INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2024/PN Mjy | Bambang Sugito | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang bernama Ngali Redjo di Dusun Glonggong RT. 022 RW. 004 Kelurahan Tempursari, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun tanggal tanggal 18 Agustus 1975 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 470/58/402.414.14/2024 dari Kelurahan Tempursari, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatatkan Penetapan Pengadilan ini dalam register;
5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Ngali Redjo;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |