Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Mjy ISTIQ LAILIYAH, S.H. ISTIQOMAH Alias IIN Binti MUHADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 754 / BIASA / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTIQOMAH Alias IIN Binti MUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa ia Terdakwa ISTIQOMAH Alias IIN Binti MUHADI pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Wartini RT.23 RW.03 Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekitar Pukul 08.30 WIB Terdakwa datang dengan Saksi Imam Kambali ke rumah Saksi Wartini dengan maksud Terdakwa akan meminjam Uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan meminjam sepedah motor. Saksi Imam Kambali mengatakan kepada Saksi Wartini “Lek, Iin arep nyilih motor karo pinjemono duwet” kemudian Saksi Wartini menjawab ”piro Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)” dan di jawab oleh Saksi Imam Kambali “Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) wae” tidak lama berselang Saksi Wartini menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengambil kunci motor yang terletak di meja sambil berkata “mbak nyilih motor e kanggo tuku obat” kemudian Terdakwa langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah Saksi Wartini dan pergi meninggalkan rumah Saksi Wartini;
  • Bahwa terdakwa sudah sering meminjam motor kepada Saksi Wartini sehingga Saksi Wartini tidak menaruh curiga kepada Terdakwa;
  • Bahwa Saksi Wartini sekitar Pukul 09.45 WIB mencoba menghubungi Terdakwa menggunakan telepon akan tetapi tidak di jawab oleh Terdakwa kemudian Saksi Wartini sekitar Pukul 11.30 WIB mendatangi rumah Saksi Imam Kambali untuk mengecek motor Saksi Wartini akan tetapi baik motor miliknya maupun Terdakwa tidak ada di rumah Saksi Imam Kambali hingga pada sore hari motor yang di pinjam oleh Terdakwa tidak kunjung di kembalikan;
  • Bahwa kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa yakni motor milik Saksi Wartini merk Honda Beat, No.Pol : AE 2128 HW, Tahun 2018, warna magenta hitam, No.Ka : MH1JM1112JK678934, No.Sin.: JM11E1662271;
  • Bahwa Terdakwa membawa motor milik Saksi Wartini ke Kabupaten Grobokan dan menggadaikan motor milik Saksi Wartini tersebut kepada Saksi Munjait Alias Kentung pada Tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB yang beralamat di RT.04 RW.02, Desa Terkesi Utara, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Wartini mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU :

 

Kedua

 

Bahwa ia Terdakwa ISTIQOMAH Alias IIN Binti MUHADI pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Wartini RT.23 RW.03 Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekitar Pukul 08.30 WIB Terdakwa datang dengan Saksi Imam Kambali ke rumah Saksi Wartini dengan maksud Terdakwa akan meminjam Uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan meminjam sepedah motor. Saksi Imam Kambali mengatakan kepada Saksi Wartini “Lek, Iin arep nyilih motor karo pinjemono duwet” kemudian Saksi Wartini menjawab ”piro Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)” dan di jawab oleh Saksi Imam Kambali “Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) wae” tidak lama berselang Saksi Wartini menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengambil kunci motor yang terletak di meja sambil berkata “mbak nyilih motor e kanggo tuku obat” kemudian Terdakwa langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah Saksi Wartini dan pergi meninggalkan rumah Saksi Wartini;
  • Bahwa Saksi Wartini sekitar Pukul 09.45 WIB mencoba menghubungi Terdakwa akan tetapi tidak di jawab dan nomor telepon Saksi Wartini di blokir oleh Terdakwa kemudian Saksi Wartini sekitar Pukul 11.30 WIB mendatangi rumah Saksi Imam Kambali untuk mengecek motor Saksi Wartini akan tetapi baik motor miliknya maupun Terdakwa tidak ada di rumah Saksi Imam Kambali hingga pada sore hari motor yang di pinjam oleh Terdakwa tidak kunjung di kembalikan;
  • Bahwa Terdakwa membawa motor milik Saksi Wartini ke Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan pada Tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB menggadaikan motor milik Saksi Wartini tersebut kepada Saksi Munjait Alias Kentung yang beralamat di RT.04 RW.02, Desa Terkesi Utara, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa yakni motor milik Saksi Wartini merk Honda Beat, No.Pol AE 2128 HW tahun 2018, warna magenta hitam, No.Ka : MH1JM1112JK678934, No.Sin.: JM11E1662271;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Wartini mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya