Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Mjy Pamuji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pamuji
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rezza Dedi Effendi S.HPamuji
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 
 
2. Menyatakan Pemohon adalah adik kandung dari RUSYANTO, laki-laki, 38 tahun, lahir di Madiun pada tanggal 23 Agustus 1985, sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 470/73/402.411.11/2024; 
 
3. Menyatakan Pemohon sebagai adik kandung berwenang menjadi Pengampu dari RUSYANTO, laki-laki, 38 tahun, lahir di Madiun, 23 Agustus 1985, untuk mewkili RUSYANTO dalam proses jual/beli tanah pertanian sebagai berikut : 
a. SHM No. 01426 atas nama pemegang hak : 1. RUSYANTO, 2. PAMUJI, 3. RAMELAN, 4. TIYEM, 5. RASIYO, 6. YUONO, 7. PUJO WARDOYO, 8. AGUS PRIYANTO, 9. ANTIK WARTIANI. Surat Ukur Tanggal 08/06/2017, No. 00125/MUNENG/2017, Luas 246 m2, yang terletak di Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
b. SHM. No. 01427, atan nama pemegang hak : 1. RUSYANTO, 2. PAMUJI, 3. RAMELAN, 4. TIYEM, 5. RASIYO, 6. YUONO, 7. PUJO WARDOYO, 8. AGUS PRIYANTO, Surat Ukur Tanggal 08/06/2017, No. 00126/MUNENG/2017, Luas 1.358 m2, yang terletak di Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
 
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. -
 
SUBSIDAIR
 
Apabila mejelis hakim pemeriksa perkara ini berpenapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. -
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak