INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2024/PN Mjy | Sulastri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa KARMO SEMI (Almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah di Jl. Muris 135, RT/RW: 11/04, Desa. Sukolilo, Kec. Jiwan, Kab. Madiun karena SAKIT BIASA pada tanggal 17 Agustus 1971 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Sukolilo, No: 474.3/175/402.406.12/2024. Tertanggal: 4 Maret 2024, Mengetahui Kepala Desa atas nama: MURYADI, dan di makamkan di Pemakaman Umum Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten. Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Ayah Kandung Pemohon yang bernama dari KARMO SEMI (Almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah di Jl. Muris 135, RT/RW: 11/04, Desa. Sukolilo, Kec. Jiwan, Kab. Madiun karena SAKIT BIASA pada tanggal 17 Agustus 1971 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Sukolilo, No: 474.3/175/402.406.12/2024. Tertanggal: 4 Maret 2024, Mengetahui Kepala Desa atas nama: MURYADI, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARMO SEMI (Almarhum) tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |