Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.Janter Aprilian Munthe, S.H.
1.ANDRI HERMANSYAH Alias PLOLONG Bin SUTRISNO
2.DANAN NURWITO Alias DEMEK Bin SADIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1477/ BIASA / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI HERMANSYAH Alias PLOLONG Bin SUTRISNO[Penahanan]
2DANAN NURWITO Alias DEMEK Bin SADIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU;
---------- Bahwa Terdakwa I, Andri Hermansyah Alias Plolong Bin Sutrisno dan Terdakwa II, Danan Nurwito Alias Demek Bin sadiman pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat kandang ayam dijalan Pemuda Kel. Nglames RT. 08 RW. 03 Kec. Madiun Kab. Madiun.atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal dari  adanya  Informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian  yang melaporkan  bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah Kec./Kab. Madiun, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi ANTON WIBISONO, S.H,  dan saksi AGUNG PRASETYO  yang merupakan Satresnarkoba Polres Madiun melakukan penyelidikan dan benar bahwa pada hari jumat tanggal 5 juli 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi ANTON WIBISONO, S.H,  dan Saksi AGUNG PRASETYO berhasil mengamankan Terdakwa I Andri Hermansyah Alias Plolong Bin sutrisno (yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2015) dan Terdakwa II Danan Nurwito Alias Demek Bin Sadiman dilokasi kandang ayam milik Terdakwa I Andri Hermansyah dijalan Pemuda Kel. Nglames RT. 08 RW. 03 Kec. Madiun Kab. Madiun. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti pada Terdakwa I Andri Hermansyah Alias Plolong Bin sutrisno yakni 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaksi A03 warna hitam no.sim 085649105282 yang berada diatas kandang ayam dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram yang berada didalam bekas bungkus rokok camel yang sebelum disita dilempar oleh Terdakwa 1 diatap kandang ayam, lalu pada Terdakwa II Danan Nurwito Alias Demek Bin Sadiman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam no.card 081224823009 dalam genggaman tangan kanan Terdakwa II. Dan Barang bukti tersebut keseluruhan kepemilikanya diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, yang selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut di amankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
-    Bahwa cara Para Terdakwa memperoleh dan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu awalnya pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar jam 17.00 wib Terdakwa I dengan nomor 085649105282 menelpon Terdakwa II bernomor 081224823009 dengan tujuan meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu (paket supra/seperempat) yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama. Kemudian berdasarkan kesepakatan tersebut Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I untuk mengambil uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan Terdakwa I secara tunai dimana uang tersebut dipergunakan untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu atas pesanan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II sebagai perantara menelpon Sdr. Deni (DPO) dengan nomor 0881026778483 pada intinya membeli narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Tidak lama kemudian Sdr. Deni (DPO) memberi kabar lokasi ranjau dibawah pohon turut diKel. Kelun Kec. Kartoharjo Kota Madiun, lalu Terdakwa II mengambil narkotika jenis shabu yang sudah diranjau oleh Sdr. Deni (DPO), setelah memperoleh narkotika jenis shabu yang diranjau, kemudian Terdakwa II langsung menuju kandang ayam milik Terdakwa I yang beralamat dijalan Pemuda Kel. Nglames RT. 08 RW. 03 Kec. Madiun Kab. Madiun, ketika saling bertemu lalu Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal putih berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu ) gram kepada Terdakwa I. 
-    Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLDA Jatim Nomor. LAB :05379/ NNF / 2024 tanggal lima belas juli 2024  dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa  Defa Jaumil, S.IK,Titin Ernawati,S.Farm.Apt,  M.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan  mengetahui  Kabidlabfor  Polda Jatim   Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si,  terhadap barang bukti berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,040 gram (hasil penyisihan) dengan nomor barang bukti 16692/2024/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar +positif Metamfetamine  terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan juga juga bukan sebagai atau atas nama lembaga peneliti/lembaga Pendidikan.
----------- Perbuatan  para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 114 ayat (1)  jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA ;
---------- Bahwa Terdakwa I Andri Hermansyah Alias Plolong Bin Sutrisno dan Terdakwa II, Danan Nurwito Alias Demek Bin sadiman pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat kandang ayam dijalan Pemuda Kel. Nglames RT. 08 RW. 03 Kec. Madiun Kab. Madiun.atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman “.yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal dari  adanya  Informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian  yang melaporkan  bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah Kec./Kab. Madiun, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi ANTON WIBISONO, S.H,  dan saksi AGUNG PRASETYO  yang merupakan Satresnarkoba Polres Madiun melakukan penyelidikan dan benar bahwa pada hari jumat tanggal 5 juli 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi ANTON WIBISONO, S.H,  dan Saksi AGUNG PRASETYO berhasil mengamankan Terdakwa I Andri Hermansyah Alias Plolong Bin sutrisno (yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2015) dan Terdakwa II Danan Nurwito Alias Demek Bin Sadiman dilokasi kandang ayam milik Terdakwa I Andri Hermansyah dijalan Pemuda Kel. Nglames RT. 08 RW. 03 Kec. Madiun Kab. Madiun. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti pada Terdakwa I Andri Hermansyah Alias Plolong Bin sutrisno yakni 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaksi A03 warna hitam no.sim 085649105282 yang berada diatas kandang ayam dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram yang berada didalam bekas bungkus rokok camel yang sebelum disita dilempar oleh Terdakwa 1 diatap kandang ayam, lalu pada Terdakwa II Danan Nurwito Alias Demek Bin Sadiman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam no.card 081224823009 dalam genggaman tangan kanan Terdakwa II. Dan keseluruhan kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut di amankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
-    Bahwa cara Para Terdakwa memperoleh dan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu awalnya pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar jam 17.00 wib Terdakwa I dengan nomor 085649105282 menelpon Terdakwa II bernomor 081224823009 dengan tujuan meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu (paket supra/seperempat) yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama. Kemudian berdasarkan kesepakatan tersebut Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I untuk mengambil uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan Terdakwa I secara tunai dimana uang tersebut dipergunakan untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu atas pesanan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II sebagai perantara menelpon Sdr. Deni (DPO) dengan nomor 0881026778483 pada intinya membeli narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Tidak lama kemudian Sdr. Deni (DPO) memberi kabar lokasi ranjau dibawah pohon turut diKel. Kelun Kec. Kartoharjo Kota Madiun, lalu Terdakwa II mengambil narkotika jenis shabu yang sudah diranjau oleh Sdr. Deni (DPO), setelah memperoleh narkotika jenis shabu yang diranjau, kemudian Terdakwa II langsung menuju kandang ayam milik Terdakwa I yang beralamat dijalan Pemuda Kel. Nglames RT. 08 RW. 03 Kec. Madiun Kab. Madiun, ketika saling bertemu lalu Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal putih berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu ) gram kepada Terdakwa I.
-    Berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh informasi bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama memiliki 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,21 (nol koma dua satu) gram yang dibeli dari Sdr. Deni (DPO).
-    Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLDA Jatim Nomor. LAB :05379/ NNF / 2024 tanggal lima belas juli 2024  dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa  Defa Jaumil, S.IK,Titin Ernawati,S.Farm.Apt,  M.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan  mengetahui  Kabidlabfor  Polda Jatim   Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si,  terhadap barang bukti berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,040 gram (hasil penyisihan )  dengan nomor barang bukti 16692/2024/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar +positif Metamfetamine  terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman  dan juga juga bukan sebagai atau atas nama lembaga peneliti/lembaga Pendidikan. 
---------- Perbuatan  para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya