Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/LH/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.YUNANI, SH
BAGUS HADI SUPRAYITNO als PENCOL bin YAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 41/Pid.B/LH/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 529/BIASA/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS HADI SUPRAYITNO als PENCOL bin YAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAGUS HADI SUPRAYITNO Als PENCOL bin YAIDI, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Turut masuk Ds. Klumutan, Kec. Saradan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu berupa kayu jati tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang telah bersepakat dengan Sutar (DPO) untuk memuat dan mengangkut kayu jati dari Kawasan hutan dungus wungu sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dan Sutar (DPO) berangkat dari rumah terdakwa mengendarai kendaraan pick up L300 No.Pol : AD 1688 RR milik terdakwa menuju hutan persemaian/lindung wungu. Sesampainya di jalan masuk Kawasan hutan kemudian terdakwa disuruh Sutar (DPO) untuk menunggu di pinggir jalan sembari mengawasi apabila terdapat petugas yang datang. Kemudian mobil pick up tersebut ke dalam Kawasan hutan untuk mengambil kayu jati. Setelah sekira ± 45 menit kemudian Sutar (DPO) keluar dari Kawasan hutan dengan sudah terdapat 3 (tiga) batang kayu jati di bak mobil pick up milik terdakwa dan sudah tertutup terpal warna biru. Selanjutnya Sutar (DPO) menyuruh terdakwa untuk menggantikannya mengendarai mobil pick up tersebut ke lokasi yang telah disepakati untuk menjual sebelumnya yaitu di Kediri.
  • Kemudian saat terdakwa Tengah mengendarai mobil pick up tersebut dan sampai di daerah Balerojo dalam perjalanan kearah Kediri tiba-tiba ada petugas Polhutmob KPH Madiun dengan menggunakan mobil patrol menyuruh pick up untuk menepi. Selanjutnya karena terdakwa ketakutan maka terdakwa mencoba menepi, namun Sutar (DPO) menyuruh terdakwa untuk memacu kendaraan lebih kencang lagi ke arah caruban sambil bergerak zig zag untuk menutup jalan dengan maksud agar mobil patroli tidak bisa mendahului. Saat sampai di pintu tol dumpil terdakwa diperintahkan oleh Sutar (DPO) untuk menerobos pintu tol dan dilakukan oleh terdakwa dengan menabrak pintu tol dumpil yang masih tertutup. Kemudian terdakwa dan Sutar (DPO) melaju menuju ke exit tol caruban dan juga menerobos pintu keluar exit tol yang masih tertutup. Setelah menerobos pintu tol tersebut terdakwa melanjutkan mengemudi kearah Nganjuk, sesampainya di Jalan Desa masuk Ds. Klumutan Kec. Saradan Kab. Madiun karena jembatan didepan jalur terdakwa rusak, maka petugas Polhutmob berhasil memepet mobil yang dikendarai Terdakwa dan Sutar (DPO) dan berhasil mengamankan Terdakwa namun Sutar (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa diinterogasi dan dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan/ ditangkap oleh petugas Polhutmob KPH Madiun yaitu saksi TITO MURBO SANTOSO, dan saksi  DAVID ISWAHONO pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 04.35 WIB di Jalan Desa masuk Ds. Klumutan Kec. Saradan Kab. Madiun karena kedapatan memuat kayu jati hasil hutan dengan menggunakan kendaraan pick up L300 No.Pol : AD 1688 RR berikut barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran :
  • Panjang 210 cm dan diameter 58 cm.
  • Panjang 210 cm dan diameter 55 cm.
  • Panjang 210 cm dan diameter 40 cm. 
  1. 1 (satu) unit kendaraan pick up No.Pol : AD-1688-RR, warna  : hitam,  merek :  Mitsubhisi, Type : Colt L300DP, Tahun pembuatan : 2009, No.Ka : L300DP261642, No.Sin :  4D56C9X4060 berikut kunci kontak.
  2. 1 (satu) lembar STNK kendaraan pick up No.Pol : AD-1688-RR, warna  : hitam,  merek :  Mitsubhisi, Type : Colt L300DP, Tahun pembuatan : 2009, No.Ka : L300DP261642, No.Sin :  4D56C9X4060.
  3. 1 (satu) buah terpal warna biru.
  4. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold dengan simcard 085736749965.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam memuat, memiliki dan menguasai kayu jati sebanyak 3 (tiga) batang dengan berbagai macam ukuran menggunakan kendaraan pick up L300 No.Pol : AD 1688 RR tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan perizinan berusaha dari pihak berwajib, selanjutnya mereka terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa Perhutani KPH Saradan dirugikan  berdasarkan tunggak yang hilang dengan jumlah 3 (tiga) batang berdasarkan Laporan Kejadian Temuan Dalam Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dungus Resort Pemangkuan Hutan Wungu No. 002/TMD/WUN/2024 dan tanggal 10 Februari 2024 yang ditanda tangai oleh  Wakil Administratur (Eka Widiyanto), Asper/KBKPH (Prisma Aziz Setyo Pambudi) dan Pelapor/KRPH Wungu (Purwo Husodo) adalah sebesar Rp.22.822.000,- dan jika berdasarkan jumlah kayu yang dimuat terdakwa BAGUS HADI SUPRAYITNO Als PENCOL bin YAIDI sebanyak 3 (tiga) batang adalah Rp.22.822.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 13  UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya