari masuk hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, saksi korban ALVIN BARKA ANDIYA bersama Dela Rius Agil Saputra,  Muhammad  Qutbul Azmani, Verdenza Islama Sheva Cleosa Rahman, Muammar Qadafi putarputar daerah Caruban terlebih dahulu sebelum pulang. Saat itu saksi korban ALVIN BARKA membonceng saksi Sdr. Muammar qadafi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi korban ALVIN BARKA dengan rute Dsn. Maron ke Timur, lampu merah ke Utara, alun-alun ke Timur, lampu merah ke Utara sampai pasar besar Caruban ke Selatan.
  • Bahwa ketika saksi korban ALVIN BARKA sampai di pertigaan Karang Lo ke Selatan, saksi korban dihentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal yang merupakan Terdakwa JONA AGENG dan saksi RIZKY PUTRA PRATAMA (Terdakwa berkas lain). Saksi korban ALVIN BARKA menghentikan motor nya kemudian saksi  RIZKY PUTRA PRATAMA mematikan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban ALVIN BARKA dan diambil sambal berkata “GOLONGAN NGENDI IKI OJO KEMLINTHI IKI KAMPUNGKU” (ROMBONGAN DARIMANA INI JANGAN MACAMMACAM INI WILAYAH KAMPUNG SAKSI). Setelah itu sepeda motor saksi korban ALVIN BARKA ditendang hingga roboh oleh saksi RIZKY PUTRA PRATAMA dan saksi korban ALVIN BARKA langsung dipukuli oleh Terdakwa JONA AGENG dengan cara ditendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut dan memukul menggunakan tangan kanan dengan cara mengepal mengenai dada sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Sedangkan saksi RIZKY PUTRA PRATAMA mwmukul menggunakan tangan kanan dengan cara mengepal mengenai rahang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan perut sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa setelah melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban ALVIN BARKA, Terdakwa JONA AGENG dan saksi RIZKY PUTRA PRATAMA melarikan diri ke Desa Karanglo untuk bersembunyi.
  • Bahwa saksi korban ALVIN BARKA juga melarikan diri dan bersembunyi di belakang truk yang sedang parkir. Ketika situasi dirasa sudah aman, saksi korban melihat sekitar dan melihat teman saksi Hakim lalu saksi korban ALVIN BARKA mendatangi saksi  Hakim. Setelah itu saksi korban ALVIN BARKA tidak sadarkan diri dan setelah sadar saksi korban sudah berada di pos polisi. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ALVIN BARKA dan Yunuf Rido Prabowo Bin Sujoko mengalami lukaluka sebagaimana dalam  :

Visum At Repertum No. 357/2196/402.102.110/2024 tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Asih Kurniasari An. Alvin Barka Andia dengan hasil pemeriksaan pada bagian kesimpulan :

Luka lecet ukuran 2 x 1cm dibagian dada

Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban atau jabatan.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

      KEDUA  

 

Bahwa terdakwa JONA AGENG PIJAR MUHAMMAD Bin SONY SUMARSONO, bersama-sama dengan saksi  Rizki Putra Pratama Bin Slamet Riyadi (Terdakwa berkas terpisah) dan Sdr. Yunuf Rido Prabowo Bin Sujoko dengan nomor Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/15/V/RES.1.6/2024/Satreskrim tanggal 18 Mei 2024 dengan cara bersama-sama yaitu pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Buduran termasuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang terhadap korban bernama saksis Alvin Barka Andiya berupa pengambilan tas selempang yang berisi 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 4F, uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan STNK Honda Beat milik saksi korban. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi korban Sdr. Alvin Barka Andiya bersama temantemannya yakni Sdr. Dela Rius Agil Saputra, Sdr. Muhammad Qutbul Azmani, Sdr. Verdenza Islama Sheva Cleosa Rahman, Sdr. Muammar Qadafi, dan Sdr. Muhammad Raditya Fajrul datang ke rumah Sdr. Nur Muhammad Taufiqul Hakim di Madiun karena liburan pondok. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi korban bersama teman-temannya keluar rumah untuk bermain futsa di Lapangan Rajawali Dsn. Maron Ds. Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun dengan menggubakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
  • Bahwa setelah selesai futsal sekira jam 01.00 WIB dini hari masuk hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, saksi korban ALVIN BARKA ANDIYA bersama temantemannya putar-putar daerah Caruban terlebih dahulu sebelum pulang. Saat itu saksi korban ALVIN BARKA membonceng saksi Sdr. Muammar Qadafi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi korban ALVIN BARKA dengan rute Dsn. Maron ke Timur, lampu merah ke Utara, alun-alun ke Timur, lampu merah ke Utara sampai pasar besar Caruban ke Selatan.
  • Bahwa ketika saksi korban ALVIN BARKA sampai di pertigaan Karang Lo ke Selatan, saksi korban dihentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal yang merupakan Terdakwa JONA AGENG dan saksi RIZKY PUTRA PRATAMA (Terdakwa berkas lain). Saksi korban ALVIN BARKA memberhentikan motornyan kemudian saksi RIZKY PUTRA PRATAMA mematikan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban ALVIN BARKA dan diambil sambal berkata “GOLONGAN NGENDI IKI OJO KEMLINTHI IKI KAMPUNGKU” (ROMBONGAN DARIMANA INI JANGAN MACAMMACAM INI WILAYAH KAMPUNG SAKSI). Setelah itu sepeda motor saksi korban ALVIN BARKA ditendang hingga roboh oleh saksi  RIZKY PUTRA PRATAMA dan saksi korban ALVIN BARKA langsung dipukuli oleh Terdakwa JONA AGENG dengan cara ditendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut dan memukul menggunakan tangan kanan dengan cara mengepal mengenai dada sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Sedangkan saksi RIZKY PUTRA PRATAMA mwmukul menggunakan tangan kanan dengan cara mengepal mengenai rahang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan perut sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa bersama dengan Rizky dan Yunusf menariknarik lengan jaket warna hitam milik saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban Alvin Barakan mengenakan tas selempang Eiger pada bahu kiri yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 4F, dompet berisi uang senilai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan STNK Honda Beat milik saksi korban ALVIN BARKA. Saksi korban ALVIN BARKA berusaha menolak/mempertahankan diri dengan cara mengayunkan tangan kiri saksi korban ALVIN BARKA ke arah pelaku dengan gerakan menolak (bukan gerakan memukul), lalu saksi korban ALVIN BARKA terjatuh bersama tas selempang Eiger miliknya.
  • Bahwa kemudian saksi korban ALVIN BARKA melarikan diri dan meninggalkan tas selempang Eiger miliknya yang berisi berisi 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 4F, dompet berisi uang senilai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan STNK Honda Beat milik saksi korban ALVIN BARKA kemudian bersembunyi di belakang truk yang sedang parkir. Ketika situasi dirasa sudah aman, saksi korban ALVIN BARKA melihat sekitar dan melihat teman saksi Hakim lalu saksi korban ALVIN BARKA mendatangi Sdr. Hakim. Setelah itu saksi korban ALVIN BARKA tidak sadarkan diri dan setelah sadar saksi korban sudah berada di pos polisi. 

 

-----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya