Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Mjy SULISTIYONO, SH 1.RIKA RUBIANTO BIN KARNI
2.ADITYA YUDHA PRASETYA BIN SAMIONO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-500/M.5.46/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA RUBIANTO BIN KARNI[Penahanan]
2ADITYA YUDHA PRASETYA BIN SAMIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa I. RIKA RUBIANTO bin KARNI dan terdakwa II. ADITYA YUDHA PRASETYA bin SAMIONO  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023, bertempat di depan rumah Sdr. SULAIMAN RUSMANTO yang beralamat di Jalan Semendung Desa Bibrik Rt.06 Rw.03 Kec. Jiwan Kab. Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan cara  terdakwa I. RIKA RUBIANTO dengan menggunakan tangan kanan memukul bagian kepala sebelah kiri saksi NU’AIN IBNU MAS’UD hingga mengakibatkan saksi NU’AIN IBNU MAS’UD terjatuh ke tanah lalu berusaha berdiri sambil menarik tangannya terdakwa I. RIKA RUBIANTO, namun ditarik oleh terdakwa II. ADITYA YUDHA PRASETYA bin SAMIONO hingga saksi NU’AIN IBNU MAS’UD jatuh lagi lalu dengan menggunakan kaki kanan menginjak kepalanya sebanyak 1 (satu) kali, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yakni saksi NU’AIN IBNU MAS’UD mengalami cidera otak ringan dan luka robek di pelipis kiri tiga kali satu sentimeter,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi NU’AIN IBNU MAS’UD datang ke hajatan pernikahan di rumah Sdr. SULAMAN RUSMANTO yang beralamat di Jalan Semendung Desa Bibrik Rt.06 Rw.03 Kec. Jiwan Kab. Madiun dengan hiburan berupa orkes elekton, kemudian saksi NU’AIN IBNU MAS’UD bersama dengan saksi DIMAS SAPUTRA minum-minuman keras di meja tamu, setelah itu ikut berjoget di depan panggung hiburan bersama-sama dengan tamu yang lain ;
  • Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa I. RIKA RUBIANTO bersama dengan terdakwa II. ADITYA YUDHA PRASETYA dan Sdr. ADIT lalu duduk di meja  tamu dekat panggung hiburan sambil minum-minuman keras. Tidak lama kemudian terdakwa I. RIKA RUBIANTO melihat saksi NU’AIN IBNU MAS’UD berjoget dengan gaya yang brutal dan memicu keributan hingga sikunya menyenggol saksi SARMUN, lalu terdakwa I. RIKA RUBIANTO mendatanginya dengan maksud untuk mencegah agar tidak terjadi keributan namun saksi NU’AIN IBNU MAS’UD tidak terima dan berusaha memukul terdakwa I. RIKA RUBIANTO namun tidak kena, selanjutnya terdakwa I. RIKA RUBIANTO dengan menggunakan tangan kanan memukul saksi NU’AIN IBNU MAS’UD dan mengenai bagian kepala sebelah kiri hingga saksi NU’AIN IBNU MAS’UD terjatuh, selanjutnya saksi NU’AIN IBNU MAS’UD berusaha berdiri sambil  menarik tangannya terdakwa I. RIKA RUBIANTO, namun ditarik oleh terdakwa II. ADITYA YUDHA PRASETYA hingga saksi NU’AIN IBNU MAS’UD hingga terjatuh lagi lalu dengan menggunakan kaki sebelah kanan menginjak kepalanya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pengeroyokan tersebut berhenti setelah dilerai oleh warga masyarakat, setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian ;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan ketertiban umum di masyarakat terganggu dan saksi NU’AIN IBNU MAS’UD mengalami luka robek di pelipis kiri tiga kali satu sentimeter sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/64/303/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ANDHIKA TOMY P, Sp.BS / Dokter pada RSUD Dr. SOEDONO Madiun dengan kesimpulan / diagnosa cidera otak ringan dan luka robek, dan kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

ATAU :

KEDUA :

Bahwa terdakwa I. RIKA RUBIANTO bin KARNI bersama dengan terdakwa II. ADITYA YUDHA PRASETYA bin SAMIONO  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023, bertempat di depan rumah Sdr. SULAIMAN RUSMANTO yang beralamat di Jalan Semendung Desa Bibrik Rt.06 Rw.03 Kec. Jiwan Kab. Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara terdakwa I. RIKA RUBIANTO dengan menggunakan tangan kanan memukul bagian kepala sebelah kiri saksi NU’AIN IBNU MAS’UD hingga mengakibatkan saksi NU’AIN IBNU MAS’UD terjatuh ke tanah lalu berusaha berdiri sambil menarik tangannya terdakwa I. RIKA RUBIANTO, namun ditarik oleh terdakwa II. ADITYA YUDHA PRASETYA bin SAMIONO hingga saksi NU’AIN IBNU MAS’UD jatuh lagi lalu dengan menggunakan kaki kanan menginjak kepalanya sebanyak 1 (satu) kali, yang mengakibatkan  saksi NU’AIN IBNU MAS’UD mengalami cidera otak ringan dan luka robek di pelipis kiri tiga kali satu sentimeter  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi NU’AIN IBNU MAS’UD datang ke hajatan pernikahan di rumah Sdr. SULAMAN RUSMANTO yang beralamat di Jalan Semendung Desa Bibrik Rt.06 Rw.03 Kec. Jiwan Kab. Madiun dengan hiburan berupa orkes elekton, kemudian saksi NU’AIN IBNU MAS’UD bersama dengan saksi DIMAS SAPUTRA minum-minuman keras di meja tamu, setelah itu ikut berjoget di depan panggung hiburan bersama-sama dengan tamu yang lain ;
  • Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa I. RIKA RUBIANTO bersama dengan terdakwa II. ADITYA YUDHA PRASETYA dan Sdr. ADIT lalu duduk di meja  tamu dekat panggung hiburan sambil minum-minuman keras. Tidak lama kemudian terdakwa I. RIKA RUBIANTO melihat saksi NU’AIN IBNU MAS’UD berjoget dengan gaya yang brutal dan memicu keributan hingga sikunya menyenggol saksi SARMUN, lalu terdakwa I. RIKA RUBIANTO mendatanginya dengan maksud untuk mencegah agar tidak terjadi keributan namun saksi NU’AIN IBNU MAS’UD tidak terima dan berusaha memukul terdakwa I. RIKA RUBIANTO namun tidak kena, selanjutnya terdakwa I. RIKA RUBIANTO dengan menggunakan tangan kanan memukul saksi NU’AIN IBNU MAS’UD dan mengenai bagian kepala sebelah kiri hingga saksi NU’AIN IBNU MAS’UD terjatuh, selanjutnya saksi NU’AIN IBNU MAS’UD berusaha berdiri sambil  menarik tangannya terdakwa I. RIKA RUBIANTO, namun ditarik oleh terdakwa II. ADITYA YUDHA PRASETYA hingga saksi NU’AIN IBNU MAS’UD hingga terjatuh lagi lalu dengan menggunakan kaki sebelah kanan menginjak kepalanya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian perkelahian tersebut berhenti setelah dilerai oleh warga masyarakat, setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian ;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NU’AIN IBNU MAS’UD mengalami luka robek di pelipis kiri tiga kali satu sentimeter sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/64/303/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ANDHIKA TOMY P, Sp.BS / Dokter pada RSUD Dr. SOEDONO Madiun dengan kesimpulan / diagnosa cidera otak ringan dan luka robek, dan kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya