INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Mjy | 1.SITI CHOIRYATI 2.KHOZINATUL ASRORI 3.HUDAN JAUHARI |
3.SRIYONO 4.ASTUTIK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair:
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Menetapkan secara hukum perjanjian jual beli obyek sengketa berdasarkan Kwitansi Jual Beli yang di tanda tangani oleh SRIYONO (Tergugat I) tertanggal 31 Agustus 1992 antara SUYUTI (alm) dengan Tergugat I dan II yang di tanda tangani Tergugat I adalah sah dan mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya;
c. Menyatakan sebagai Hukum jula beli antara SUYUTI (alm) dengan Tergugat I dan Tergugat II terhadap:
1. sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor: 104 atas nama SRIYONO suami ASTUTIK Gambar Situasi Nomor: 3404/1990 tanggal 31-12-1990 seluas 345 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Saluran air
- Sebelah Barat: Tanah Katini
- Sebelah Selatan: sejalur tanah negara
- Sebelah Timur: Tanah Yasan (Munasir)
2. sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor: 105 atas nama SRIYONO suami ASTUTIK Gambar Situasi Nomor: 3406/1990 tanggal 31-12-1990 seluas 860 m2 (Delapan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : sejalur tanah negara
- Sebelah Barat : Tanah Katini
- Sebelah Selatan: Saluran air
- Sebelah Timur : Tanah Yasan (Munasir)
Adalah sah menjadi milik Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum SUYUTI
d. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 104 dan 105 Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun atas nama Pemegang Hak SRIYONO suami ASTUTIK kepada SITI CHOIRYATI, KHOZINATUL ASRORI, HUDAN JAUHARI (Para Penggugat) selaku ahli waris dari SUYUTI (alm) berdasarkan putusan ini;
e. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Subsidair:
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |