Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Mjy DHEVY REKNO DINOLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DHEVY REKNO DINOLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon 
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis TANU dan NARI untuk dibetulkan menjadi anak dari seorang ibu bernama SITI PATONAH NURSYAMSYIYAH sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 02644/IST/U/0053/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak dari seorang ibu bernama SITI PATONAH NURSYAMSYIYAH
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan nama orang tua pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 02644/IST/U/0053/2007 tertanggal 13 Agustus 2007
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak