Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Mjy RUDI MARWANTO 1.MAGDA LENNA KRISWANTI UTAMI
2.HENY WAHYU PURWATININGSIH
3.ELITA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI MARWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Fitria Romadhon, SHRUDI MARWANTO
Tergugat
NoNama
1MAGDA LENNA KRISWANTI UTAMI
2HENY WAHYU PURWATININGSIH
3ELITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUGIANTO, S.H.MAGDA LENNA KRISWANTI UTAMI
2BAMBANG SUGIANTO, S.H.HENY WAHYU PURWATININGSIH
3BAMBANG SUGIANTO, S.H.ELITA SARI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR : 
 
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, berdasarkan akta notaris Notaris Tita Luhita Satya Murni. S.H., M.Kn, nomor 01, tanggal 12 Agustus 2022;
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan memecah SHM No. 03486, atas nama Magda Lenna Kriswanti Utami seluas 945 m¬¬2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) terletak Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menjadi 4 bagian, yaitu SHM No. 03653, SHM No. 03655, SHM No. 03654, SHM No. 03656, dan mengalihkan objek sengketa kepada SHM No. 03654, menjadi atas nama Tergugat II dan SHM No. 03656, menjadi atas nama Tergugat II merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
 
4. Menyatakan kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 256.550.000,- [dua ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah], dan kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.071.450.000,- [satu miliar tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah];
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggungrenteng mengganti kerugian Materiil sebesar Rp. 256.550.000,- [dua ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah], dan mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.071.450.000,- [satu miliar tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah], kepada Penggugat secara tunai dan seketika apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan  yang di letakkan atas sebidang tanah dan Bangunan, yang tercantum dalam : 
 
     1. SHM No. 03653/Ds. Wayut NIB : 04116, seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama pemegang hak Magda Lenna Kiswati Utami, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Batas sebelah utara : Tanah milik Bpk. Priyo Purwandito (NIB :04074)
Batas sebelah selatan : Tanah milik Bpk. Surani (NIB : 04073)
dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117 SHM No. 03654)
Batas sebelah timur : Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879)
Batas sebelah barat : Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)
 
      2. SHM No. 03655/Ds. Wayut NIB : 04118, seluas 122 m2 (seratus dua puluh dua meter persegi) atas nama pemegang hak Magda Lenna Kiswati Utami ;
 
Batas sebelah utara : Jalan Desa 
Batas sebelah selatan : dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117, SHM No. 03654)
Batas sebelah timur : Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat : Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879)
 
      3. SHM No. 03654/Ds. Wayut NIB : 04117, seluas 290 m2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak HENI WAHYU PURWATININGSIH ;
 
Batas sebelah utara : Tanah milik Bpk. Surani (NIB : 04073) ;
Tanah milik Ibu Magda Lenna (NIB : 04116 SHM No. 03653) ;
Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879) ;
Tanah milik Ibu Magda Lenna (NIB : 04118 SHM No : 03655)
Batas sebelah selatan : dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Elita Sari (NIB : 04119, SHM No. 03656)
Batas sebelah timur : Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat : Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)
 
4. SHM No. 03656/Ds. Wayut NIB :04119, seluas 376 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) atas nama pemegang hak ELITA SARI;
 
Batas sebelah utara : dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117, SHM No. 03654)
Batas sebelah selatan : Tanah milik Bpk Katno (NIB : 00998)
Batas sebelah timur : Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat : Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)
 
Sebagai jaminan untuk mengganti kerugian kepada Penggugat;
 
7. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Madiun untuk menjual lelang sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana tercantum dalam : 
 
      1. SHM No. 03653/Ds. Wayut NIB : 04116, seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama pemegang hak Magda Lenna Kiswati Utami, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Batas sebelah utara : Tanah milik Bpk. Priyo Purwandito (NIB :04074)
Batas sebelah selatan : Tanah milik Bpk. Surani (NIB : 04073)
dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117 SHM No. 03654)
Batas sebelah timur : Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879)
Batas sebelah barat : Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)
 
      2. SHM No. 03655/Ds. Wayut NIB : 04118, seluas 122 m2 (seratus dua puluh dua meter persegi) atas nama pemegang hak Magda Lenna Kiswati Utami ;
 
Batas sebelah utara : Jalan Desa 
Batas sebelah selatan : dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117, SHM No. 03654)
Batas sebelah timur : Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat : Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879)
 
        3. SHM No. 03654/Ds. Wayut NIB : 04117, seluas 290 m2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak HENI WAHYU PURWATININGSIH ;
 
Batas sebelah utara : Tanah milik Bpk. Surani (NIB : 04073) ;
Tanah milik Ibu Magda Lenna (NIB : 04116 SHM No. 03653) ;
Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879) ;
Tanah milik Ibu Magda Lenna (NIB : 04118 SHM No : 03655)
Batas sebelah selatan : dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Elita Sari (NIB : 04119, SHM No. 03656)
Batas sebelah timur : Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat : Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)
 
4. SHM No. 03656/Ds. Wayut NIB :04119, seluas 376 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) atas nama pemegang hak ELITA SARI;
 
Batas sebelah utara : dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117, SHM No. 03654)
Batas sebelah selatan : Tanah milik Bpk Katno (NIB : 00998)
Batas sebelah timur : Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat : Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)
 
Sebagaimana telah diletakkan sita jaminan tersebut, apabila Para Tergugat dalam tenggang waktu 3 [tiga] bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, belum mengganti kerugian baik Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika, dan apabila ada kelebihan uang hasil penjualan lelang tersebut setelah dikurangi pengembalian kerugian Penggugat, maka dikembalikan kepada Para Tergugat;
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaard bij Voraad)  meskipun ada upaya verset, banding, atau kasasi;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya [ex aequo et bono]
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak