INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2024/PN Mjy | SULASIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa SANLAMIN (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada tangal 13 Juli 1996 di usia 65 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472.12/54/402.312.13/2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SANLAMIN (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 13 Juli 1996 di usia 65 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472.12/54/402.312.13/2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SANLAMIN, lahir di Madiun, 30 Juni 1931, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |