Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Mjy MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H. DHENI EKA PRATAMA Bin PUTHUT PUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 716/BIASA/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHENI EKA PRATAMA Bin PUTHUT PUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

----------Bahwa terdakwa DHENI EKA PRATAMA Bin PUTHUT PUJIONO, pada hari Jum’at Tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 19.40 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa beralamat Dsn. Kauman RT.009 Rw.003 Ds. Sidodadi Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran narkotika di daerah Mejayan Kab. Madiun kemudian berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dsn. Kauman RT.009 RW.003 Ds. Sidodadi Kec. Mejayan Kab. Madiun dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru No. Simcard 083899143315, pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, terdakwa mengaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Rudi Maulan Ibrahim sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah dengan cara pada waktu tersebut di atas sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Rudi Maulana Ibrahim melakukan chat telegram dengan No. Telefon (08816391676) ke No. Telfon terdakwa (083899143315) yang intinya “Ready Bahan (shabu), yang dibalas terdakwa “ada S400, H 700 (hasteng/setengah), 1 F1200 ?” dan dibalas Saksi Rudi Maulana Ibrahim “H 700” dan terdakwa meminta saksi Rudi untuk melakukan transfer ke akun Dana 085646337158 a.n. Supijati. Selanjutnya  sekira pukul 18.31 WIB Saksi Rudi Maulana ibrahim mengirim bukti pembelian shabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian atas pesanan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memesan kepada TATO (DPO No. DPO/13/IV/Res.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 3 April 2024) yang pada saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas madiun pada tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB mellalui chat Telegram dengan no. Telepon (089667967676) yang intinya ingin membeli Sahbu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh Sdr. TATO. Selanjutnya Sdr. TATO mengirim terdakwa lokasi pengambilan shabu dengan cara ranjau di depan warung selatan TPA Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun. Kemudian pada waktu yang sama sekira pukul 19.15 WIB terdakwa menemukan ranjau di tempat yang dijanjikan di sela-sela paving depan warung selatan TPA Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun. Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.35 WIB Saksi Rudi Maulana datang kerumah terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,60 (nol koma enam puluh) gram kepada Saksi Rudi Maulana dan meminta sedikit untuk upah dan diperbolehkan.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 19.30 wib yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Madiun dan ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka (Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono), Penaksir (Restu Asih Dwiningprihati) dan Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun (Kristiyanto), dan disaksikan oleh (Yhoga Arie M, SH.), dan (Annas Bayu K.) telah disita dari Tersangka Sdr. Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NO.LAB : 02612/NNF/2024, hari kamis tanggal 4 April 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya S.T., dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono dengan nomor bukti = 09145/2024/NOF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gra milik terdakwa Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa DHENI EKA PRATAMA Bin PUTHUT PUJIONO, pada hari Jum’at Tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 19.40 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa beralamat Dsn. Kauman RT.009 Rw.003 Ds. Sidodadi Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran narkotika di daerah Mejayan Kab. Madiun kemudian berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dsn. Kauman RT.009 RW.003 Ds. Sidodadi Kec. Mejayan Kab. Madiun dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru No. Simcard 083899143315, pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, terdakwa mengaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Rudi Maulan Ibrahim sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 19.30 wib yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Madiun dan ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka (Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono), Penaksir (Restu Asih Dwiningprihati) dan Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun (Kristiyanto), dan disaksikan oleh (Yhoga Arie M, SH.), dan (Annas Bayu K.) telah disita dari Tersangka Sdr. Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NO.LAB : 02612/NNF/2024, hari kamis tanggal 4 April 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya S.T., dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono dengan nomor bukti = 09145/2024/NOF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gra milik terdakwa Dheni eka Pratama bin Puthut Pujiono adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya