Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH MUSTAKIM ABADI Alias TAKIM Bin SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 534 /M.5.46/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM ABADI Alias TAKIM Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

            Bahwa terdakwa  MUSTAKIM ABADI Alias TAKIM Bin SUYONO  Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dan  pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2023, bertempat masing-masing di didekat jembatan area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mesin Pompa air merk Matrix ukuran 6.5 PK warna merah Putih milik saksi Djoyo Mesra dan 1 (satu) unit mesin Pompa air merek DAIHO warna putih ukuran 6.5 PK  milik saksi korban Pariyono yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan  oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan Tersebut  dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,  pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sudah ada rencana untuk mengambil mesin pompa air  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB didekat jembatan area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun dan mesin pompa air pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun;
  • Bahwa barang yang berhasil diambil / curi di area Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun yaitu berupa 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna merah putih pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 dan 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024;
  • Bahwa  cara terdakwa mengambil mesin pompa tersebut pertama untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna merah putih di TKP area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun saya lakukan dengan cara awalnya pada tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa  berangkat dari rumah menggunakan kendaraan Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat Nopol, selanjutnya terdakwa  menjumpai area persawahan di daerah Bagi Kec./ Kab. Madiun dan tiba sekira pukul 21.00 Wib, selanjutnya sepeda motor terdakwa parkir pinggir jalan kemudian terdakwa  masuk ke area persawahan dengan berjalan kaki sambil mencari sasaran berupa mesin pompa air.
  • Bahwa  setelah mendapatkan sasaran mesin pompa air tersebut yang berada di pinggir sungai dekat jembatan dan melihat situasi disekitar sudah aman kemudian terdakwa  menuju ke mesin pompa air tersebut  terdakwa  mengambil dengan cara melepas tali karet buat mengikat paralon tersebut kemudian mesin pompa air sudah terlepas selanjutnya  terdakwa  masukkan ke dalam sarung yang sebelumnya sudah terdakwa  persiapkan kemudian terdakwa  angkat/panggul  dengan cara  naikkan di bahu terdakwa  kemudian  tsaya menuju ke Motor saya, sesampainya di motor mesin pompa air tersebut saya naikkan ke sepeda motor kemudian  terdakwa  ikat dengan menggunakan tali berupa ban dalam yang sebelumnya sudah  terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa  pulang ke rumah.
  • Bahwa Selanjutnya untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih di area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun terdakwa  lakukan dengan cara, sebelumnya  terdakwa  berangkat dari rumah pukul 17.30 Wib, selanjutnya  sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa  tiba diarea persawahan masuk Ds. Bagi Ke./ Kab. Madiun, untuk kendaraan terdakwa  parkir di dekat pohon tebu selanjutnya selanjutnya terdakwa  menyeberang sungai dan kemudian berjalan ke arah utara dan  terdakwa  melihat  1 (satu) unit masin pompa air warna putih yang berada di area persawahan tepatnya di dekat pohon yang di tutupi dengan dengan karung warna putih, kemudian terdakwa  ambil dengan cara melepas tali paralon denga menggunakan pisau Cutter sampai terlepas selanjutnya mesin pompa air terdakwa  masukkan ke dalam sarung yang sudah terdakwa  persiapkan sebelumnya selanjutnya terdakwa  angkat/ panggul  dengan cara terdakwa  naikkan ke bahunya  kemudian  menuju ke kendaraan kemudian masin pompa air terdakwa  naikkan ke kendaraan kemudian terdakwa  ikat dengan menggunakan tali berupa ban dalam yang sebelumnya sudah  di  persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa  pulang ke rumah;
  • Bahwa setelah mencuri pada tanggal 18 Januari 2024 keesokan harinya pada tanggal 19 Januari 2024 untuk 1 (satu) unit Pompa air tersebut terdakwa  jual ke seseorang yang mengaku bernama Moh. Rofik alamat Waru Jayeng Nganjuk yang sudah terdakwa  kenal sebelumnya dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih tersebut  terdakwa jual ke seseorang  bernama Moh. Rofik alamat Waru Jayeng Nganjuk pada tanggal 24 Januari 2024 dengan harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat  perbuatan terdakwa saksi korban Djoyo Mesran mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk saksi korban Pariyono mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut kemudian  terdakwa dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal  65 (1) KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa  MUSTAKIM ABADI Alias TAKIM Bin SUYONO  Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dan  pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2023, bertempat masing-masing di didekat jembatan area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mesin Pompa air merk Matrix ukuran 6.5 PK warna merah Putih milik saksi Djoyo Mesra dan 1 (satu) unit mesin Pompa air merek DAIHO warna putih ukuran 6.5 PK  milik saksi korban Pariyono yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum;, Perbuatan Tersebut  dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,  pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sudah ada rencana untuk mengambil mesin pompa air  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB didekat jembatan area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun dan mesin pompa air pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun;
  • Bahwa barang yang berhasil diambil / curi di area Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun yaitu berupa 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna merah putih pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 dan 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024;
  • Bahwa  cara terdakwa mengambil mesin pompa tersebut pertama untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna merah putih di TKP area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun saya lakukan dengan cara awalnya pada tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa  berangkat dari rumah menggunakan kendaraan Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat Nopol, selanjutnya terdakwa  menjumpai area persawahan di daerah Bagi Kec./ Kab. Madiun dan tiba sekira pukul 21.00 Wib, selanjutnya sepeda motor terdakwa parkir pinggir jalan kemudian terdakwa  masuk ke area persawahan dengan berjalan kaki sambil mencari sasaran berupa mesin pompa air.
  • Bahwa  setelah mendapatkan sasaran mesin pompa air tersebut yang berada di pinggir sungai dekat jembatan dan melihat situasi disekitar sudah aman kemudian terdakwa  menuju ke mesin pompa air tersebut  terdakwa  mengambil dengan cara melepas tali karet buat mengikat paralon tersebut kemudian mesin pompa air sudah terlepas selanjutnya  terdakwa  masukkan ke dalam sarung yang sebelumnya sudah terdakwa  persiapkan kemudian terdakwa  angkat/panggul  dengan cara  naikkan di bahu terdakwa  kemudian  tsaya menuju ke Motor saya, sesampainya di motor mesin pompa air tersebut saya naikkan ke sepeda motor kemudian  terdakwa  ikat dengan menggunakan tali berupa ban dalam yang sebelumnya sudah  terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa  pulang ke rumah.
  • Bahwa Selanjutnya untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih di area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun terdakwa  lakukan dengan cara, sebelumnya  terdakwa  berangkat dari rumah pukul 17.30 Wib, selanjutnya  sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa  tiba diarea persawahan masuk Ds. Bagi Ke./ Kab. Madiun, untuk kendaraan terdakwa  parkir di dekat pohon tebu selanjutnya selanjutnya terdakwa  menyeberang sungai dan kemudian berjalan ke arah utara dan  terdakwa  melihat  1 (satu) unit masin pompa air warna putih yang berada di area persawahan tepatnya di dekat pohon yang di tutupi dengan dengan karung warna putih, kemudian terdakwa  ambil dengan cara melepas tali paralon denga menggunakan pisau Cutter sampai terlepas selanjutnya mesin pompa air terdakwa  masukkan ke dalam sarung yang sudah terdakwa  persiapkan sebelumnya selanjutnya terdakwa  angkat/ panggul  dengan cara terdakwa  naikkan ke bahunya  kemudian  menuju ke kendaraan kemudian masin pompa air terdakwa  naikkan ke kendaraan kemudian terdakwa  ikat dengan menggunakan tali berupa ban dalam yang sebelumnya sudah  di  persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa  pulang ke rumah;
  • Bahwa setelah mencuri pada tanggal 18 Januari 2024 keesokan harinya pada tanggal 19 Januari 2024 untuk 1 (satu) unit Pompa air tersebut terdakwa  jual ke seseorang yang mengaku bernama Moh. Rofik alamat Waru Jayeng Nganjuk yang sudah terdakwa  kenal sebelumnya dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih tersebut  trdakwa jual ke seseorang  bernama Moh. Rofik alamat Waru Jayeng Nganjuk pada tanggal 24 Januari 2024 dengan harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat  perbuatan terdakwa saksi korban Djoyo Mesran mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk saksi korban Pariyono mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut kemudian  terdakwa dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal  65 (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya