Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Mjy Koperasi Simpan Pinjam Mitra mandiri Kota Madiun Wempi Wijaya Kusuma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Minggu, 08 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Mitra mandiri Kota Madiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Sodiq, S.H.,M.H.Koperasi Simpan Pinjam Mitra mandiri Kota Madiun
Tergugat
NoNama
1Wempi Wijaya Kusuma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
 
2. Menyatakan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018 antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum ;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018, kepada Penggugat ;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta bunganya kepada Penggugat berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018 sebesar Rp. 54.625. 000,- ( Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) ;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Sanksi Administrasi karena Wanprestasi terhadap perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018 kepada Penggugat sebesar Rp. 28.333.288,- ( Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Depalan Puluh Delapan Rupiah ) ;
 
6. Menyatakan harta milik Tergugat berupa : 1 buah Unit mobil, Nomor Polisi : AE 1255 NI, Atas Nama : Totok Trimanto, Alamat : RT 18 RW 08 Desa Bulak, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Merk / Type : Toyota / New Avanza 1.3 E MT, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun / CC : 2013 / 1300, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka / NIK : MHKM1BA2JDK021347, Nomor Mesin : MA 70621, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2013, Nomor BPKB : J05621479, sebagai Jaminan Pembayaran Hutang Tergugat kepada Penggugat berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018 ;
 
7. Menyatakan Sah dan berharga  Sita Jaminan ( Consertavatoir Beslag ) terhadap harta milik Tergugat berupa : 1 buah Unit mobil, Nomor Polisi : AE 1255 NI, Atas Nama : Totok Trimanto, Alamat : RT 18 RW 08 Desa Bulak, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Merk / Type : Toyota / New Avanza 1.3 E MT, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun / CC : 2013 / 1300, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka / NIK : MHKM1BA2JDK021347, Nomor Mesin : MA 70621, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2013, Nomor BPKB : J05621479 ;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 ,- ( Seratus Ribu Rupiah ) sejak Putusan dalam Perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sampai Tergugat melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini ;
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet Banding atau  Kasasi ;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak