INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2024/PN Mjy | SRIJANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa SUTO PANIDI (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Banyukambang, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun pada tanggal 04 Februari 1992 di usia 60 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 400/41/402.415.03/2024, tertanggal 05 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Banyukambang, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SUTO PANIDI (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Banyukambang, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun pada tanggal 04 Februari 1992 di usia 60 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 400/41/402.415.03/2024, tertanggal 05 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Banyukambang, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUTO PANIDI, lahir di Madiun, tahun 1932, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |