Dakwaan |
KESATU :
Bahwa mereka terdakwa I ARIFIN Bin AGUS dan terdakwa II RIKA INDRIASWATI pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2022, bertempat di Ds. Purworejo Rt. 05 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , “Mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 24 Januari 2022 PT. SMAS (Surya Manunggal Abadi Sejahtera) dengan Nomor Induk berusaha (NIB) 0289000950385 berdiri sejak tahun 2008 bergerak di bidang jasa outsorcing yang beralamat di Ds. Purworejo Rt. 06 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun memenangkan lelang tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun, selanjutnya Pada tanggal 19 Januari 2022 panitia menetapkan PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA sebagai pemenang tender dan kemudian pada tanggal 25 s.d 26 januari dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara Politeknik Negeri Madiun dengan PT. SMAS (Surya Manunggal Abadi Sejahtera). dengan nilai kontrak Rp. 1.569.482.094,40 dan system pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali dan sudah dibayar lunas oleh Politeknik Negeri Madiun tanpa uang muka sesuai dengan nilai kontrak tender proyek Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing kepada PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA kerekening bank BRI an, RIKA INDRIASWATI dengan nomor rekening 216701000199308.
- Bahwa setelah PT SMAS dinyatakan menang tender, sekitar bulan Februari 2022 terdakwa I mendatangi saksi MUJIANTO di rumahnya yang beralamat di Ds. Purworejo Rt. 05 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun dan mengajak / menawarkan kerja sama untuk mengikuti pengadaan tenaga cleaning servis dan tenaga driver outsourcing di Poltek Madiun dengan pembagian keuntungan 50 : 50, yang mana pada saat itu PT.SMAS sudah dinyatakan sebagai pemenang namun terdakwa I berbohong kepada saksi MUJIANTO seolah-olah tender belum dimenangkan dan menjanjikan kepada saksi MUJIANTO dengan pembagian keuntungan.
- Bahwa atas tawaran terdakwa I tersebut saksi MUJIANTO belum memberikan jawaban, selanjutnya terdakwa I menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa II untuk mencari pinjaman uang yang sebenarnya bukan untuk lelang tender tetapi digunakan oleh para terdakwa untuk membayar gaji karyawan di PT.SMAS yang menunggak, mendengar hal tersebut terdakwa II kemudian menyetujui dan bersedia membantu terdakwa I untuk mencari jaminan berupa sertifikat sebagai jaminan,selanjutnya terdakwa II menemui saksi HARTINI yang merupakan orang tua terdakwa II dan berkata kepada saksi HARTINI akan meminjam sertifikat dengan nomor SHM 02694 atas nama HARTINI luas sekitar 1000 m2 An.HARTINI dengan alasan akan digunakan modal usaha dan nyatanya sertifikat tersebut bukan untuk modal usaha tetapi dijadikan jaminan terdakwa I dan terdakwa II atas pinjaman uang senilai Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dari saksi MUJIANTO ,setelah mengetahui terdakwa II mendapatkan sertifikat dari saksi HARTINI , kemudian terdakwa I menemui saksi EVI TRI NURCAHYANI meminta izin kepada saksi EVI TRI NUR CAHYANI untuk meminjam sertifikat SHM nomor 01418 atas nama ARIFIN dan EVI TRI NUR CAHYANI dengan luas 176 m2 namun oleh saksi EVI TRI NUR CAHYANI tidak di izinkan karena sertifikat tersebut masih atas nama kepemilikan bersama (terdakwa I dan saksi EVI TRI NUR CAHYANI ) sebagai saudara kandung, namun oleh terdakwa I sertifikat tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut tanpa sepengetahuan saksi EVI TRI NUR CAHYANI selaku yang berhak atas sertifikat tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa II mendapatkan sertifikat dari saksi HARTINI kemudian diserahkan kepada terdakwa I , kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib atas kesepakatan bersama antara terdakwa I dan terdakwa II selaku Direktur PT. SMAS , terdakwa I datang Kembali kerumah saksi MUJIANTO dengan menyampaikan keinginanya meminjam sejumlah uang dengan memberikan janji keuntungan sebesar 10 ?ri nilai yang di pinjam dan uang tersebut akan dikembalikan utuh jika pencairan tahap pertama sudah dibayarkan.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi MUJIANTO pada tanggal 15 Februari 2022 terdakwa membuat surat pernyataan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 di atas Matrei yang ditandatangani oleh saksi MUJIANTO dan terdakwa serta disaksikan oleh saksi RIYADI, ST selaku kepala Desa Purworejo kec.Geger Kab.Madiun yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saksi MUJIANTO selaku pihak I meminjamkan Dana kepada pihak ke-2 yaitu terdakwa II senilai Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pemenangan tender PT.SMASH (surya manunggal abadi Sejahtera ) milik terdakwa di POLTEK Madiun dengan jaminan sertifikat .Apabila Lelang tender sudah dilaksanakan maka uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa akan kembalikan kepada saksi MUJIANTO secara utuh, namun kenyataanya lelang tender sudah selesai dilaksanakan uang milik saksi MUJIANTO sampai dengan saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa setelah menandatangani surat pernyataan tersebut sekira pukul 14.00 terdakwa I menyerahkan 2 (dua ) sertifikat sebagai jaminan yaitu SHM nomor 01418 atas nama ARIFIN dan EVI TRI NUR CAHYANI dengan luas 176 m2 berasal dari warisan, dan sertifikat tanah sawah dengan nomor SHM 02694 atas nama HARTINI dengan luas sekitar 1000 m2 dengan perkataan / janji jika uang tersebut akan di kembalikan maksimal 1 bulan , dan apabila terdakwa I tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dipinjamknya tersebut maka sertifikat 2 (dua) sertifikat yang dijaminkan bisa di balik nama atas nama saksi MUJIANTO, dengan perkataan itulah membuat saksi MUJIANTO semakin percaya dengan perkataan terdakwa I dan bersedia meminjamkan uang .
- Bahwa dengan adanya 2 (dua) jaminan sertifikat tersebut saksi MUJIANTO percaya dengan perkataan terdakwa I dan kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 pukul 14.09 WIB saksi MUJIANTO mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 290.000.000 ,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) ke rekening BCA atas nama ARIFIN 1772369403, dan kemudian pada tanggal 18 Februari 2022 saksi MUJIANTO mentransfer Kembali uang kepada terdakwa I di rekening BCA atas nama ARIFIN 1772369403 sebesar Rp. 13.500.000 ,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 3.500.000 ,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti uang cash yang sempat di pinjam saksi MUJIANTO dari terdakwa I untuk pajak kendaraan dan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pemenangan tender seperti apa yang dijanjikan oleh terdakwa I kepada saksi MUJIANTO .
- Bahwa faktanya tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun sudah di menangkan PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA pada tanggal 19 Januari 2022 dan sampai dengan saat ini apa yang dijanjikan oleh terdakwa I kepada saksi MUJIANTO untuk berbagi keuntungan sebesar 10 % nyatanya tidak terealisasi , dan perkataan terdakwa yang akan mengembalikan uang yang sudah dipinjam dalam waktu 1 (satu) bulan tidak ditepati juga ,dan perkataan terdakwa I yang menyatakan bahwa jika uang tidak bisa dikembalikan maka sertifikat bisa dibalik nama atas nama saksi MUJIANTO nyatanya sertifikat tersebut sampai dengan saat ini tidak bisa dibalik nama menjadi kepemilikan atas nama saksi MUJIANTO karena ke dua sertifikat tersebut ada pemiliknya yang sah yaitu saksi HARTINI dan saksi EVI TRI NUR CAHYANI.
- Bahwa uang yang di dapatkan oleh para terdakwa dari saksi MUJIANTO tersebut bukan digunakan untuk tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun namun oleh para terdakwa di pergunakan untuk membayar gaji karyawan dan modal usaha berjualan buah .
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi MUJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I ARIFIN Bin AGUS dan terdakwa II RIKA INDRIASWATI pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2022, bertempat di Ds. Purworejo Rt. 05 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 24 Januari 2022 PT. SMAS (Surya Manunggal Abadi Sejahtera) dengan Nomor Induk berusaha (NIB) 0289000950385 berdiri sejak tahun 2008 bergerak di bidang jasa outsorcing yang beralamat di Ds. Purworejo Rt. 06 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun memenangkan lelang tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun, selanjutnya Pada tanggal 19 Januari 2022 panitia menetapkan PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA sebagai pemenang tender dan kemudian pada tanggal 25 s.d 26 januari dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara Politeknik Negeri Madiun dengan PT. SMAS (Surya Manunggal Abadi Sejahtera). dengan nilai kontrak Rp. 1.569.482.094,40 dan system pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali dan sudah dibayar lunas oleh Politeknik Negeri Madiun tanpa uang muka sesuai dengan nilai kontrak tender proyek Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing kepada PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA kerekening bank BRI an, RIKA INDRIASWATI dengan nomor rekening 216701000199308.
- Bahwa setelah PT SMAS dinyatakan menang tender, sekitar bulan Februari 2022 terdakwa I mendatangi saksi MUJIANTO di rumahnya yang beralamat di Ds. Purworejo Rt. 05 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun dan mengajak / menawarkan kerja sama untuk mengikuti pengadaan tenaga cleaning servis dan tenaga driver outsourcing di Poltek Madiun dengan pembagian keuntungan 50 : 50, yang mana pada saat itu PT.SMAS sudah dinyatakan sebagai pemenang namun terdakwa I berbohong kepada saksi MUJIANTO seolah-olah tender belum dimenangkan dan menjanjikan kepada saksi MUJIANTO dengan pembagian keuntungan.
- Bahwa atas tawaran terdakwa I tersebut saksi MUJIANTO belum memberikan jawaban, selanjutnya terdakwa I menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa II untuk mencari pinjaman uang yang sebenarnya bukan untuk lelang tender tetapi digunakan oleh para terdakwa untuk membayar gaji karyawan di PT.SMAS yang menunggak, mendengar hal tersebut terdakwa II kemudian menyetujui dan bersedia membantu terdakwa I untuk mencari jaminan berupa sertifikat sebagai jaminan,selanjutnya terdakwa II menemui saksi HARTINI yang merupakan orang tua terdakwa II dan berkata kepada saksi HARTINI akan meminjam sertifikat dengan nomor SHM 02694 atas nama HARTINI luas sekitar 1000 m2 An.HARTINI dengan alasan akan digunakan modal usaha dan nyatanya sertifikat tersebut bukan untuk modal usaha tetapi dijadikan jaminan terdakwa I dan terdakwa II atas pinjaman uang senilai Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dari saksi MUJIANTO ,setelah mengetahui terdakwa II mendapatkan sertifikat dari saksi HARTINI , kemudian terdakwa I menemui saksi EVI TRI NURCAHYANI meminta izin kepada saksi EVI TRI NUR CAHYANI untuk meminjam sertifikat SHM nomor 01418 atas nama ARIFIN dan EVI TRI NUR CAHYANI dengan luas 176 m2 namun oleh saksi EVI TRI NUR CAHYANI tidak di izinkan karena sertifikat tersebut masih atas nama kepemilikan bersama (terdakwa I dan saksi EVI TRI NUR CAHYANI ) sebagai saudara kandung, namun oleh terdakwa I sertifikat tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut tanpa sepengetahuan saksi EVI TRI NUR CAHYANI selaku yang berhak atas sertifikat tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa II mendapatkan sertifikat dari saksi HARTINI kemudian diserahkan kepada terdakwa I , kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib atas kesepakatan bersama antara terdakwa I dan terdakwa II selaku Direktur PT. SMAS , terdakwa I datang Kembali kerumah saksi MUJIANTO dengan menyampaikan keinginanya meminjam sejumlah uang dengan memberikan janji keuntungan sebesar 10 ?ri nilai yang di pinjam dan uang tersebut akan dikembalikan utuh jika pencairan tahap pertama sudah dibayarkan.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi MUJIANTO pada tanggal 15 Februari 2022 terdakwa membuat surat pernyataan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 di atas Matrei yang ditandatangani oleh saksi MUJIANTO dan terdakwa serta disaksikan oleh saksi RIYADI, ST selaku kepala Desa Purworejo kec.Geger Kab.Madiun yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saksi MUJIANTO selaku pihak I meminjamkan Dana kepada pihak ke-2 yaitu terdakwa II senilai Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pemenangan tender PT.SMASH (surya manunggal abadi Sejahtera ) milik terdakwa di POLTEK Madiun dengan jaminan sertifikat .Apabila Lelang tender sudah dilaksanakan maka uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa akan kembalikan kepada saksi MUJIANTO secara utuh, namun kenyataanya lelang tender sudah selesai dilaksanakan uang milik saksi MUJIANTO sampai dengan saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa setelah menandatangani surat pernyataan tersebut sekira pukul 14.00 terdakwa I menyerahkan 2 (dua ) sertifikat sebagai jaminan yaitu SHM nomor 01418 atas nama ARIFIN dan EVI TRI NUR CAHYANI dengan luas 176 m2 berasal dari warisan, dan sertifikat tanah sawah dengan nomor SHM 02694 atas nama HARTINI dengan luas sekitar 1000 m2 dengan perkataan / janji jika uang tersebut akan di kembalikan maksimal 1 bulan , dan apabila terdakwa I tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dipinjamknya tersebut maka sertifikat 2 (dua) sertifikat yang dijaminkan bisa di balik nama atas nama saksi MUJIANTO, dengan perkataan itulah membuat saksi MUJIANTO semakin percaya dengan perkataan terdakwa I dan bersedia meminjamkan uang .
- Bahwa dengan adanya 2 (dua) jaminan sertifikat tersebut saksi MUJIANTO percaya dengan perkataan terdakwa I dan kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 pukul 14.09 WIB saksi MUJIANTO mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 290.000.000 ,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) ke rekening BCA atas nama ARIFIN 1772369403, dan kemudian pada tanggal 18 Februari 2022 saksi MUJIANTO mentransfer Kembali uang kepada terdakwa I di rekening BCA atas nama ARIFIN 1772369403 sebesar Rp. 13.500.000 ,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 3.500.000 ,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti uang cash yang sempat di pinjam saksi MUJIANTO dari terdakwa I untuk pajak kendaraan dan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pemenangan tender seperti apa yang dijanjikan oleh terdakwa I kepada saksi MUJIANTO .
- Bahwa faktanya tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun sudah di menangkan PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA pada tanggal 19 Januari 2022 dan sampai dengan saat ini apa yang dijanjikan oleh terdakwa I kepada saksi MUJIANTO untuk berbagi keuntungan sebesar 10 % nyatanya tidak terealisasi , dan perkataan terdakwa yang akan mengembalikan uang yang sudah dipinjam dalam waktu 1 (satu) bulan tidak ditepati juga ,dan perkataan terdakwa I yang menyatakan bahwa jika uang tidak bisa dikembalikan maka sertifikat bisa dibalik nama atas nama saksi MUJIANTO nyatanya sertifikat tersebut sampai dengan saat ini tidak bisa dibalik nama menjadi kepemilikan atas nama saksi MUJIANTO karena ke dua sertifikat tersebut ada pemiliknya yang sah yaitu saksi HARTINI dan saksi EVI TRI NUR CAHYANI.
- Bahwa uang yang di dapatkan oleh para terdakwa dari saksi MUJIANTO tersebut bukan digunakan untuk tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun namun oleh para terdakwa di pergunakan untuk membayar gaji karyawan dan modal usaha berjualan buah .
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi MUJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP . |